GudangOpiniAvatar border
TS
GudangOpini
AZIS SYAMSUDDIN TERSANGKUT KASUS KORUPSI
MENCARI PERLINDUNGAN PRESIDEN ATAU AKAN DIKORBANKAN OLEH PRESIDEN JOKOWI?


Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.

Advokat, Aktivis Pejuang Khilafah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan segera memeriksa Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Azis Syamsuddin, terkait kasus yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik KPK dari kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju.

Ketua KPK Firli Bahuri, menyatakan akan segera meriksa legislator dari Dapil Provinsi Lampung ini. Direncanakan, Senin atau Selasa pemeriksaan akan dilakukan (24/4). Dalam perkara ini, Azis diduga menjadi pihak yang mengenalkan Syahrial yang juga Kader Golkar dengan Stepanus.

Azis Syamsuddin boleh jadi akan memanfaatkan hak imunitas sebagai anggota Dewan, berdasarkan ketentuan pasal 245 UU MD3 (Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD). Dalam ketentuan pasal 245 ditegaskan :

"Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR terkait tindak pidana yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas yang dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan."

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVI/2018, ketentuan pasal 245 telah diberikan tafsir agar sejalan dengan konstitusi, dengan menyatakan :

"Frasa "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden" dalam Pasal 245 ayat (1) ndang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dalam konteks semata-mata pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana;"

"Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden"

Mahkamah Konstitusi hanya menganulir kewenangan Mahkamah Kehormatan DPR dalam soal pemangilan anggota DPR yang tersangkut kasus pidana. Namun, Mahkamah tetap mewajibkan pemanggilan anggota DPR yang tersangkut kasus hukum wajib berdasarkan izin tertulis dari Presiden.

Dalam hal ini, setidaknya ada dua kemungkinan yang akan terjadi dalam kasus Azis Syamsuddin, yaitu :

Pertama, Azis Syamsuddin segera memanfaatkan jaringan baik kolega maupun partai, agar Presiden tidak mengeluarkan izin tertulis kepada KPK untuk memanggil dan memeriksa dirinya. Tanpa adanya izin tertulis dari Presiden, Azis Syamsuddin dapat mengabaikan panggilan KPK berdalih kekuatan hak imunitas anggota dewan berdasarkan ketentuan pasal 245 UU MD3.

Azis bisa memanfaatkan kedekatan, kepentingan, bahkan membarter posisi dirinya dengan sejumlah kuncian politik yang dimiliki. Kompensasi yang harus didapatkan oleh Azis Syamsuddin adalah Presiden tidak mengeluarkan izin kepada KPK untuk memeriksa dirinya.

Azis bisa menawarkan posisi burguining untuk mendukung Presiden, atau menutup sejumlah informasi yang diketahuinya dapat menjatuhkan posisi presiden, atau memberikan sejumlah komitmen kepada Presiden. Termasuk, dirinya juga akan menarik pihak yang terkait, baik dari partainya atau dari partai lainnya, baik dalam kasus ini atau sejumlah kasus lainnya, jika izin Presiden tetap dikeluarkan.

Kedua, Presiden akan 'Memangsa Azis Syamsuddin' dengan segera menerbitkan Izin bagi KPK untuk memeriksa politisi Golkar ini, dan akan mengekploitasi Surat Izin yang diberikan kepada KPK, sebagai bentuk komitmen Presiden dalam isu pemberantasan korupsi. Membangun citra Presiden pro pemberantasan korupsi sangat penting, ditengah rakyat tidak percaya lagi pasca perubahan UU KPK dan terakhir diterbitkannya SP3 bagi Sjamsul Nursalim.

Tentu saja, untuk mengorbankan Azis Syamsuddin jauh lebih mudah dan murah. Karena sebelumnya, Setya Novanto saja ringan dikorbankan setelah tak lagi dibutuhkan perannya.

Dua kemungkinan ini, adalah kemungkinan pilihan politik yang akan terjadi. Namun, nampaknya kemungkinan yang kedua yang akan diambil Presiden, mengingat Presiden juga perlu memberikan kredit poin kepada KPK setelah KPK juga dimaki publik sehubungan diterbitkannya SP3 bagi Sjamsul Nursalim, koruptor BLBI.

Hanya saja, jika Azis Syamsuddin dapat memainkan posisinya dan bermanuver untuk kepentingannya, dengan memanfaatkan sejumlah kuncian politik, boleh jadi terjadi win win solution. Yakni, Azis Syamsuddin tetap diperiksa baik dengan atau tanpa izin Presiden, hanya Azis Syamsuddin akan mendapat garansi statusnya hanya berhenti sebagai saksi. [].

0
454
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.5KThread3.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.