- Beranda
- Berita dan Politik
Jokowi Izinkan Asing Buru Harta Karun Bawah Laut RI
...
TS
NEVERTALK1
Jokowi Izinkan Asing Buru Harta Karun Bawah Laut RI
SHARE URL telah disalin
Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam terbuka untuk [color=var(--finance-blue-1)]investasi asing.
Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di Perpres tersebut hanya ada 6 bidang usaha yang tertutup untuk investasi, tidak termasuk pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam.
"Jadi, dari 20 bidang usaha, 6 ditutup, 14 dibuka, tapi bukan tanpa ada persyaratan. Dibuka ada syarat khusus. Dari 20, 14 yang dibuka (salah satunya) pengangkatan berharga muatan kapal tenggelam. Jadi kalau mau cari harta karun di laut-laut bisa lah kau turun," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual Selasa (2/3/2021) lalu.
[/color]Namun, ada syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah secara ketat untuk bidang usaha tersebut. Jadi [color=var(--finance-blue-1)]investasi asing tidak serta-merta bisa langsung mendapatkan izin.[/color]
"Untuk peninggalan sejarah dan barang-barang purbakala, bisa dibangun tapi harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tidak langsung masuk OSS kemudian izin didapatkan," sebutnya.
OSS atau online single submission adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
"Harus ada syarat-syarat notifikasi dan syarat-syarat (untuk [color=var(--finance-blue-1)]investasi asing) itu tidak gampang karena ini bukan barang-barang sembarangan, semakin bagus barang semakin syaratnya bagus," paparnya.[/color]
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5480200/jokowi-izinkan-asing-buru-harta-karun-bawah-laut-ri?tag_from=news_mostpop
BISA RUSAK EKOSISTEM LAUT, DIBURU ORANG2 ASING
SAMA AJA BERBURU HARGA DIRI BANGSA
Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam terbuka untuk [color=var(--finance-blue-1)]investasi asing.
Hal itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di Perpres tersebut hanya ada 6 bidang usaha yang tertutup untuk investasi, tidak termasuk pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam.
"Jadi, dari 20 bidang usaha, 6 ditutup, 14 dibuka, tapi bukan tanpa ada persyaratan. Dibuka ada syarat khusus. Dari 20, 14 yang dibuka (salah satunya) pengangkatan berharga muatan kapal tenggelam. Jadi kalau mau cari harta karun di laut-laut bisa lah kau turun," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual Selasa (2/3/2021) lalu.
[/color]Namun, ada syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah secara ketat untuk bidang usaha tersebut. Jadi [color=var(--finance-blue-1)]investasi asing tidak serta-merta bisa langsung mendapatkan izin.[/color]
"Untuk peninggalan sejarah dan barang-barang purbakala, bisa dibangun tapi harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tidak langsung masuk OSS kemudian izin didapatkan," sebutnya.
OSS atau online single submission adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
"Harus ada syarat-syarat notifikasi dan syarat-syarat (untuk [color=var(--finance-blue-1)]investasi asing) itu tidak gampang karena ini bukan barang-barang sembarangan, semakin bagus barang semakin syaratnya bagus," paparnya.[/color]
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5480200/jokowi-izinkan-asing-buru-harta-karun-bawah-laut-ri?tag_from=news_mostpop
BISA RUSAK EKOSISTEM LAUT, DIBURU ORANG2 ASING
SAMA AJA BERBURU HARGA DIRI BANGSA
Diubah oleh NEVERTALK1 04-03-2021 04:40
0
439
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
676.5KThread•46.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya