Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

netral.newsAvatar border
TS
netral.news
Kongres Ulama Perempuan Indonesia Kecam Aisha Weddings: Sahkan RUU PKS Prolegnas 2021
Suara.com - Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mengecam promosi perkimpoian anak, nikah siri, dan poligami yang dipromosikan wedding organizer, Aisha Weddings di internet.

Ketua Majelis Musyawarah KUPI Badriyah Fayumi mengatakan Aisha Wedding telah melanggar UU nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Promosi kimpoi anak, nikah siri dan poligami yang dinarasikan sebagai bentuk ketaatan dan ketakwaan adalah pelecehan agama, karena memanfaatkan agama untuk tujuan bisnis dan eksploitasi seksual anak perempuan," kata Badriyah dalam keterangannya, Jumat (12/2/2021).

KUPI meminta DPR segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk mengurangi angka kimpoi paksa di Indonesia.

Baca Juga: PPPA dan Kominfo Siap Ambil Sikap dari Kasus Aisha Weddings

"Kasus ini membuktikan bahwa kimpoi paksa dan eksploitasi seksual itu nyata adanya. Oleh karenanya pengesahan RUU-PKS yang diharapkan menjadi payung hukum untuk melindungi korban dan calon korban, sekaligus menindak pelaku merupakan sesuatu yang mendesak," tegasnya.

Dia menjelaskan eksploitasi seksual anak perempuan dengan modus kimpoi anak, nikah sirri dan poligami jelas bertentangan dengan prinsip Tauhid yang melarang penundukan manusia yang lemah (anak perempuan) oleh manusia lainnya yang punya kekuatan, kekuasaan dan otoritas.

"Perkimpoian anak, nikah sirri dan poligami dalam realitanya juga lebih banyak membawa kemadlaratan, kesengsaraan dan penderitaan bagi perempuan sehingga upaya promosi kimpoi anak, nikah sirri dan poligami ini semestinya tidak terjadi," ucapnya.

Atas dasar itu KUPI meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bersama Polri mengusut Aisha Wedding secara hukum sekaligus meminta Kemenkominfo untuk memblokir aishawedding.com dan situs-situs sejenis.

Komnas Perempuan menyambut baik Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021. Sebab, RUU PKS tersebut sudah diusulkan sejak 2012.

"Komnas Perempuan mengapresiasi DPR RI yang telah menetapkan RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2021. RUU PKS diusulkan sejak 2012, artinya, pengesahannya sudah 8 tahun ditunda," kata Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini saat dihubungi, Jumat (15/1/2021).

Theresia mengatakan pihaknya bersama sejumlah organisasi terlibat penuh dalam mengadvokasi RUU tersebut. Ia menjelaskan RUU PKS ini merupakan UU yang susun berbasis dari pengalaman, pendampingan korban kekerasan seksual.

RUU PKS ini merupakan undang-undang yang disusun berbasis pengalaman korban, pendamping korban dan pihak pemerintah yang berkepentingan," ujarnya.

Theresia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses pembahasan RUU PKS itu di DPR. Ia berharap DPR menetapkan RUU PKS sebagai RUU inisiatif seperti halnya RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

"Jadi kami berharap agar DPR RI dapat terus membahas dan menetapkan RUU ini menjadi RUU inisiatif sama seperti RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. RUU PPRT juga sudah lama ditunggu untuk ditetapkan menjadi UU inisiatif DPR. Jika DPR dapat menetapkan RUU PPRT yang hampir 20 tahun diadvokasi maka akan sangat membantu kelompok rentan yaitu PRT," tuturnya.

Sebelumnya, RUU PKS masuk usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Apa saja yang akan dilarang dan dipidana dalam RUU PKS itu?

Dalam catatan redaksi, Jumat (15/1/2021), RUU PKS pernah masuk Prolegnas 2014-2019. Bahkan draf RUU PKS itu sudah jadi dan beredar di masyarakat.

Namun, di menit terakhir, RUU PKS akhirnya tidak disetujui DPR. Salah satunya, banyak materi RUU PKS bersinggungan dengan materi RUU KUHP.

Baca juga:RUU PKS Masuk Usulan Prolegnas Prioritas 2021

Nah, draf RUU PKS tersebut merumuskan kekerasan seksual dalam 9 kategori, yaitu:
pelecehan seksual;
eksploitasi seksual;
pemaksaan kontrasepsi;
pemaksaan aborsi;
rudapaksaan;
pemaksaan perkimpoian;
pemaksaan pramuriaan;
perbudakan seksual; dan/atau
penyiksaan seksual.

Pelecehan seksual dibagi dalam dua kategori, yaitu pelecehan fisik dan pelecehan nonfisik.
nomoreliesAvatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
muhamad.hanif.2 dan nomorelies memberi reputasi
2
694
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.