Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nengseptiAvatar border
TS
nengsepti
Sistem hukum yang belum dewasa
Istilah " anak"  dan " belum dewasa"  menurut KBBI keduanya memiliki arti yang mirip ataupun yang sama dlama pengertian " dewasa" adalah sampainya usia baliq atau biasa di sebut remaja,  tetalu dalam pengertian "anak" adalah generasi kedua atau keturunan pertama dan biasa di sebut manusia yang masih kecil

Perlu kita gris bawahi bahwa batas usia "anak dengan" belum dewasa" sebagimana di sebutkan keduanya menuat ketentuan yang berbeda dalam hal ini atau belum kimpoi.  Pengertian "belum dewasa"  seseorang yang belum beranjak usia 18 tahun tetapi telah kimpoi maka orang tersebut di namakan "belum dewasa"  sementara pengertian "anak"  yang belum beranjak usia 18 tahun maka masuk pengertian "anak" 

Perbedaan keduanya memang harus di cermati hati hati karena memikiki konsekuensi yang berbeda dalam hukum di indonesia 

Hukum di indonesia merupakan slaha satu negara yang paling bayak sistem hukum.  Hal ini telah di tunjukan oelha salah satu sistem hukum di eropa khususnya di belanda,  mengingat belanda yang telh menjajah dunia ini selama kurang lebih 3 abad sehingva masuk akal jika meninggalkan begitu banyak sejarang hukum yang ada di indonesia 


Nama mahasiswa : Cipta
Nim : 191011500211
Kampus : universitas pamulang





37sanchiAvatar border
GakbisabacaruleAvatar border
Gakbisabacarule dan 37sanchi memberi reputasi
-2
475
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.