Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kwex85Avatar border
TS
kwex85
Kasatpol PP Bali: Area Publik Mulai Dibuka Kapasitas 50 Persen
Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai membuka area publik di tengah pandemi COVID-19. Pembukaan area publik ini dibuka di seluruh kabupaten di Bali.
"Di semua kabupaten dibuka, di seluruh Bali. Aturan surat edaran kan di seluruh Bali. Endak ada pengecualian lain. Kecuali disebutkan dalam klausul surat edaran. Ya itu dibuka untuk publik. Tapi untuk kunjungan International di tiga zona percontohan pilot projects di tiga wilayah," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat dihubungi, Jumat (19/3/2021).


detikNews
Home
Berita
Daerah
Jawa Timur
Internasional
detikX
Kolom
Blak blakan
Pro Kontra
Infografis
Foto
Video
Hoax Or Not
Suara Pembaca
Jawa Barat
Jawa Tengah & DIY
Makassar
Medan
Indeks

detikNews
Berita
Kasatpol PP Bali: Area Publik Mulai Dibuka Kapasitas 50 Persen
Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 20 Mar 2021 03:16 WIB
Petugas berjaga di kawasan wisata Pantai Pandawa yang ditutup sementara di Badung, Bali, Sabtu (21/3/2020). Pengelola sejumlah destinasi pariwisata di wilayah Kabupaten Badung seperti Pantai Pandawa, kawasan Garuda Wisnu Kencana, Hutan Kera engash serta Taman Ayun mulai menghentikan operasionalnya sementara sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran COVID-19 atau Virus Corona. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww. Ilustrasi Pantai di Bali. (Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mulai membuka area publik di tengah pandemi COVID-19. Pembukaan area publik ini dibuka di seluruh kabupaten di Bali.
"Di semua kabupaten dibuka, di seluruh Bali. Aturan surat edaran kan di seluruh Bali. Endak ada pengecualian lain. Kecuali disebutkan dalam klausul surat edaran. Ya itu dibuka untuk publik. Tapi untuk kunjungan International di tiga zona percontohan pilot projects di tiga wilayah," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat dihubungi, Jumat (19/3/2021).

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 06 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Desa, Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

"Kalau area publik memang sesuai dengan surat edaran gubernur Nomor 06 itu kan ada klausulnya area publik dibuka kembali dengan kapasitas 50 persen serta menerapkan secara ketat. Amanat surat edaran seperti itu," jelas Dharmadi.

Adapun kawasan area publik yang dibuka yakni lapangan, objek wisata, hingga pantai. Ke depan, kebijakan ini masih menunggu terbitan aturan berikutnya.

"Uji casenya kan di sana, kalau memang dibukanya area publik, masyarakat tertib, turun kasus COVID-19, bisa dijadikan referensi daripada rencana akan dibukanya kunjungan pariwisata internasional," kata Rai Dharmadi.

Meski dibuka, pihaknya tetap tidak mengizinkan warga untuk berkumpul. Jika masyarakat beraktivitas mobile seperti berolahraga masih diperkenankan. Menurut Rai Dharmadi, dengan berolahraga masyarakat bisa menjaga imun tubuhnya.

Pembukaan kawasan publik ini tetap diawasi oleh pihaknya di Satpol PP Provinsi Bali. Pengawasan dilaksanakan bersinergi dengan TNI dan Polri. Tak hanya itu, Pecalang juga ikut andil dalam pengawasan tersebut sesuai dengan kewenangan di wilayahnya masing-masing.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran Nomor 06 tahun 2021. Dalam surat edaran itu, Koster mengizinkan pembukaan fasilitas umum, termasuk kegiatan agama dan sosial budaya maksimal 50 persen dari kapasitas.

"Mengizinkan untuk dapat dibuka dan dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat di fasilitas umum, kegiatan adat, agama, dan sosial budaya, dengan jumlah peserta dan durasi waktu yang sangat terbatas yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta mempersyaratkan rapid test antigen bagi panitia dan peserta yang hadir," demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Bali melakukan penutupan terhadap area publik seperti lapangan dan sebagainya. Hal ini merupakan salah satu upaya menekan kasus COVID-19 di Pulau Dewata.

Sumber. https://news.detik.com/?tag_from=fra...865.1612748915


nomoreliesAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan nomorelies memberi reputasi
2
438
1
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.