Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

presisi.coAvatar border
TS
presisi.co
Polda Kaltim Amankan Sabu 'Sultan' Senilai Rp 2,5 Miliar
Polda Kaltim Amankan Sabu 'Sultan' Senilai Rp 2,5 Miliar
Foto: Petugas Ditresnarkoba Polda Kaltim saat menunjukkan barang bukti dan kedua tersangka kepada awak media.

Sabu yang hendak diedarkan ini menurut Rickynaldo merupakan kualitas terbaik. Sehingga harganya jauh lebih mahal. 


Balikpapan, Presisi.co – Ditresnarkoba Polda Kaltim menggagalkan peredaran sabu seberat 3 kilogram dari tangan AM (42) dan AR (27) di Kota Beriman, Sabtu 13 Maret 2021. Barang haram senilai Rp 2,5 miliar dari Tawau, Malaysia itu rencananya dibawa ke Parepare, Sulawesi Selatan.

Kejadian bermula ketika kepolisian mendapat informasi dari masyarakat pada Kamis 11 Maret 2021. Bahwa ada pengedar yang masuk ke Kaltim dengan membawa sabu dari Tawau, Malaysia. Pengedar itu melakukan perjalanan darat ke Balikpapan, untuk selanjutnya menyeberang dengan kapal ke Parepare, Sulawesi Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menerangkan, setelah polisi membuntuti, tersangka AM yang merupakan warga Nunukan itu langsung dibekuk di atas kapal.

“Atas kerja sama dengan syahbandar, nahkoda kapal serta jajarannya, kami berhasil menangkap pelaku di dalam KM Kirana, bersama barang bukti,” kata Rickinaldo, Rabu 17 Maret 2021.

Namun, polisi baru mengetahui bahwa masih ada satu pelaku lagi. Yakni AR yang merupakan warga Balikpapan. Pada saat penangkapan di dalam kapal, AR duduk terpisah dari AM. Sehingga AR sempat lolos dan berlabuh di Parepare.

“Kami koordinasi dengan Polres Parepare untuk meringkus tersangka kedua, AR. Ia diamankan di Pelabuhan Parepare bersama barang bukti satu unit ponsel pada Sabtu 13 Maret 2021,” ungkapnya.

Sabu yang hendak diedarkan ini menurut Rickynaldo merupakan kualitas terbaik. Sehingga harganya jauh lebih mahal. “Ini sabu kelas “sultan”. Harganya Rp 850 juta per kilogram. Kalau sabu biasa Rp 500 juta per kilogram,” ujarnya.

Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35/2009. Dengan ancaman minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. (*)



Sumber : Presisi.co
0
321
0
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.