Kaskus

News

mpmedianewsAvatar border
TS
mpmedianews
Terungkap! Ini Alasan PPATK Blokir 92 Rekening FPI
Terungkap! Ini Alasan PPATK Blokir 92 Rekening FPI

Merahputih.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya menyampaikan alasan pemblokiran 92 rekening yang terafiliasi dengan Front Pembela Islam (FPI) kepada publik.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengedukasi dan meluruskan informasi yang sudah beredar luas di media sosial. Sehingga perlu diluruskan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

"Memblokir rekening terorisme dan tindak kejahatan lain biasa dilakukan namun tidak ada reaksi dari yang diblokir namun ini (kasus 92 rekening FPI) di-"blow up" di media sosial sehingga menimbulkan kebingungan sehingga kami jelaskan apa yang terjadi," kata Kepala PPATK, Dian Ediana Rae dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/1).

PPATK tidak pernah menguraikan terkait substansi dalam kasus tersebut, seperti jumlah uang dan tujuan transfer dari 92 rekening tersebut saat disampaikan kepada publik.

PPATK hanya menyampaikan nomor rekening saja tanpa menyampaikan informasi rinci.

"PPATK tidak sedikitpun menguraikan substansinya, yang kami sampaikan hanya angka rekening, tapi tidak pernah disampaikan terkait berapa jumlah uang, kepada siapa mentransfer," ujarnya.

Menurut dia, PPATK melakukan analisis transaksi keuangan berdasarkan UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Dia mengatakan berdasarkan kedua UU tersebut memberikan kewenangan kepada PPATK untuk penangguhan transaksi maksimal 20 hari sehingga saat ini seluruh proses sudah berpindah ke pihak kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut apakah mengandung tindak pidana atau tidak.

"Jadi semenjak itu kami tidak lagi memberikan informasi apapun bahkan permintaan sangat banyak mengenai status rekening seperti apa," katanya.

Dia menegaskan bahwa 92 rekening tersebut diserahkan seluruhnya berdasarkan fakta-fakta transaksi keuangan yang ditelusuri lembaganya.

Sebelumnya, dalam RDP Komisi III DPR dengan Kepala PPATK, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mempertanyakan sikap Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang seolah-olah sangat bersemangat menyampaikan kepada publik mengenai 92 rekening terkait Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya.

Menurut dia, PPATK harus memahami tugas dan fungsinya sebagai intelijen keuangan yang kerjanya diatur berdasarkan UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Terkait keterangan-keterangan publik dan media yang disampaikan Kepala PPATK terkait kasus rekening FPI kasus lintas negara, PPATK bersemangat untuk menyampaikan penjelasan kepada publik," kata Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Arsul mempertanyakan apakah sikap PPATK itu merupakan kewajiban hukum atau hanya ikut-ikutan saja karena FPI sebagai kelompok yang berseberangan dengan pemerintah lalu PPATK sebagai lembaga dalam rumpun kekuasaan ikut membuka hal-hal terkait FPI.

Menurut dia, PPATK sebagai unit intelijen finansial tugasnya diatur dalam UU nomor 8 tahun 2010 yaitu analisis dan laporan terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dimiliki PPATK diteruskan kepada penyidik.


Sumber: Link
gabener.edanAvatar border
petani.syusyuAvatar border
pradanto17Avatar border
pradanto17 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
696KThread•59.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.