Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

munarmanshAvatar border
TS
munarmansh
Rizieq di Sidang Virtual: Saya Dipaksa, Didorong, Dihinakan


Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akhirnya dibawa ke ruangan yang disiapkan untuk mengikuti sidang virtual di Rutan Bareskrim Polri. Kehadirannya sempat disorot kamera yang menyiarkan jalannya persidangan.
"Baik sudah ada terdakwa ya," ujar hakim saat melihat Rizieq muncul di layar sidang virtual yang disiarkan di kanal YouTube PN Jaktim, Jumat (19/3).

Saat tiba, Rizieq mengeluhkan kepada hakim bahwa dirinya dipaksa dan dihinakan oleh petugas yang membawanya ke ruang sidang.

"Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke majelis hakim, saya tidak ridho dunia akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan," ucap Rizieq.

Rizieq tetap berkukuh enggan mengikuti sidang secara online. Ia bahkan mempersilakan majelis hakim untuk melanjutkan sidang bila tetap dilakukan secara online tanpa kehadiran dirinya.

"Saya ikhlas, saya rida, saya tunggu vonisnya dari dalam sel, berapa pun yang ditetapkan, saya rida. Jadi saya tidak pernah mendapatkan keadilan kalau sidangnya melalui online," ujar Rizieq.

Ia menyatakan tidak akan keberatan bila sidang tetap digelar tanpa kehadirannya. Ia pun siap hadir dalam sidang bila digelar secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Rizieq lantas mempermasalahkan soal dasar hukum sidang online yang hanya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Sementara itu, Rizieq tetap merujuk KUHAP untuk menghadiri persidangan secara langsung di pengadilan.

"Kalau sidang offline saya mau mengikuti dari awal sampai akhir dengan tertib," ujar dia.

Kendati demikian, majelis hakim menilai Perma sudah cukup menjadi dasar untuk menggelar sidang secara online. Majelis hakim juga menegaskan alasan utama Rizieq tak bisa dihadirkan ke pengadilan karena berpotensi menimbulkan kerumunan yang besar di tengah pandemi.

Hari ini, PN Jaktim kembali menggelar sidang pembacaan dakwaan atas kasus yang menjerat mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Rizieq diketahui diadili atas kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan (nomor perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); kasus dugaan terkait tes swab di RS Ummi Bogor (nomor perkara: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim); serta kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung (nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim).

Terkait sidang ini, sebanyak 1.859 personel polisi diterjunkan untuk menjaga keamanan selama persidangan.


Komen TS:

Lo itu benar-benar provokator ulung, Zieq. Dengan lo berkoar seperti itu, Lo ingin provokasi pengikut lo untuk bereaksi keras & melakukan serangan balik ke pihak penegak hukum khan? 

Balik aja lo ke Yaman, kalau gak mau ngikuti aturan hukum yang berlaku di negara ini. Anehnya, kalau Lo ngaku ridho dengan berapapun vonis yg akan dijatuhkan, kenapa Lo teriak-teriak kagak jelas kayak siamang kehilangan pisangnya, Zieq? 
ATR42Avatar border
aloha.duarrAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.6K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.