dayat.aymanAvatar border
TS
dayat.ayman
Jaksa: Dalam Eksepsi, Habib Rizieq Sudah Mengakui Positif Corona dan Menutupinya
Jaksa menilai sebagian besar poin eksepsi Habib Rizieq terkait kasus data swab di RS Ummi sudah masuk dalam materi pokok perkara. Bahkan jaksa berpandangan Habib Rizieq secara tak langsung sudah mengakui perbuatannya tersebut.

Dalam paparannya, jaksa menyinggung soal Habib Rizieq yang dianggap menutupi hasil tes swab COVID-19 saat dirawat di RS UMMI, Bogor.


Mulanya, jaksa mengulas saat Habib Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pulang pada 10 November 2020. Empat hari berselang, yakni pada 14 November 2020, ia menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta.



Ini mengakibatkan kerumunan 5 ribu orang di sana. Lalu pada 23 November 2020, ia memanggil tim medis MER-C untuk dites swab antigen.


"Tanggal 23 November 2020 tim MER-C melakukan swab antigen kepada terdakwa dan istri terdakwa dan hasilnya adalah reaktif COVID-19," kata jaksa saat membacakan tanggapan di PN Jaktim, Rabu (31/3).


Dari situ, Habib Rizieq meminta perawatan khusus di RS UMMI, Bogor. Namun perawatannya disebut sengaja ditutup-tutupi dari sorotan publik.



"Terdakwa meminta perawatan khusus di rumah sakit UMMI dengan pertimbangan ada rekam medis terdakwa di sana, di mana perawatan tersebut sengaja terdakwa tutup-tutupi, hingga pada tanggal 26 November 2020 terdakwa membuat rekaman kondisi terdakwa yang membaik di banding di awal masuk RS UMMI," kata jaksa. 

Jaksa juga merincikan dalam eksepsi Habib Rizieq, secara terang-terangan menyatakan menolak permintaan Wali Kota Bogor Bima Arya untuk tes swab ulang. Padahal Bima Arya merupakan Kasatgas COVID-19 Kota Bogor.


"Kurang yakinnya Bima Arya selaku Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor meminta terdakwa menjalani tes PCR COVID, tetapi terdakwa menolak dengan alasan sudah mengikuti tes PCR COVID-19 dengan MER-C," kata jaksa.


"Kemudian terdakwa keluar RS UMMI atas kehendak sendiri, kemudian terdakwa membuat surat melarang mempublikasikan hasil tes lab maupun hasil tes PCR tanpa izin terdakwa serta membuat rekaman testimoni untuk RS UMMI yang menyatakan terdakwa sehat wal afiat," sambung jaksa.


Lalu pada 29 November, masih dalam eksepsi, Habib Rizieq mendapatkan kabar bahwa tes PCR-nya positif COVID-19.


"Sehingga pada tanggal 30 November 2020 ada aksi demo di depan perumahan Mutiara Sentul tempat tinggal terdakwa," kata jaksa.


Semua isi eksepsi tersebut, kata Jaksa, menunjukkan bahwa sebenarnya Habib Rizieq mengakui sempat positif COVID-19 dan menutup-nutupinya. Hal itu dinilai sangat sesuai dengan dakwaan JPU.


"Bahwa apa yang disampaikan terdakwa dalam eksepsinya jelas-jelas terdakwa telah mengakui perbuatannya sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Hal ini tentu dapat menjadi pertimbangan tersendiri bagi penuntut umum dan majelis hakim sebagai bagian dari pembuktian perkara a quo mengingat pasal 189 ayat 2 KUHAP keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang yang didakwakan kepadanya, termasuk pengakuan terdakwa dalam eksepsinya," pungkas jaksa.



[url]https://kumparan.com/kumparannews/jaksa-dalam-eksepsi-habib-rizieq-sudah-mengakui-positif-corona-dan-menutupinya-1vSdEyMYtmO/full [/url]

rijik ulama su' sudah sepantasnya didakwa melakukan percobaan pembunuhan, pembohongan publik dan penistaan agama
areszzjayAvatar border
b4permanAvatar border
bontakkunAvatar border
bontakkun dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.4K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.