- Beranda
- Berita dan Politik
Polres OKU Timur Ugkap Kasus Pencurian.
...
TS
juni1996
Polres OKU Timur Ugkap Kasus Pencurian.
Polres OKU Timur Ugkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
OkuTimur//Kaskus.com-Melalui SatReskrim Polres OKU Timur Telah Berhasil
Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana
Tersangka AP (20) warga desa kotabaru selatan kecamatan Martapura ditangkap di kediamannya Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP - B / 22 / II / 2021 / SUMSEL / OKUT, Tanggal 19 Februari 2021
Informasi dari Kepolisian Menyebut,Kejadian Curas itu terjadi Dijalan Lintas Sumatera Desa Kota Baru Selatan,Jum'at 19 Februari 2021 Saat itu tersangka ini memasuki rumah korban Agus Salim (46) warga desa Kota Baru Kecamatan Martapura, Setelah Berhasil masuk Tersangka Mencuri 4 (empat) buah power sound sistern, 11 (sebelas) buah speker pengeras suara, 4 (empat) buah asesor perangkat sond sistem dan 1 (satu) buah mikser, 6 (enam) chanel warna merah,
atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih 40 juta Jelasnya Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK Melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan Didampingi Kasubag Humas IPTU Edi.selasa 23/02/20
Kemudian Jelasnya Kasubag Humas,Korban Melaporkan kejadian itu Ke Mapolres Oku Timur,Dengan Mendapatkan Laporan Itu Tim Resmob Polres Oku Timur melakukan penyelidikan .Tak butuh Waktu Lama Polres Oku Timur Telah Mengamankan Tersangka Di kediamannya, beserta Barang Bukti Hasil Kejahatan,(Red/Juni)
OkuTimur//Kaskus.com-Melalui SatReskrim Polres OKU Timur Telah Berhasil
Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana
Tersangka AP (20) warga desa kotabaru selatan kecamatan Martapura ditangkap di kediamannya Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP - B / 22 / II / 2021 / SUMSEL / OKUT, Tanggal 19 Februari 2021
Informasi dari Kepolisian Menyebut,Kejadian Curas itu terjadi Dijalan Lintas Sumatera Desa Kota Baru Selatan,Jum'at 19 Februari 2021 Saat itu tersangka ini memasuki rumah korban Agus Salim (46) warga desa Kota Baru Kecamatan Martapura, Setelah Berhasil masuk Tersangka Mencuri 4 (empat) buah power sound sistern, 11 (sebelas) buah speker pengeras suara, 4 (empat) buah asesor perangkat sond sistem dan 1 (satu) buah mikser, 6 (enam) chanel warna merah,
atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih 40 juta Jelasnya Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK Melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan Didampingi Kasubag Humas IPTU Edi.selasa 23/02/20
Kemudian Jelasnya Kasubag Humas,Korban Melaporkan kejadian itu Ke Mapolres Oku Timur,Dengan Mendapatkan Laporan Itu Tim Resmob Polres Oku Timur melakukan penyelidikan .Tak butuh Waktu Lama Polres Oku Timur Telah Mengamankan Tersangka Di kediamannya, beserta Barang Bukti Hasil Kejahatan,(Red/Juni)
0
281
0
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
677.5KThread•47KAnggota
Komentar yang asik ya