Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

netral.newsAvatar border
TS
netral.news
Istana Harus Buktikan Kritik Masyarakat Tak Berbalas Bui: Bebaskan Syahganda & Jumhur


SINDONEWS JAKARTA - Sikap Istana yang meminta agar masyarakat aktif memberikan masukan dan kritik terhadap pelayanan publik harus diapresiasi sebagai sikap yang sehat dalam demokrasi. Terlebih, pemerintah sebagaimana disampaikan Seskab Pramono Anung berharap publik bisa memberikan kritik yang pedas dan keras.

"Baiknya dibuktikan dan dijamin terlebih dahulu oleh pemerintah bahwa kritik terhadap pemerintah tidak berbalas bui dan bully (perundungan)," kata mantan aktivis 98, Ray Rangkuti saat dihubungi SINDOnews, Kamis (11/2/2021).


"Khususnya terhadap Pak Pramono Anung, perlu diperlihatkan apa sikap beliau terhadap kasus yang menimpa dua rekan dan sahabat aktivisnya: Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Syahganda dan Jumhur adalah salah satu dari ikon aktivis Indonesia," imbuhnya.

Baca juga: Pemerintah Minta Dikritik Bisa Jadi Bermakna Jebakan

Ray menganggap, penahanan mereka jelas berimplikasi langsung pada keberanian warga untuk menyatakan pendapat. Ditambah dengan kenyataan bahwa rekan-rekan aktivis mereka sebelumnya, yang peduli pada kebebasan dan hak bersuara warga, khususnya sekarang yang sedang berkuasa seperti Pramono dan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman, sama sekali tidak bereaksi apapun.

"Dua situasi yang menambah banyak orang was-was untuk bersuara kritis," ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) ini.

Lebih lanjut Ray menilai, saat aktivis pro demokrasi yang sekarang sedang berkuasa saja diam melihat kebebasan bersuara dirampas, maka jelas tidak ada lagi harapan bagi kebebasan dan nalar kritis akan mendapat haknya. Orang memilih diam, membiarkan kekuasaan berjalan dengan para dan pendengung bahwa semua serba baik saja.


"Maka ajakan pak Pramono agar warga berani bersuara sekeras-kerasnya akan terlihat candaan kala beliau sendiri tidak memperlihatkan sikap pembelaannya bagi mereka yang sekarang menghadapi masalah hukum gegara sikap kritis mereka, seperti yang dialami oleh Syahganda Nainggilan dan Jumhur Hidayat," katanya.

Seperti diketahui Pengadilan Negeri Depok kembali menggelar sidang lanjutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Syahganda Nainggolan, Rabu (10/2/2021).

Syahganda yang juga pentolan KAMI itu didakwa pasal penyebaran berita bohong yang membuat keonaran oleh Jaksa Penuntut Umum. Ajakan menghasut demo massa buruh dengan cuitan "ini benar ya ada aksi, saya mau ikut aksi" dan ujaran kebencian "sinting" kepada Menhan Prabowo dengan upaya menimbulkan keonaran di masyarakat.

Dakwaan itu diungkapkan JPU dalam persidangan perdana Syahanda Nainggolan di Pengadilan Negeri Depok secara virtual pada Senin (21/12/2020) lalu.

Polisi membeberkan percakapan yang terjadi dalam pesan WhatsApp Grup (WAG) Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI Medan.
Bareskrim Polri menyebut, dalam percakapan tersebut menjadi dasar menangkap dan menahan Ketua KAMI Medan, Khairi Amri dan tiga anggotanya.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut kempat orang tersangka yang ditangkap di Medan itu semuanya tergabung dalam WhatsApp Grup KAMI Medan. Mereka berinisial KA (Khairi Amri), JG (Juliana), NZ dan WRP (Wahyu Rasari Putri)

"Dari empat tersangka ini yang pertama KA ini dia perannya adalah sebagai admin WAG (WhatsApp Grup) Medan KAMI," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).

Argo mengemukakan salah satu pernyataan tersangka Kahiri Amri yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan penghasutan ialah menyebut Gedung DPR RI sebagai kantor sarang maling dan setan. Selain itu, Khairi Amri juga disebut turut melakukan provokasi untuk melakukan penyerangan terhadap Gedung DPRD Sumatera Utara dan Polisi.

"Kemudian juga ada tulisannya kalian jangan takut dan jangan mundur. Ada di WAG ini yang kita jadikan barang bukti," ujar Argo.

