extreme78Avatar border
TS
extreme78
Pemprov DKI Jawab Penanya Ganjar: Diskotek Masih Tutup!
Jakarta - Seorang warga bernama Tika bertanya kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo soal diskotek di Jakarta yang dibuka, tetapi mudik Lebaran dilarang. Pemprov DKI pun menegaskan tempat hiburan malam, termasuk diskotek, di Ibu Kota masih ditutup selama pandemi.
"Diskotek masih tutup," kata Kepala Seksi Pengawasan Disprekraf DKI Jakarta, Iffan, saat dihubungi, Minggu (18/4/2021).

Iffan juga meluruskan soal tempat usaha yang disebut Tika sebagai diskotek. Dia menegaskan tempat usaha tersebut mengantongi izin buka restoran, bar, dan pub.

"Pub artinya memiliki izin live music. Sekarang kan (pub) dilarang," ujar Iffan.

"Mungkin penanya tersebut membandingkan ketika live music boleh dibuka," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, warga bernama Tika bertanya kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengenai larangan mudik Lebaran 2021. Tika membandingkannya dengan diskotek di Jakarta yang masih buka.

"Saya Tika, Pak Ganjar, dari Semarang tapi sempet kerja di Jakarta kemaren. Terus kenapa nih Pak Ganjar, tidak boleh mudik tapi ke diskotek dan tempat wisata masih tetap dibuka. Sedangkan kalau diskotek itu kan pada suka-suka mabuk nih itu, kan udah nggak sehat, dia nggak akan tuh sadar untuk...," kata Tika dalam IG Live Stafsus Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, bersama Ganjar Pranowo seperti dilihat tayangannya di YouTube, Minggu (18/4/2021).

Ganjar kemudian menanyakan tempat tinggal Tika saat ini. Selain itu, dia menanyakan diskotek mana yang disebut Tika sebelumnya.

Tika kemudian menyebut tempat live music di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Tika mengaku sempat bekerja di Jakarta.

Dalam aturan Pemprov DKI, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang waktu operasional untuk restoran. Pada PPKM mikro kali ini, restoran di DKI boleh buka sampai pukul 22.30 WIB lantaran bertepatan dengan bulan Ramadhan.

Aturan itu tertuang dalam Kepgub Nomor 434 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021. Dalam aturan baru itu, tempat yang diizinkan buka sampai pukul 22.30 WIB, antara lain warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima, atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.

"Makan/minum di tempat paling banyak 50 persen kapasitas pengunjung," demikian isi Kepgub Anies seperti dilihat, Senin (12/4).

Dalam aturan terbaru ini juga disebutkan bahwa restoran boleh dibuka lagi pukul 02.00 WIB sampai pukul 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur. Lalu untuk pelayanan take away menyesuaikan jam operasional.

Sementara itu, dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, dijelaskan lebih rinci terkait pembatasan kegiatan usaha. Meski restoran jam bukanya diperpanjang, kegiatan live music tetap dilarang.

"Tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ)," ujar Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Gumilar Ekalaya.

https://news.detik.com/berita/d-5536...from=wpm_nhl_8

Wajar nanya gubenur jateng karna mau nanya gabener, lgi sibuk di cilacap ngurus padiemoticon-Smilie
Diubah oleh extreme78 18-04-2021 04:58
Richy211Avatar border
lontongbesarAvatar border
Sambelterasi052Avatar border
Sambelterasi052 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
677
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.