gabener.edanAvatar border
TS
gabener.edan
Beda Pendapat, Hakim Wahiduddin Ungkap 4 Kejanggalan RUU KPK
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams mengungkap beberapa kejanggalan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hingga membuatnya cacat secara konstitusi.

Kejanggalan ini dibeberkan dalam dissenting opinion atau pendapat yang berbeda terkait putusan hakim MK Nomor 79/PUU-XVII/2019 atas permohonan gugatan uji formil terhadap UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

MK sendiri memutus menolak seluruh uji formil (pengujian terhadap prosedur pembentukan perundangan) UU KPK dan hanya menerima sebagian uji materi UU tersebut.

Diketahui, gugatan ini yang diajukan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK Jilid IV. Mereka antara lain, Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, Saut Situmorang, dan 11 pemohon lainnya dengan nomor perkara 79/PUU-XVII/2019.

Dalam dissenting opinion-nya itu, Wahiduddin menyebut terdapat sejumlah indikator spesifik yang menyebabkan UU KPK hasil revisi 2019 itu memiliki masalah konstitusionalitas dan moralitas yang serius.

Kejanggalan pertama, menurut Wahiduddin, adalah percepatan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh presiden beserta supporting system yang ada di dalamnya. Penyusunan DIM tersebut, kata Wahiduddin, secara luar biasa menyebabkan kurangnya partisipasi masyarakat.

Ia juga menilai percepatan penyusunan DIM itu juga minim masukan dari supporting system yang ada. Selain itu, DIM tersebut sangat minim kajian dan analisis dampak terhadap pihak yang akan melaksanakan undang-undang tersebut.

"Secara keseluruhan dan hal ini tentunya menyebabkan sangat rendahnya, bahkan mengarah pada nihilnya jaminan konstitusionalitas pembentukan Undang-Undang a quo," jelas Wahiduddin dalam dissenting opinion yang terlampir dalam putusan tersebut, Selasa (4/5).

Dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang, DIM merupakan salah satu dokumen penting. Karena RUU ini diajukan oleh DPR, DIM dibuat oleh presiden. Presiden memiliki waktu 60 hari untuk menyusun DIM.

Namun, penyusunan DIM RUU KPK oleh presiden hanya dilakukan dalam waktu 24 jam. Padahal, perubahan terhadap UU KPK yang lama, kata Wahiduddin, begitu banyak. KPK sendiri juga merupakan lembaga yang sangat penting.

"Dalam konteks ini, saya tidak menemukan argumentasi dan justifikasi apapun yang dapat diterima oleh common sense bahwa suatu perubahan yang begitu banyak dan bersifat fundamental terhadap lembaga sepenting KPK disiapkan dalam bentuk DIM RUU kurang dari 24 jam," ungkap Wahiduddin heran.

Kejanggalan kedua adalah adanya narasi pengundangan yang disebutkan mendahului pengesahan. Padahal, kata Wahiduddin, suatu undang-undang mestinya disahkan terlebih dahulu baru kemudian diundangkan.

Dalam undang-undang lain yang pengesahannya tidak berdasar pada tanda tangan presiden, melainkan Pasal 20 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, narasi pengesahan selalu mendahului pengundangan.

"Terhadap fakta ini telah beberapa kali saya mintakan penjelasan resmi dari kuasa Presiden, namun hingga akhir persidangan, hal ini sama sekali tidak diberikan penjelasan," jelas Wahiduddin.

Kejanggalan ketiga adalah sikap Presiden Joko Widodo yang tidak menandatangani Undang-undang KPK tersebut. Namun, di sisi lain, dalam waktu yang cukup cepat Jokowi menetapkan sejumlah peraturan pelaksana Undang-Undang. Hal ini menimbulkan, terjadinya absurditas praktik ketatanegaraan.

"(Hal ini) menyebabkan terjadinya absurditas praktik ketatanegaraan dan semakin terpeliharanya praktik pembentukan undang-undang yang tidak didasarkan pada budaya yang membiasakan adanya justifikasi," tuturnya.

Kejanggalan selanjutnya, menurut Wahiduddin, adalah bahwa seluruh keterangan anggota komisioner KPK justru menegaskan atau mengafirmasi substansi UU KPK yang baru.

Padahal, substansi undang-undang baru itu bertentangan dengan visi, misi, cita-cita, dan program mereka saat menjalani uji kelayakan.
Sat itu, ujian tersebut masih berdasar pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Nyaris seluruh keterangan yang disampaikan Pihak Terkait tersebut bersifat afirmatif terhadap substansi Undang-Undang a quo," kata Wahiduddin.

Para pemohon uji materi dan uji formil sendiri beranggapan revisi UU KPK cacat secara prosedur lantaran mengabaikan sejumlah ketentuan perundangan, dikebut dalam tempo singkat, serta tanpa urgensi.

https://www.cnnindonesia.com/nasiona...ggalan-ruu-kpk

Jadi bahan koreksi saja ke depannya.
Karena arahnya lebih ke proses pembuatannya dan tidak banyak membahas isinya.
Ada keraguan karena terlalu cepat prosesnya.
emoticon-Cool

Best komen

Quote:
Diubah oleh gabener.edan 05-05-2021 04:26
37sanchiAvatar border
selldombaAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
730
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.