netral.newsAvatar border
TS
netral.news
Yusril Ihza Mahendra Terkait KLB ke SBY: Jangan Cengeng, Semua Berakhir di Pengadilan
Jakarta, INDONEWS.ID --- Kongres Luar Biasa (KLB) yang diinisiasi oleh para mantan kader yang memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara dinilai ilegal. Kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut KLB yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum itu abal-abal.

Menanggapi konflik di PartaiDemokrat tersebut, mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) 2001-2004, Yusril Ihza Mahendra ikut mengutarakan pandangannya. Ia menekankan tak ingin berbicara dengan memposisikan diri seolah menjadi hakim dalam konflik Demokrat tersebut.

"Saya menganalisis aspek-aspek hukumnya. Karena saya pikir masalah ini akan berlanjut. Tapi, saran saya masalah ini diselesaikan internal dulu atau melalui mahkamah partai," ujar Yusril dalam acara “Apa Kabar Indonesia Malam tvOne” seperti dikutip VIVA, Selasa 9 Maret 2021.

Dia mengatakan bila tidak puas di Mahkamah Partai baru dibawa ke pengadilan. Menurut dia, di ranah pengadilan, kubu AHY dan ayahnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) nanti bisa menyusun argumen untuk meyakinkan hakim. Argumen itu seperti KLB di Sibolangit yang tak ada restu dari majelis tinggi dan tak dikehendaki 2/3 pengurus daerah pemilik hak suara.

Yusril mencontohkan kasus duaslisme kepengurusan yang pernah terjadi di Partai Golkar. Saat itu, kubu Agung Laksono menggelar KLB tandingan di Ancol, Jakarta Utara.

"Pada waktu itu antara Pak Aburizal dengan Agung Laksono yang tiba-tiba ada Kongres Luar Biasa di Ancol dan kemudian jadi persoalan. Dan, itu debat di pengadilan. Dan, akhirnya pengadilan memutuskan yang menang kubunya Pak Aburizal," jelas Yusril.

Baca juga : Dualisme Kepengurusan Partai Demokrat Harus Diselesaikan Internal Partai Dulu

Dia menyarankan agar SBY sebaiknya menempuh langkah demikian. Sebab, politik tergantung soal penafsiran. Ia berharap tak perlu ada anggapan campur tangan pihak luar, karena hal tersebut justru tak akan selesai.

"Pada akhirnya persoalan ini adalah persoalan hukum dan berujung di pengadilan karena pemerintah tidak bisa memutuskan internal partai yang terbelah. Sejarah penyelesaian perseteruan berakhir di pengadilan itu kan terjadi sejak era Megawati, SBY sampai sekarang. Dan, persoalan hukum ini tergantung bagaimana argumentasi yang kita susun kuat. Dan, saya meyakinkan hakim dan saya percaya pengadilan kita ini masih cukup objektif ya," lanjut pakar hukum tata negara itu.

Meski demikian, ia menekankan dalam konflik dualisme kepengurusan partai juga tergantung sikap Menkumham. Ia menceritakan pengalamannya saat masih menjabat Menkumham di era Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri. Ketika itu, terjadi konflik internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) antara Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dengan Matori Abdul Jalil.

"Waktu saya dulu Menkumham, terjadi konflik internal PKB antara almarhum Pak Gus Dur dengan Matori Abdul Jalil. Kedua pihak itu datang ke saya. Ya, kan ini sudah di bawa ke pengadilan, ya kita tunggu saja putusan pengadilan seperti apa," ujarnya.

Yusril mengingatkan seorang Menkumham harus netral dan tidak memihak kepada kubu-kubu yang bertikai. Kata Yusril, Menkumham hanya semata-mata mengesahka dan pertimbangannya merujuk hukum. Bukan pertimbangan politik yang diterapkan.

"Walaupun kedua belah pihak tidak puas pada waktu itu, akhirnya putusan Mahkamah Agung turun yang dimenangkan adalah kubu Pak Matori. Tapi, waktu itu menteri kehakimannya sudah berganti dari saya ke Pak Hamid Awaluddin," tuturnya.

Dia menyinggung dalam konflik partai sebelumnya seperti Golkar dan Berkarya bahwa kepengurusan yang bikin KLB tandingan malah disahkan Menkumham Yasonna Laoly karena pemerintah memang hanya bisa mendamaikan kedua pihak, jadi akhirnya berujung di pengadilan. Namun, saat dibawa ke pengadilan, keputusan Yasonna justru dianulir. Proses ini memang memakan waktu cukup panjang, karena akan terjadi proses gugatan hukum dari masing-masing kubu di Pengadilan Mahkamah Agung.

"Belakangan ini kan kita lihat waktu Golkar dan kemudian Berkarya, itu disahkan langsung oleh Pak Yasonna. Tapi, ketika di bawa pengadilan dianulir oleh pengadilan," ujar Yusril.

Yusril menyarankan agar kubu AHY tak perlu khawatir terhadap spekulasi keterlibatan pihak tertentu di balik kisruh Demokrat. Ia yakin hukum masih di atas segalanya.

"Jadi, tidak usah Anda khawatir ada presiden di balik ini ya. Berkali-kali presiden dikalahkan di pengadilan. Dan, itu saya kira bukan hanya Pak Jokowi ya. Pak SBY juga saat masih presiden digugat ke pengadilan, bisa kalah juga," pungkas Yusril.

https://indonews.id/mobile/artikel/3...rtai-Demokrat/





Diubah oleh netral.news 09-03-2021 08:17
m0de83g0Avatar border
bontakkunAvatar border
aniespawangairAvatar border
aniespawangair dan 10 lainnya memberi reputasi
9
1.8K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.