Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

netral.newsAvatar border
TS
netral.news
Di Depan PGI, Menag Janji Revisi SKB 2 Menteri Tahun 2006 Soal Pendirian Rumah Ibadah

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berencana mengkaji ulang Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri soal pendirian rumah ibadah. Rencana itu disampaikan merespons tuntutan revisi dari para pendeta Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI).

Yaqut menilai SKB ini tidak punya dasar hukum yang kuat. Selain itu, Yaqut juga banyak menerima laporan soal kesulitan mendirikan tempat ibadah.

Lihat juga:Menag Temui Uskup Agung Katedral, Bahas Moderasi Agama

"Sedang kita kaji SKB 2 menteri ini karena secara kekuatan ini tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat, yang decisive, yang asertif. Sehingga agak sulit diterapkan," kata Yaqut pada Sidang Majelis Pekerja Lengkap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPL-PGI), Senin (25/1).


Yaqut menyampaikan saat ini setidaknya ada dua suara di masyarakat soal SKB 2 menteri. Dia bilang ada kelompok yang mendukung SKB tetap dipertahankan dan ada juga kelompok yang minta SKB ini dicabut.

Hingga saat ini, Kemenag belum memutuskan tindak lanjut terhadap SKB itu. Namun, Yaqut memastikan akan mengutamakan kepentingan umat beragama.

"Jika ada pasal-pasal yang jadi hambatan umat beragama mendirikan tempat ibadah, akan kita drop atau perjelas, kita tambahin, agar kita semakin mudah dalam menjalankan ibadah termasuk mendirikan tempat ibadah," ujarnya.

Lihat juga:Menag Surati Menkes Minta Calon Jemaah Haji Divaksin Covid-19

Yaqut juga membuka kemungkinan untuk mencabut SKB itu secara keseluruhan. Namun jika itu dilakukan, pemerintah akan merumuskan aturan baru tentang pendirian rumah ibadah.

"Saya kira tetap harus diatur, tentu bukan dalam kerangka dipersulit, tapi kerangka fasilitasi. Dan saya bersama seluruh jajaran berkomitmen melakukan ini," ucap Yaqut.

SKB 2 menteri tentang pendirian rumah ibadah dibuat pada 2006. Aturan itu bernama resmi Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006.

Aturan tersebut sering jadi sorotan saat ada kasus pelarangan pendirian rumah ibadah di daerah. Sebab SKB itu memberi wewenang rekomendasi pendirian rumah ibadah kepada lembaga masyarakat sipil, bukan pemerintah.

Sumber netralnews.com
muhamad.hanif.2Avatar border
jibesmAvatar border
jibesm dan muhamad.hanif.2 memberi reputasi
2
689
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.