Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

ยฉ 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

salary390Avatar border
TS
salary390
Khulu'


Khulu'

๐Ÿ’”๐Ÿ’”๐Ÿ’”


"Khulu' itu haram'!"

"Wanita yang menggugat cerai suaminya, tidak akan mencium wangi surga."

***

Begitulah prinsip yang diyakini oleh beberapa kalangan dalam menyikapi Khulu'.

Kalangan ini membawakan banyak dalil untuk menguatkan keyakinan mereka. AganSis bisa membacanya di sini. Jangan dilewatkan juga lanjutan dari bahasan tersebut di sini.

Ada beberapa situs lagi yang membahas itu, kita bisa jadwalkan untuk mempelajarinya di sini.

***

Lantas, apakah sekaku itu kita menyikapi khulu'--sehingga tidak dihalalkan (baca : diperbolehkan) bagi wanita untuk melakukan khulu'?

Saya nggak fokus ke beberapa pilihan sebagaimana yang tertera di polling bawah ini. Saya ingin menyoroti "Hak Wanita untuk Khulu''.

Di tautan pertama, sudah dijelaskan adanya peluang wanita untuk melakukan khulu'.

Saya menggarisbawahi pada hadits riwayat Al-Bukhari, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban dari Ibnu โ€˜Abbas tentang kasus istri Tsabit bin Qais, yakni Ummu Habibah binti Sahl al-Anshariyyah, yang mengadukan perihal suaminya kepada Rasulullah SAW: ููŽู‚ูŽุงู„ูŽุชู’: ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุซูŽุงุจูุชู ุจู’ู†ู ู‚ูŽูŠู’ุณู ู…ูŽุง ุฃูŽุนู’ุชูุจู ูููŠ ุฎูู„ู’ู‚ู ูˆูŽู„ูŽุง ุฏููŠู†ู ูˆูŽู„ูŽูƒูู†ูŠ ุฃูŽูƒู’ุฑูŽู‡ู ุงู„ู’ูƒููู’ุฑูŽ ูููŠ ุงู„ู’ุฅูุณู’ู„ูŽุงู…ู ุฃูŽูŠู’: ูƒููู’ุฑูŽุงู†ูŽ ุงู„ู†ุนู’ู…ูŽุฉู ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ: ุฃูŽุชูŽุฑูุฏูŠู†ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุญูŽุฏููŠู‚ูŽุชูŽู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽุชู’: ู†ูŽุนูŽู…ู’ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ุงู‚ู’ุจูŽู„ู’ ุงู„ู’ุญูŽุฏููŠู‚ูŽุฉูŽ ูˆูŽุทูŽู„ู‚ู’ู‡ูŽุง ุชูŽุทู’ู„ููŠู‚ูŽุฉู‹ Artinya, โ€œIstri Qais menyampaikan, โ€˜Wahai Rasulullah, aku tak mencela perangai maupun agama Tsabit bin Qais, namun aku tidak mau kufur dalam Islam.โ€™ Maksudnya, kufur nikmat. Rasulullah SAW menjawab, โ€˜Apakah engkau mau mengembalikan kebun dari Tsabit?โ€™ Istri Qais menjawab, โ€˜Mau.โ€™ Kemudian, beliau berkata kepada Tsabit, โ€˜Terimalah kebun itu lalu talaklah dia dengan talak tebusan.โ€™โ€

Jelas, dalam teks hadits tersebut telah menyebutkan bahwa 'tidak ada alasan apapun' itu boleh dijadikan patokan untuk menggugat cerai.

Poinnya adalah :
* Bukan karena agamanya.
* Bukan karena wajahnya.
* Bukan karena tahtanya.

Tapi lebih kepada Pudar Cinta.

Nah, seberapa kuatkah rasa ini untuk dijadikan rujukan khulu', menurut pandangan Islam?

Note : Istilah lain yang lebih tepat untuk khulu' adalah fasakh.

***

Pertanyaan-pertanyaan yang akan mengikuti jika fasakh itu adalah 'haram', adalah :

1. Apakah wanita tidak memiliki hak untuk menyuarakan isi hatinya berdasarkan kisah hidupnya yang pahit selama pernikahan?

2. Apakah fasakh bukan sebuah "takdir lain" yang bisa ditempuh wanita untuk mengakhiri "takdir jodohnya dengan suami yang sekarang"?
Dimana, jika sisi takdir ini bisa dipahami oleh kedua belah pihak (pasutri) atau bahkan oleh berbagai pihak, maka wanita yang melakukan fasakh ini tidak akan 'dikucilkan' dari masyarakat, baik secara psikis maupun fisik.

3. Tatanan yang bagaimanakah yang dikehendaki Islam dalam hal fasakh ini? Lebih jauh lagi, kalau memang bab fasakh ini adalah momok yang bertentangan dengan konsep samawa--sakinah mawadah wa Rahmah dalam Islam, haruskah bab ini dihapus saja dari ajaran Islam? *)

***

Saya akan melengkapi kajian ini secara komprehensif dalam satu thread atau akan saya pisah dalam thread berikutnya, termasuk memasukkan sanggahan ataupun jawaban dari AganSis di kolom komentar ke dalam thread suntingan.

*) Kalimat diatas, mengandung majas satire.



Khulu'
nomoreliesAvatar border
bukhoriganAvatar border
bukhorigan dan nomorelies memberi reputasi
2
640
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Stories from the Heart
Stories from the HeartKASKUS Official
31.6KThreadโ€ข43KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
ยฉ 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.