GudangOpiniAvatar border
TS
GudangOpini
GENDERANG SANDIWARA PEMBERANTASAN KORUPSI, DITABUH HANYA BIKIN GADUH
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.

Advokat, Pejuang Khilafah

Saat diminta oleh Host Diskusi Media Umat  untuk memberikan closing statement sekaligus harapan apa yang diinginkan bagi masa depan pemberantasan korupsi, Penulis hanya tersenyum. Lantas, penulis menyatakan ungkapan Sarkasme, dengan menyatakan "Selamat Datang Era Indonesia Bebas Korupsi".

Hal itu penulis sampaikan dalam diskusi terkait dikeluarkannya SP3 KPK terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Dalam diskusi yang mengundang Dr. Abdulah Hehamahua (Mantan Penasehat KPK), Kurnia Ramadhana (ICW) dan Ust Ismail Yusanto (Cendekiawan Muslim), semua Nara Sumber juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap langkah KPK yang menerbitkan SP3 bagi Tersangka Korupsi BLBI.

Sebenarnya, publik sudah menduga hal ini akan terjadi. Hal itu diawali ketika pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU KPK. Melalui UU KPK yang baru (UU No. 9/2019), berdasarkan ketentuan pasal 40 ayat (1), KPK diberikan wewenang mengeluarkan SP3 baik ditingkat Penyidikan maupun Penuntutan untuk perkara yang dalam waktu dua tahun tidak selesai.

Hanya saja, nampak ada kesan lucu ketika DPR dan penerimaan ikut mengomentari tindakan KPK ini, seolah-olah 'menyalahkan' KPK. KPK sendiri, nampak Salting (Salah Tingkah) dalam kasus ini.

Semua komentar yang keluar, menjadi tontonan publik yang tidak lucu. Persis menabuh genderang sandiwara memberantas korupsi, hanya bikin gaduh minus solusi. Kita bisa baca kelucuan yang tidak lucu itu, diantaranya :

Pertama,setelah dengan gagahnya mengumumkan SP3 Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, gembong Koruptor BLBI berdalih 'demi kepastian hukum', tiba-tiba KPK mengunggah aksara 'akan menyidik kembali perkara' jika ditemukan bukti baru. KPK mungkin memandang seluruh rakyat Indonesia adalah orang bodoh, yang bisa diminabobokan oleh argumentasi klasik yang bersumber dari argumen yang normatif pula.

Kasus korupsi BLBI adalah kasus 'Big Fish', bukan kasus ecek-ecek seperti Komisioner KPK Wahyu Setiawan. Bukan suap pejabat dengan angka receh, tetapi korupsi yang main di level kebijakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kasus BLBI telah melibatkan banyak unsur lembaga negara, termasuk BPK selaku auditor negara yang dapat memberikan deskripsi sekaligus besaran kerugian keuangan Negara. Kalau kasus dengan pintu pokok ini di SP3, lantas KPK mau masuk dari pintu bukti baru apa?

Mau cari lewat bukti suap, sehingga mudah dibawa ke persidangan? Kasus Big Fish tidak akan mungkin meninggalkan jejak suap, kalau ada yang main di ikan teri dan ikan cere. Kasus Big Fish pasti bersih dari suap, makanya hanya bisa dituntut dengan pasal 3 atau 3 UU Tipikor dengan modal adanya kerugian keuangan negara.

Penulis berani bertaruh, hingga lebaran kucing KPK tak akan bisa menyidik Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim, apalagi menyeretnya ke pengadilan. Sandiwara saja, jika KPK bisa menyidik dengan dalih ditemukan bukti baru.

Semestinya, KPK biarkan saja kasus ini menggantung. meskipun UU KPK yang baru memberikan kewenangan KPK untuk terbitkan SP3, tetapi tidak ada kewajiban KPK untuk menggunakan kewenangan ini. Tidak ada larangan pula, KPK menggantung perkara bertahun tahun, itung-itung sanksi moral bagi koruptor.

Faktanya? justru KPK yang berinisiatif menggunakan kewenangan SP3 bukan atas gugatan Sjamsul Nursalim yang merasa dirugikan karena status Tersangka yang disematkan KPK. Bahkan, KPK langsung melakukan SP3 pada perkara Big Fish. Hal ini, tentu saja mencederai rasa keadilan publik, juga menelantarkan amanah rakyat untuk memberantas korupsi.

Anggaran Ratusan Miliar diberikan kepada KPK untuk memberantas korupsi, bukan membebaskan koruptor.  miris sekali melihat kinerja KPK.

Kedua,DPR ikut sok bijak mempersoalkan SP3 KPK. Padahal, DPR lah yang memberikan kewenangan KPK untuk menerbitkan SP3 melalui revisi UU KPK.

Rasanya, sandiwara DPR pada kasus ini terlalu mudah untuk diketahui. Mencoba mengunggah empati publik, dengan ikut mengkritisi keputusan SP3 KPK. Padahal, biang masalah SP3 Korupsi BLBI ini dari DPR.

Ketiga,ini yang paling memuakkan. Sandiwara pemerintah yang menyebut akan membentuk Satgas untuk kasus BLBI. Tujuannya, untuk mengejar kerugian negara dengan pendekatan perdata.

Ini lebih halu (baca : halusinasi). Sebab, pengembalian kerugian keuangan negara itu yang mudah dan simpel dilakukan dengan pendekatan pidana. Sebab, dengan pendekatan pidana didapatkan keunggulan bisa menyita aset koruptor dan meminta sanksi pidana denda.

Mau mengejar kerugian perdata? menggunakan wewenang Jaksa selaku pengacara negara? jaksa bisa apa dalam perkara pidana?

Mau menyita aset saja, dalam perkara perdata itu membuat Jaksa puyeng tujuh keliling. Sebab, dalam kasus perdata penyitaan atau sita jaminan hanya bisa dilakukan dengan izin pengadilan.

Kalau pendekatan pidana, sita bisa dilakukan kapanpun oleh Jaksa, tanpa izin Hakim, dengan alasan bagian dari bukti perkara. Sita seperti ini simpel, cukup menggunakan kewenangan Jaksa tak perlu sibuk menggugat di pengadilan.

Jadi, sebenarnya apa yang mau dilakukan pemerintah dengan membentuk Satgas? hanya untuk mengkanalisasi kemarahan rakyat atas terbitnya SP3 koruptor BLBI?

Padahal, rakyat juga tahu biang kerok SP3 Koruptor BLBI adalah pemerintah yang mengusulkan revisi UU KPK bersama DPR. Pemerintah bersama DPR merevisi UU KPK, yang menyebabkan KPK bisa mengeluarkan SP3 kepada Sjamsul Nursalim dan istrinya.

Rakyat juga tahu, selain melibatkan Sjamsul Nursalim dan istri, Syafruddin Arsyad Tumenggung, ada banyak nama lain yang terlibat. Termasuk, nama Megawati yang saat itu menjadi Presiden yang 'memberi restu' terbitnya SKL (Surat Keterangan Lunas).

Genderang Sandiwara pemberantasan korupsi memang cuma mau cari sensasi, minus solusi. Pembentukan Satgas-Satgasan untuk mengejar kerugian negara dalam kasus BLBI, hanyalah membikin gaduh. Sementara itu, korupsi tetap bebas dilakukan di negeri ini. [].

guntur9090Avatar border
GakbisabacaruleAvatar border
Gakbisabacarule dan guntur9090 memberi reputasi
0
599
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.5KThread3.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.