Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ThafiAvatar border
TS
Thafi
Oknum Polisi di Pamekasan Terlibat Aksi Perampokan Toko Emas di Banyuwangi




BANYUWANGI-Salah satu dari tiga terduga pelaku perampokan toko emas di Banyuwangi yang berhasil membawa emas sebanyak 4,3 Kilogram (KG) ada seorang oknum polisi dari anggota Polsek di Kabupaten Pamekasan, Madura.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam rilis kepada wartawan Selasa siang (16/3/2021).

Si oknum polisi itu, berpangkat AIPTU dengan inisial AW.

“Aiptu AW yang mestinya menyikat penjahat, malah ikut terlibat dalam komplotan perampok emas di Banyuwangi. Ini sudah mencoreng nama baik Polri,” tegas Irjen Argo dalam rilisnya.

Sebelumnya, Humas Polri, Senin (15/03/2021) merilis hasil tangkapan Polda Jawa Timur yang berhasil meringkus tiga orang yang diduga melakukan perampokan toko emas di Banyuwangi.

Dalam aksinya itu, para pelaku berhasil membawa emas sebanyak 4,3 Kilogram (KG).

Tim Gabungan Polda Jatim dan Polres Banyuwangi berhasil menangkap tiga pelaku perampokan, yakni, FR, AW, DH.

Ketiganya sudah dilakukan penahanan di Polres Banyuwangi.

“Memproses tiga tersangka tersangka dan melakukan penahanan di Polres Banyuwangi,” kata Agro, Senin.

Dijelaskan, kejadian perampokan toko emas itu diawali adanya hubungan bisnis antara para tersangka dengan pemilik toko emas yang dirampok oleh pelaku.

Hubungan bisnis itu berlanjut pada utang piutang di antara kedua belah pihak.

Yuwono (Foto: JPNN.COM)

Kemudian terlapor mengambil haknya berupa perhiasan emas karena pelapor tidak mau membayar uang perjanjian bisnis.

Sebelum peristiwa terjadi, Polsek Genteng telah melakukan mediasi. Namun upaya itu deadlock yang akhirnya terjadi perampokan.

“Sebetulnya, terkait kasus ini, pihak Polsek Genteng sudah mencoba untuk melakukan mediasi kedua belah pihak. Tetapi, hal itu tidak berhasil atau buntu,’ tambah Agro.

Sementara, barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain, emas 4.315,35 gram dan sebuah mobil yang digunakan tersangka.

Sedangkan atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 365 ayat (1) (2) 2e subsider Pasal 363 ayat (1) 4e KUHP. (*)

Sumber : https://matamaduranews.com/oknum-pol...di-banyuwangi/

pulaukapokAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan pulaukapok memberi reputasi
2
544
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.