Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

PortalJabar.netAvatar border
TS
PortalJabar.net
Seorang Ayah Di Bogor Tega Aniaya Anaknya Pakai Martil Dan Kunci Inggris


BOGOR - Seorang ayah tega menganiaya anaknya sendiri menggunakan martil, kunci inggris, dan obeng. Tak hanya tiga anak tirinya, pelaku juga aniaya anak kandungnya yang kini berusia 7 tahun.

Pelaku bernama Achmad Febi (36) ditangkap polisi karena menganiaya anaknya sendiri. Setelah sebelumnya dilaporkan oleh istrinya.

"Jadi ini terungkap setelah istri tersangka melaporkan kejadian ini bahwa tersangka ini telah melakukan kekerasan terhadap anak-anaknya. Ada 4 anaknya, 3 anak tiri dan 1 anak kandung, semuanya mengalami kekerasan fisik dan psikis," kata Waka Polresta Bogor Kota, AKBP Arsal Syahban ketika memberikan keterangan pers, Selasa (23/3/2021).
Dia menjelaskan kekerasan yang dialami keempat anak itu berupa kekerasan fisik dan non fisik. Para korban, lanjut Arsal, dipukul menggunakan palu, kunci inggris dan obeng.


"Kekerasan yang dilakukan terhadap anak, khususnya anak yang nomor 3 itu dipukul (dengan tangan kosong) di pelipis kanannya sampai benjol itu. Kemudian kepalanya itu dipukul dengan kunci inggris, terus kaki atau betisnya itu dipukul dengan martil, itu dilakukan pelaku hanya karena kesalahan-kesalahan kecil," jelasnya.

Tidak hanya itu, pelaku yang juga sempat mengancam dengan pisau jika para korban tidak mau menuruti perintahnya. "Kemudian yang tertua itu diancam dengan pisau itu, dipukulkan ke telinganya dan tergores, itu semua membuat traumatik yang mendalam ya," ucapnya.

Awalnya, istri pelaku tidak ingin melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dengan harapan, pelaku berubah jika memiliki anak kandung.

"Awalnya pelapor berpikir mudah-mudahan setelah punya anak bersama kelakuan si pelaku berubah, tapi ternyata dari hari ke hari kelakuannya makin menjadi. Takut traumatik makin mendalam dan terjadi dengan yang lain, akhirnya dia melaporkan. Istrinya juga merasakan ketakutan-ketakutan juga," tuturnya.

Karena perbuatanya, pelaku yang bergelar dijerat dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Penghapusan KDRT.

"Kita akan jerat dengan perlindungan anak, juga dengan KDRT dan KUHP tentang penganiayaan, ancaman hukumannya sampai 5 tahun penjara," tutupnya. (Gilank)

Sumber : Portal Jabar
VictorimAvatar border
nomoreliesAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
741
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.