lugyAvatar border
TS
lugy
MARI MENGENAL LEBIH JAUH TENTANG PMA
Investasi merupakan salah satu komponen dari pendapatan nasional (Produk Domestik Bruto = Gross Domestic Product). Modal yang ditanam oleh investor akan sangat membantu perekonomian dalam  Bank Dunia menyebutkan Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia berada di posisi 73. Kini pemerintah menargetkan untuk naik ke peringkat 50. Untuk mencapai itu, pemerintah melakukan revisi terhadap 74 aturan perundang-undangan untuk mempermudah investasi. Pada pelaksanaannya, tidak hanya investasi atau penanaman modal dalam negeri melainkan PMA (Penanaman Modal Asing) pun ikut mendorong ekspansi bisnis dari para pelaku usaha yang berkiprah di Indonesia.

Apa itu PMA? Penanaman modal asing, atau PMA, adalah aktivitas menanam modal di wilayah Indonesia yang dilakukan investor asing, lewat sebuah perseroan. Modal ini digunakan untuk membangun sebuah usaha di Indonesia. Modal tersebut bisa berasal dari individu investor luar maupun patungan dengan investor dalam negeri.
Untuk apa PMA? Salah satu manfaat PMA ya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. PMA juga mempercepat pertumbuhan perekonomian Indonesia. PMA idealnya mengurangi pengangguran, terutama karena adanya aturan penyerapan tenaga kerja, dan pembukaan lapangan kerja baru. Investor kemudian membayar pajak, dan pajak ini kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan, juga sebagai devisa Negara.
 

Sebelumnya sudah diketahui kan kalo pemerintah merevisi banyak UU demi memudahkan investasi. Di antaranya adalah Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007menjelaskan bentuk fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah kepada penanaman modal, termasuk di dalamnya PMDN, dapat berupa:

1. pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
2. pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
3. pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
4. pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
5. penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
6. keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.

 

Selain revisi UU, pemerintah juga menerapkan pelayanan terpadu satu pintu, yang bertujuan untuk membantu investor dalam memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi mengenai penanaman modal, baik penanaman modal dalam negeri maupun asing.

 

Eittss, tapi jangan salah lho, walau dimudahkan, tetep saja mesti ada batasan: DNI (Daftar Negatif Investasi). DNI adalah salah satu produk hukum yang diciptakan untuk membuat investor memiliki kejelasan pilihan terkait bidang usaha yang boleh dikerjakan di Indonesia. Selain itu DNI menjadi pembeda antara PMA dan PMDN. Terkait DNI, pemerintah membaginya menjadi tiga:

1.     Bidang usaha yang terbuka,

adalah bidang usaha yang dilakukan tanpa syarat dalam rangka penanaman modal. Bidng usaha ini memungkinkan kepemilikan saham 100% (seutuhnya) oleh asing. Contohnya restoran.

 

2.     Bidang usaha yang tertutup,

adalah bidang usaha yang dilarang diusahakan. Menurut  Undang-Undang no. 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja, ada enam usaha yang tertutup, antara lain sebagai berikut.

·    Budidaya dan industri narkotika golongan I

·    Segala bentuk kegiatan perjudian atau kasino.

· Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.

·    Pemanfaat atau pengambilan koral, dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan kapur atau kalsium, akuarium, dan souvenir atau perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral)

·     Industri pembuatan senjata kimia

·     Industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.

3.     Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan

Contohnya syarat investor khusus ASEAN.

Bicara investasi, KT&G (Korea Tobacco &Ginseng Corporation) asal Korea Selatan sejak pertengahan tahun 2011 membeli saham perusahaan rokok nasional PT Trisakti Purwosari Makmur (TPM), yang berlokasi di Pasuruan, sebanyak 60% senilai 140 miliar won atau sekitar 1,12 triliun rupiah. Akuisisi ini dipercaya dapat memperluas promosi produk KT&G dengan memanfaatkan jaringan distribusi TPM.  Akuisisi ini juga mencakup pengambilalihan saham PT Nusantara Indah Makmur yang selama ini bergerak dalam bidang distribusi dan pemasaran rokok di Indonesia.

 

Pangsa pasar rokok di Indonesia nomor tiga terbesar di dunia, dan terbesar di Asia Tenggara. Persaingan rokok di Indonesia nda bisa dianggap enteng. Pemain lokal berjibaku dengan nama besar global berebut potongan kue terbesar. Dan untuk memantapkan posisi KT&G sebagai salah satu pemain yang kuat, diluncurkanlah varian terbaru dari Esse: Punch Pop. Punch (pukulan) melambangkan aroma asam kuat, cukuplah membuat mata ini melek. Belum lagi ditambah sensasi fresh juicy yang berasal dari kombinasi beberapa buah lain. Cuma ya itu, kesegaran buah jadi mengurangi rasa cengkih. Noprob lah, kehadiran Essse Punch Pop memang menyasar konsumen muda yang mencari sesuatu yg fresh dan baru toh.


 

 

 

yeduokaAvatar border
ucuptheaAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
870
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.