• Beranda
  • ...
  • UKM
  • Apa Itu PKWT? Apa Manfaat PKWT bagi UKM?

FR827Avatar border
TS
FR827
Apa Itu PKWT? Apa Manfaat PKWT bagi UKM?



Dalam dunia kerja, PKWT adalah hal yang umum ditemukan. Perjanjian tersebut dibuat dan diatur oleh perusahaan dengan tujuan agar bisa menguntungkan kedua belah pihak. Tidak hanya perusahaan, pemerintah juga mengatur hal tersebut di dalam Undang Undang. Dalam artikel ini, Talenta akan membahas lebih lanjut mengenai apa itu PKWT, pokok-pokok serta manfaatnya bagi perusahaan kecil.

Secara hukum dan perundang-undangan, dikenal 2 perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT. Hal tersebut sama seperti yang tertulis di UU Ketenagakerjaan pasal 56 yang berbunyi:

1. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu
2. Perjanjian kerja seperti halnya tertulis dalam ayat (1) didasarkan atas :
1. Jangka waktu; atau
2. Selesainya suatu pekerjaan tertentu.


Apa itu PKWT? Bagaimana Pokok-Pokok PKWT?



PKWT adalah perjanjian kerjasama antara karyawan dan perusahaan dalam waktu tertentu. Meskipun sudah diatur di dalam undang-undang tetapi tiap perusahaan memiliki isi perjanjian yang sedikit banyak berbeda isinya. Isi dari perjanjian tersebut berbeda satu sama lain karena tergantung pada jenis pekerjaan dan jenis perusahaan.

Begitu juga untuk UKM. selama suatu UKM memiliki badan usaha yang jelas, maka tetap harus mengikuti peraturan tentang perjanjian yang ada. Yang perlu diperhatikan adalah untuk memahami pokok-pokok dari PKWT seperti:

1. PKWT dibatasi waktu atau selesainya pekerjaan.
2. PHK demi hukum (otomatis batal secara hukum) sesuai dengan yang diperjanjikan, tidak harus melalui proses LPPHI.
3. PHK sesuai waktu yang telah dijanjikan, tidak ada kewajiban bagi perusahaan membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja untuk karyawan tersebut.
4. Tidak boleh ada masa percobaan. Jika diberlakukan masa percobaan batal otomatis secara hukum.
5. Perjanjian kerja harus tertulis dengan huruf latin, dalam bahasa Indonesia.
6. Wajib dicatatkan di instansi ketenagakerjaan.


Manfaat PKWT untuk UKM



Bagi perusahaan berkala kecil atau biasa disebut UKM, tentunya menjadi tantangan tersendiri dengan adanya peraturan yang mengatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT. dengan maksimal perjanjian kerja selama 3 tahun, UKM juga harus memikirkan agar pekerja bisa memajukan bisnis dengan cepat selama masa kontrak tersebut. Tetapi adanya PKWT ini juga bisa memberikan keuntungan untuk UKM yang diantaranya adalah:

1. Mencari Sumber Daya Manusia yang Berkualitas
Dengan adanya PKWT, seleksi akan menjadi lebih ketat. Dengan begini karyawan akan bekerja dengan keras agar bisa berkontribusi untuk memajukan bisnis. Hal ini bermanfaat bagi UKM yang sedang merintis karena karyawan yang aktif dan tanggap bisa lebih mudah memajukan bisnis.

2. Batas Maksimal Waktu PKWT adalah 3 tahun
Jika selama 3 tahun seorang karyawan menunjukkan skill dan kerja yang bagus, maka bisa diangkat menjadi pegawai tetap. Ini juga bisa menjadi seleksi yang baik untuk karyawan perusahaan dan bisa menghasilkan SDM yang berkualitas juga.

3. Lebih Selektif Memilih Karyawan
PKWT akan menjadikan calon pelamar lebih sadar akan tanggung jawab kerjanya dan lebih patuh terhadap peraturan perusahaan. Tentunya ini akan membuat seleksi karyawan menjadi semakin selektif. Tetapi hal ini dapat sangat menguntungkan karena dengan seleksi yang ketat, akan menyisakan SDM yang benar-benar berkualitas.

4. Tidak Perlu Memberikan Pesangon untuk Karyawan yang Selesai Kontrak
Ini menjadi keuntungan untuk UKM karena bisa menghemat biaya pengeluaran. Sehingga biaya bisa digunakan untuk fokus kepada pengembangan bisnis.

Mengatur sistem PKWT dengan UKM tentunya menjadi hal yang sangat rumit. Tetapi ada manfaat dari perjanjian kerja kontrak tersebut.


https://www.talenta.co
Diubah oleh FR827 16-04-2021 03:33
0
497
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
UKM
UKMKASKUS Official
14.8KThread3.3KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.