Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

juni1996Avatar border
TS
juni1996
Sat-Res Narkoba Polres Oku Timur Aman Pelaku Narkoba
Sat-Res Narkoba Polres Oku Timur Aman Pelaku Narkoba
Sat-Res Narkoba Polres Oku Timur Aman Pelaku Narkoba
Okutimur Sinerginkri.com-lagi lagi Tim Sat-res Narkoba Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumsel, Mengaman Tersangka pelaku tindak pidana Membeli, Menyimpan, Memiliki, Mekomsumsi Serta Menguasai Narkotika Jenis Sabu-sabu.

Tersangka AT (30) warga Desa Srimulyo Tapus Kecamatan Madang Suku II kabupaten OKU Timur di amankan tim Sat-res Narkoba Polres OKU Timur Pada tanggal(17/02/2021), saat ini baru di Rilis karena Demi kepentingan Penyelidikan.

AKBP.Dalizon.S.I.K.MH kapolres OKU Timur di dampingi kasat Res-Narkoba Polres OKU Timur IPTU.Regan Kusuma Wardani.S.I.K.SH melalui Kasubbaq Humas Polres IPTU.Edi Arianto Membenarkan Atas Penangkapan Tersangka Pelaku AT(30) Warga Desa Srimulyo Tapus kecamatan MS II kabupaten OKU Timur.

Tersangka di aman kan petugas karena (Membeli, Menyimpan, Memiliki, Mengkonsumsi dan Menguasai) Narkotika Jenis Sabu, terang kasat

Informasi pihak kepolisian Menjelaskan“ Berawal Dari Seperti biasanya, Tim anggota kita melakukan patroli setiap malam diwilayah yang di anggap Rawan Peredaran barang Narkotika.

Saat anggota kami melintas di Depan Indomaret lanjut kasat, melalui kasubbaq humas polres, di TKP Anggota melihat dua pemuda yang tingkahnya sangat mencurigakan petugas, Lalu Selanjutnya anggota pun melakukan pendekatan terhadap kedua pemuda tersebut, akan tetapi saat keduanya didekati petugas, seorang pelaku langsung melarikan diri berinisial EK, saat ini Masuk daftar pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian OKU Timur, Sedangkan Rekan Pelaku berinisial AT(30) berhasil di amankan petugas.

Sambung kasat, “namun Sebelum AT ditangkap, Tersangka sempat membuang barang yang di duga kuat Narkotika jenis sabu dari tangan tersangka, akan tetapi anggota melihat pelaku membuang barang tersebut yakni sabu Paket Kecil berat bruto 0,42 yang dibuang pelaku.

Anggota pun langsung mengintrogasi pelaku, dari hasil introgasi petugas dengan tersangka pelaku,”Pelaku Mengakui jika barang bukti(BB)tersebut Adalah miliknya,Barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut di beli dari tersangka Ripin saat ini (DPO),seharga Rp. 500.000.

Selanjutnya tersangka beserta Barang Bukti(BB)Narkotika jenis Sabu seberat 0,42 Bruto paket kecil langsung di gelandang ke Mapolres OKU Timur Guna penyidikan, Atas Perbuatan pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat(1) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pungkas Kasat.
0
614
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
673.5KThread42.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.