anjanipopiiAvatar border
TS
anjanipopii
IMPLEMENTASI NILAI PANCASILA DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

     
        Kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 membawa perubahan fundamental bagi bangsa Indonesia. Salah satu perubahan tersebut yaitu ditetapkannya Pancasila menjadi pedoman kehidupan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebagai dasar kehidupan dan ideologi bangsa, Pancasila menjadi pedoman pokok bagi terselenggaranya Indonesia, baik itu di ranah moral, sosial, agama, politik, maupun hukum. Di ranah hukum, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini ditetapkan oleh UU No. 10 Tahun 2004 dan TAP MPR Nomor XX/MPRS/1966. Itu artinya, segala macam undang-undang yang dibuat dan diberlakukan di Indonesia wajib berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

      Namun, meskipun Pancasila sudah memiliki legitimasi menjadi sumber dari segala sumber hukum, kedudukan Pancasila di sumber hukum nasional tidak bisa terjamin dan malah semakin terkikis seiring berjalannya waktu. Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal ini. Pertama, sikap resistansi bangsa Indonesia terhadap rezim Orde Baru yang memanfaatkan Pancasila untuk melanggengkan kekuasaan. Akibatnya, citra Pancasila di mata masyarakat menjadi buruk dan lekat dengan nilai-nilai “kekejaman” dan otoritarianisme Orde Baru. Pancasila masih dijadikan rujukan dalam sistem hukum nasional, namun dasar hukum yang mengatur Pancasila sebagai sumber hukum, yaitu TAP MPR, tidak termasuk tatanan hierarki undang-undang. Yang kedua adalah banyaknya sumber hukum yang digunakan di Indonesia.

     Sistem hukum yang diterapkan oleh Indonesia sendiri adalah sistem rule of law yang bersumber dari hukum adat, hukum agama, dan hukum peninggalan Belanda pada zaman kolonialisme. Adanya kemajemukan sumber hukum di Indonesia di mana setiap sumber memiliki karakteristik dan nilanya sendiri membuat perwujudan nilai-nilai Pancasila di sistem hukum nasional semakin sulit. Yang ketiga yaitu Pancasila sebagai sumber hukum adalah formalitas belaka. Pada praktiknya, masih terdapat banyak peraturan UU yang materinya tidak sesuai nilai-nilai Pancasila, salah satunya yaitu Pasal 18 Ayat 5 UUD 1945 tentang pemilihan kepala-kepala daerah yang tidak sesuai dengan nilai demokrasi dalam sila ke-4.

    Oleh karena itu, dalam rangka mencegah semakin terpinggirkannya Pancasila dalam sistem hukum nasional dan mengembalikan Pancasila sebagaimana hakikatnya yaitu menjadi sumber segala sumber hukum, diperlukan adanya beberapa upaya. Salah satu cara yang bisa diterapkan adalah menjadikan Pancasila sebagai aliran hukum sehingga kemajemukan sumber hukum di Indonesia yang dapat mengakibatkan disharmonisasi atau pertentangan-pertentangan antara satu hukum dengan yang lain dapat dihilangkan, setidaknya memberikan kejelasan bahwa Pancasila adalah sistem hukum Indonesia yang resmi dan dengan demikian dapat menjadi penengah dari banyaknya sumber hukum yang diterapkan di Indonesia. Upaya lain yang dapat dilakukan yaitu menjadikan posisi Pancasila sebagai berada di puncak hierarki tatanan sistem hukum di Indonesia.

     

       Pancasila menjadi grundnormatau staatfundamentalnorm (norma fundamental negara) memang sudah selayaknya berada di puncak hierarki peraturan perundang-undangan supaya setiap peraturan yang diberlakukan di Indonesia wajib diikat oleh dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Hal ini sesuai dengan asas lex superiori derogat legi inferiori yang menyatakan bahwa hukum berkedudukan lebih rendah dilarang tidak sesuai dengan hukum dengan kedudukan lebih tinggi. Dengan demikian, undang-undang atau peraturan yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dapat diminimalisasi dan diubah sesuai ketentuan sehingga tidak ada lagi kontradiksi-kontradiksi bagi satu hukum terhadap hukum lainnya yang tidak hanya menyebabkan penurunan produktivitas hukum, melainkan juga seringkali hukum-hukum tersebut kurang sesuai dengan tradisi bangsa Indonesia.


Penulis: Popi Anjani (191011500097)

Tulisan dibuat guba memenuhi tugas salah satu mata kuliah.

Dosen Pengampu: Amelia Haryanti S.H.,M.H.
37sanchiAvatar border
darck91Avatar border
daimond25Avatar border
daimond25 dan 2 lainnya memberi reputasi
-1
445
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.5KThread3.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.