Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tim2oneAvatar border
TS
tim2one
Begitu Muka Duanya UU ITE di Indonesia Ini

Ngomongin undang-undang yang satu ini memang tak ada habisnya. Beberapa minggu yang lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat meminta masyarakat untuk  aktif memberikan kritik terhadap kinerja pemerintah.

Pernyataan Presiden Jokowi tersebut tentunya memiliki respon yang beragam dari masyarakat, ada yang meresponnya dengan positif, lantas ada juga yang merespon pernyataan tersebut dengan nada sinis.

Khusus yang sinis ini, reaksi saya sih wajar-wajar aja mengingat di Indonesia tercinta ini, ada aja ganjalan masyarakat ketika ingin mengutarakan pendapat. Ganjalannya apa? Ya Undang-Undang (UU) ITE tentunya.

[center]
Sumber : mangunipost.com

Seperti yang kita tau, UU ITE itu pada intinya merupakan sebuah undang-undang yang mengatur segala aktivitas penyebaran informasi dan kegiatan transaksi berbasis elektronik, ya wajar sih, mengingat kepanjangannya aja Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ITE ini mulai berlaku di Indonesia pada tahun 2008 silam.

8 tahun kemudian atau tepatnya di tahun 2016, UU ITE ini mengalami revisi pertamanya, sampai pada akhirnya menjadi UU ITE yang kita terapkan per-tulisan ini dibuat.

Nah, pasca UU ITE edisi revisi 2016 tersebut resmi berlaku berkat dukungan dari semua fraksi di DPR-RI pada saat itu, beragam reaksi terkait undang-undang tersebut makin berdatangan aja, ada yang menyambutnya dengan positif karena undang-undang tersebut bisa mengendalikan aktivitas digital menjadi lebih baik, namun ada juga yang menyambutnya dengan negatif karena undang-undang tersebut dinilai bisa menghambat masyarakat untuk bebas berpendapat.

Sumber : padek.jawapos.com

Dan reaksi negatif tersebut lama-lama kejadian juga. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan banyaknya masyarakat yang dipidana dengan UU ITE ini. Kebanyakan dari mereka tentunya dituntut pake pasal 27 ayat (3) UU ITE (pasal terkait pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik di media elektronik), dan pasal 28 ayat (2) UU ITE (pasal terkait pelaku ujaran kebencian atau permusuhan individu terhadap suatu suku, agama, ras, dan/atau antar golongan (SARA) tertentu).

Muka duanya UU ITE di Indonesia ini

Yap, kalo menurut saya, UU ITE ini sangatlah bermuka dua. Di satu sisi, undang-undang tersebut berguna sekali untuk menjaga kestabilan penyampaian informasi yang aktual, tajam, dan terpercaya, serta bisa juga dijadikan "alat" untuk mengatur jalannya transaksi elektronik dengan lancar dan tentunya aman dari segala serangan-serangan jahat.

Namun di satu sisi, UU ITE ini bisa aja jadi "benalu" bagi masyarakat yang ingin bebas berpendapat. Sekalinya pendapat kita dikira menyinggung sebagian orang, bisa aja si orang yang tersinggung tersebut laporin kita ke polisi dengan alasan menghina junjungannya itu.

Sumber : alinea.id

Sebenernya bisa aja sih kedua pasal karet tersebut dihapus, dengan catatan, masyarakatnya sendiri jangan gampang baperan dan dikit-dikit lapor polisi aja nih kalo misalkan nemu orang yang berpendapatnya agak menyinggung, entah itu sedikit menyinggung, ataupun kelewat menyinggung sampe bawa-bawa SARA sekalipun. Kenapa begitu? Karena yang bikin UU ITE itu ada di negara ini yaorang-orang yang baperan dan gampang tersinggung itu, iya gak?

Kalo misalkan diri kalian sendiri masih dikit-dikit baperan dan gampang tersinggung sih, alangkah baiknya tuh pasal karet UU ITE mending tetep dipertahanin aja sekalian, salah sendiri jadi orang baperan dan gampang tersinggung.

Solusi

Sumber : detik.com

Atas permasalahan yang terjadi pada UU ITE tersebut, Presiden Jokowi pun akhirnya membuat kebijakan merevisi UU ITE untuk kedua kalinya.

Jujur, saya sih cuma bisa berharap, semoga saja pemerintah bisa lebih selektif lagi dalam merevisi UU ITE ini, terutama selektif dalam memilah kasus mana yang sangat bisa dipidana dengan UU ITE, dan kasus mana pula yang seharusnya tak bisa dipidana dengan UU ITE.

Sekali lagi, kalo pemerintah keukeuh mau menghapus pasal-pasal karet UU ITE tersebut, kuncinya satu, suruh masyarakat dan kalian sendiri untuk jangan jadi orang yang baperan dan gampang tersinggung sampe dikit-dikit lapor polisi, OK.

Referensi Thread :

- cnnindonesia.com/nasional/20210208110408-20-603540/jokowi-masyarakat-harus-aktif-sampaikan-kritik-dan-masukan

- hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt520aa5d4cedab/pencemaran-nama-baik-di-media-sosial--delik-biasa-atau-aduan

- nasional.tempo.co/read/1434218/jokowi-minta-revisi-uu-ite-ini-aneka-respon-anak-buahnya

Rekomendasi Thread:



Tracing COVID-19 oleh TNI-Polri, Apakah Itu Brilian?

5 Konten YouTube yang Cocok Buat Si Idealis

Selamat Jalan, Ustadz Maaher

Apakah Benar Kita Dibungkam Rezim?

Apakah SJW itu Benar-Benar Meresahkan?

BuzzeRp itu Apaan Sih Sebenarnya?

Benarkah Sistem Bersalah? (HT)

Trump Di-Banned Twitter, Pengekangan Kebebasan Berpendapat Kah?

6 Alasan Orang Sinis Sama Vaksin Sinovac (HT)

Mengenal Jang Hansol : YouTuber Korea Medhok yang Serba Bisa

Rewind Time : Perkembangan Ponsel di Indonesia Sepanjang Era 2010-an (HT)

Nostalgia Sejenak Sama Seri-Seri Ponsel Nokia Jadul (HT)

Apakah Benar Trending YouTube Indonesia Isinya Selalu Sampah? (HT)

Apakah Benar Keluarga Gen Halilintar Tak Punya Bakat? (HT)

Membahas Jagat Review : Channel YouTube Gadget Paling Detail se-Indonesia

Mengenal Kolor Ceplok : Content Creator yang Mendadak Cenayang

6 Profesi yang Bisa Didapat dari Adanya Internet

Ngomongin Bang Ripiu : YouTuber Spesialis Gadget yang Medhok

Review Konten-Konten Tanboy Kun : YouTuber Kuliner Paling Rakus se-Indonesia

7 Channel YouTube Tara Arts yang Mungkin Kalian Sukai

Apakah Benar Konten Podcast di YouTube itu Gak Sesuai Tempatnya?

6 Alasan Indonesia Butuh Anak Muda

7 Video Terkeren dari Tara Arts, Cocok Banget Buat Nemenin Waktu Luang Kamu
Diubah oleh tim2one 18-03-2021 11:13
0
532
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.