perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
Awas! Ada Peringatan BI Soal Bahaya Bitcoin Cs


Jakarta CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mengharamkan cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum sebagai alat pembayaran di Indonesia. Pasalnya, menurut Undang-Undang alat pembayaran resmi di Indonesia hanya rupiah.

Namun BI tidak bisa melarang warga yang ingin berinvestasi di cryptocurrency (mata uang digital) karena ranah ini bukan kewenangannya. Meski begitu BI mengingatkan agar berhati-hati berinvestasi di cryptocurrency dengan alasan underlying asset (aset dasar) yang tak jelas dan risiko yang tinggi.

"Sebagai otoritas sistem pembayaran, kita masih melarang penggunaan cryptocurrency sebagai pembayaran. Tapi untuk investasi, bukan dengan kita (pengawasannya). Kita sudah mewanti-wanti risikonya, karena tidak ada underlying asset (aset dasar)," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam diskusi virtual, dikutip Kamis (15/4/2021).

Asisten Gubernur & Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Filianingsih Hendarta menjelaskan, secara umum ada dua hal yang harus diperhatikan dalam melakukan investasi. Pertama return (imbal hasil) dan kedua risiko.

"Biasanya return tinggi, risikonya juga tinggi. Jadi, tergantung dari risk appetite (kemampuan menyerap risiko) masing-masing (investor). Bagaimana balancing return yang dihasilkan dengan risk (risiko) yang ada," tutur Filianingsih.

"Jadi kita harus memitigasi itu. Kalau investasi biasanya orang juga melihat ke-likuid-an dari alat investasinya, seberapa likuid. Kalau dibutuhkan, apakah dengan cepat (bisa dicairkan), itu juga mempengaruhi," kata Filianingsih melanjutkan.

Belakangan minat masyarakat untuk berinvestasi di Bitcoin mulai tinggi. Hal ini karena harnya yang terus meningkat. Harga tertinggi sepanjang massal Bitcoin saat ini mencapai US$64.829,14 per keping, yang dicatatkan pada Rabu (14/4/2021).

link



"Sebagai otoritas sistem pembayaran, kita masih melarang penggunaan cryptocurrency sebagai pembayaran. Tapi untuk investasi, bukan dengan kita (pengawasannya). Kita sudah mewanti-wanti risikonya, karena tidak ada underlying asset (aset dasar)," ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam diskusi virtual, dikutip Kamis (15/4/2021).
jerrystreamer1Avatar border
jerrystreamer1 memberi reputasi
-1
805
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.