Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Pantau.comAvatar border
TS
Pantau.com
6 Laskar FPI yang Meninggal Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Kayak Nggak Ikuti Aturan!

6 Laskar FPI yang Meninggal Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Kayak Nggak Ikuti Aturan!Ilustrasi FPI. (Foto: Reuters)


Pantau.com - Enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Hal ini pun menimbulkan polemik dan kebingungan di tengah masyarakat, termasuk dari Tim advokasi enam laskar FPI tersebut, yang meminta polisi melihat kembali undang-undang terkait dalam menegakkan hukum.

"Semua tahu kan, ini kan jelas kalau menurut hukum, kita kalau pakai hukum, bertugas atau menegakkan hukum ini melihat Pasal 77 KUHP. Kan gitu," ujar ketua tim advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution, kepada awak media, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Deretan Fakta Relawan FPI Dibubarkan saat Bantu Korban Banjir, Direspon Menohok Munarman

"Untuk apa gitu loh. Pasal 77 KUHP jelas kan, ketika tersangka meninggal dunia statusnya. Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia," ujarnya.

"Ya kalau ditetapkan sebagai tersangka, mau ngapain? Mau P21 nanti kayak Habib Rizieq atau yang lain. P21 kan berarti kejaksaan, silakan saja kejaksaan, kalau sudah dilimpahkan ke kejaksaan, nanti kan P21 tahap kedua dan sebagainya ke pengadilan bisa nggak? Udah meninggal dunia, nggak ada," lanjutnya.

"Artinya, polisi kayak menempatkan dirinya di atas undang-undang atau kayak lebih tinggi dari undang-undang, atau kayak nggak ngikuti aturan gitu loh. Aturan di undang-undang itu nggak gitu. Undang-undang kan menyatakan gitu, jadi kayaknya lebih tinggi dari undang-undang. Seperti itu kalau kita lihat ya kalau emang ditetapkan sebagai tersangka orang sudah meninggal," ucap dia.

Hariadi mengatakan tim advokasi bingung mengambil langkah hukum atas status tersangka ini, karena tersangka sudah meninggal dunia. Hariadi berharap polisi menegakkan hukum berdasarkan undang-undang.

Baca juga: Survei: Tingkat Kepuasan FPI kepada Pemerintahan Jokowi Mencapai 33,3 Persen

"Mau langkah hukum apaan? Orang sudah meninggal. Kan nanti upayanya ditahan, tersangka ditahan, tersangka ditahan di mana? Orang udah meninggal. Seandainya diperiksa, tapi ada saksi lagi, diperiksa segala macam. Lah, terus saksinya juga nggak mau diperiksa, 'tersangkanya meninggal, Pak, udah nggak ada'. Makanya tempatkanlah hukum itu sesuai dengan kedudukan hukum itu. Kita penegak hukum, itu hukum itu sendiri, bukan kita yang jadi di atas, seperti di atas undang-undang," kata dia.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan enam anggota laskar FPI yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek sebagai tersangka kasus Km 50. Keenam anggota laskar FPI itu diduga melakukan kekerasan.

Baca Juga: Mantan Pemain AC Milan Junior Ini Rela Tinggalkan Karir Sepakbola Demi Gabung TNI AD

Sumber: https://www.pantau.com/topic/nasiona...-ikuti-aturan
0
1.1K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.