Selain itu, Argo mengungkapkan peran dari tersangka Juliana alias JG. Dalam percakapan di dalam WhatsApp Grup KAMI Medan, Argo menyebut bahwa Juliana melakukan penghasutan untuk menciptakan kerusuhan pada demo menolak Undang-Undang Omnibus Law -Cipta Kerja seperti tragedi 98.

"JG ini di dalam WA group tadi menyampaikan 'batu kena satu orang, bom molotov bisa kebakar 10 orang, dan bensin bisa berceceran' dan sebagainya di sana. Kwmudian ada juga menyampaikannya 'buat skenario seperti 98, penjarahan toko China dan rumah-rumahnya'. Kemudian 'preman diikutkan untuk menjarah'," beber Argo.

Menurut Argo, dari tangan tersangka Juliana pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa bom molotov.

"Kata-katanya seperti itu, makanya kita mendapatkan bom molotovnya ini," ucap Argo seraya menunjuk foto barang bukti bom motolov.

Baca juga: Petinggi KAMI Syahganda-Jumhur Hidayat Segera Disidang

Jumhur disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Selain Jumhur, Polri juga menetapkan 9 tersangka penghasutan. Dari 9 tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP)

Syahganda Nainggolan juga sudah lebih dulu didakwa menyebarkan berita bohong. Sidang Syahganda digelar di Pengadilan Negeri Depok saat ini sudah tahap putusan sela atas nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani mengatakan ada lima cuitan Syahganda Nainggolan yang dijadikan barang bukti atas kasus dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui akun Twitter.

"Yang kita dapat BAP (berita acara pemeriksaan) ditunjukkan seingat saya ada 5 tweet-nya Pak Syahganda," kata Yani kepada Tempo, Sabtu, 17 Oktober 2020.

Yani kemudian mengirimkan empat dokumen tangkapan layar cuitan Syahganda. Tempo kemudian menelusuri cuitan Syahganda tersebut di akun Twitter pribadinya.

Cuitan pertama pada 12 September 2020. Akun @syahganda mengomentari sebuah berita tentang Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut calon kepala daerah didanai para cukong.

"Ini artinya pemerintah mengakui kedaulatan rakyat itu tidak ada, yang ada kedaulatan cukong2. Itulah sebabnya KAMI mendorong perubahan tuk selamatkan Indonesia dari kekuasaan cukong2 (oligarki), kembali ke cita2 Proklamasi," cuit Syahganda.

Cuitan kedua Syahganda pada 1 Oktober. Ia menyampaikan bahwa salah satu poin Gatot Nurmantyo, Presidium KAMI, saat di Karawang adalah mengutuk dan menolak RUU Omnibus Law yang menyengsarakan buruh. "Selamat bergerak tokoh KAMI, Iswan Abdullah, Roy Jinto, Abdul Hakim, Arif Minardi, Mirah Sumirat, dll tokoh buruh. Selamat MOGOK NASIONAL, sukses," cuitnya sambil menyertakan tautan berita berjudul: Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh akan Mogok.

Pada 10 Oktober, Syahganda mengomentari sebuah unggahan akun Mas Piyu Ori. "Ini benar ya ada aksi Saya mau ikut aksi Selasa 13 Oktober di bundaran HI. Meski pake masker dan bawa 'face shield', maklum dah senior, sensitif thd Covid-19," cuit Syahganda.

Pada 13 Oktober, Syahganda mengomentari berita tentang Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang menyebut ada kekuatan asing di balik demo Omnibus Law.

"Makan malam makin sinting lihat yang nuding. Sekarang Menhan Jokowi nuding aksi demo ditunggangi asing. Lha, jangan mencla mencle, KAMI atau asing yang lu tuding" ucap Syahganda dalam cuitannya.

Pada cuitan kelima, Yani tak memberikan tangkapan layar. Namun, ia menyampaikan bahwa cuitan Syahganda terkait dukungan untuk demo buruh. "Pak Ganda apresiasi, KAMI mendukung demo buruh dan mengucapkan bela sungkawa. Apa itu masuk provokasi, saya enggak tahu," kata Yani.


Dari delapan orang tersebut, empat diantaranya ditangkap di Jakarta. Mereka yakni; Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.

Sedangkan empat orang lainnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Mereka masing-masing yakni; Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.

Kekinian delapan anggota dan petinggi KAMI itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mereka dipersangkakan dengan Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Lihat juga : Ini Para Tokoh Deklarator KAMI Yang Ingin Cabut Mandat Rezim Jokowi!
magelysAvatar border
jungyeon96Avatar border
jungyeon96 dan magelys memberi reputasi
2
1.8K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.