- Beranda
- Berita dan Politik
Pemerintah: Kebijakan PPKM Mikro Lockdown di Pemukiman Jawa Sesuai Data Terkini Covid
...
TS
netral.news
Pemerintah: Kebijakan PPKM Mikro Lockdown di Pemukiman Jawa Sesuai Data Terkini Covid
Pemerintah menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tingkat mikro mulai Selasa (09/02) sampai 22 Februari mendatang untuk menekan penyebaran Covid-19.
Melalui langkah ini, Airlangga Hartanto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menjelaskan bahwa pengetatan bakal diterapkan pada tingkat RT/RW. Dalam aturan PPKM Mikro juga terdapat pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartanto, mengatakan bahwa sejumlah indikator telah meyakinkan pemerintah untuk melakukan pengetatan di level mikro, atau di level wilayah permukiman karena data mulai menunjukkan situasi kenaikan masif di pemukiman. Pada saat bersamaan menerapkan pelonggaran di tingkat yang lebih luas, seperti perkantoran dan pusat perbelanjaan.
Indikator yang pertama adalah jumlah kasus baru harian yang turun di beberapa wilayah di pulau Jawa dan Bali.
Dua wilayah tersebut menjalankan PPKM tahap pertama pada 11-25 Januari dan berlanjut tahap kedua pada 26 Januari hingga 8 Februari dalam upaya menekan lonjakan jumlah kasus menyusul liburan panjang akhir tahun.
Pada periode tersebut, Indonesia mengalami lonjakan penambahan kasus harian hingga rata-rata 10.000 per hari, bahkan sempat tembus 14.000 pada Januari 16.
"Jadi terkait dengan evaluasi kebijakan PPKM tahap pertama dan kedua, itu sudah terlihat bahwa DKI Jakarta sudah mulai flat. Kemudian yang masih ada kenaikan adalah Jawa Barat dan Bali. Sedangkan Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Yogya itu sudah turun," kata Airlangga Hartanto kepada media dalam acara konferensi pers daring pada Senin (08/02).
Airlangga, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menambahkan bahwa tingkat keterisian rumah sakit Covid-19 juga sudah mengalami penurunan.
"Kemudian kalau kita lihat dari secara nasional, dari segi bed occupancy rate, yang ditetapkan sebelum PPKM, angkanya adalah 70%. Ini kita lihat Jawa Tengah sudah di 44%, kemudian Banten 68%, DKI 66% - tapi Wisma Atlet sudah 53,9%. Pada saat sebelum PPKM, Wisma Atlet itu hampir 80%. Kemudian Jawa Barat 61%, kemudian juga Yogyakarta juga sekitar 61% dan Bali 60%," ujarnya.
Indikator berikutnya adalah tingkat mobilitas. Dalam hal ini, Airlangga mengatakan bahwa pergerakan pada sektor-sektor seperti pusat perbelanjaan, perkantoran dan transportasi umum mengalami penurunan.
Apalagi penegakan protokol kesehatan di sektor-sektor tersebut dinilai memadai, sehingga diberi kesempatan untuk melonggarkan kebijakan, termasuk dengan penambahan jam operasional mal hingga pukul 21:00, dari sebelumnya pukul 20:00. Jumlah orang yang bekerja dari kantor (WFO) juga ditingkatkan menjadi 50%, dari yang sebelumnya 25%.
Menurut Airlangga, peningkatan pergerakan di level permukiman yang justru menjadi perhatian pemerintah.
"Dari tingkat secara nasional mobilitas per sektor, dari Google Mobility, itu sektor ritel turun minus 22% - itu sektor mal dan minuman. Kemudian, yang kedua, di sektor toko makanan dan apotik itu minus 3% Untuk fasilitas umum, sudah turun mobilitasnya minus 25%, transportasi turun 36%, dan di perkantoran turun minus 31%."
"Sedangkan yang masih bergerak itu di level pemukiman, meningkat 7%," kata Airlangga.
Kondisi tersebut, tambahnya, adalah yang menjadi pertimbangan-pertimbangan pemerintah untuk menjalankan pengetatan di level terkecil melalui PPKM Mikro, yang akan terfokus pada Desa dan Kelurahan untuk memantau kebijakan pembatasan pada tingkat RT/RW.
Salah satu upaya menekan laju infeksi pada tingkat mikro adalah melalui peningkatan pengetesan, penelusuran, dan isolasi.
"Oleh karena itu pemerintah mengambil kebijakan yang mikro, dimana pendekatannya adalah di area pemukiman, ataupun tempat tinggal, sehingga tentunya yang nanti bergerak - dengan adanya pengetesan di level Desa/Kelurahan/RT/RW - maka tentunya mereka yang bergerak adalah mereka yang negatif, ataupun yang tidak terkena."
"Dan pelaksanaan di sektor ritel, mal dan yang lain, itu relative protokolnya lebih ketat. Sekarang sudah berlaku secara ketat. Sehingga tentu yang kita jaga adalah di level mikro - dimana kita mengelolanya di level yang mikro - untuk melakukan pengetesan dan tracking dan tracing di level mikro. Sehingga kita berharap, bahwa mereka yang bergerak itu sudah lebih terkendali dalam pengendalian," imbuhnya.
'Suasana masih waspada'
Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, pemerintah selalu mengupayakan kebijakan berdasarkan data hasil pemantauan dan evaluasi penanganan sesuai perkembangan.
"Setiap kebijakan pemerintah berupaya untuk selalu berlandaskan data atau bukti ilmiah termasuk perpanjangan pembatasan kegiatan. Data yang dijadikan sebagai dasar untuk monitoring dan evaluasi penanganan Covid-19 bersumber dari Kementerian Kesehatan dan dianalisis oleh sistem terintegrasi BLC yang dapat diakses publik di covid19.go.id," kata Wiku dalam pesan tertulis kepada BBC News Indonesia, (08/02).
'Menambah tenaga penelusuran kontak'
Peraturan PPKM Mikro tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19).
Dalam instruksi tersebut, akan ada pembentukan pos komando pada tingkat Desa dan Kelurahan. Posko-posko itu akan memantau pembagian zonasi yang akan diberlakukan pada level RT/RW dalam upaya menekan penyebaran virus corona.
Zonasi itu terbagi dari hijau, kuning, oranye hingga merah, tergantung pada jumlah kasus positif dalam rumah-rumah pada RT maupun RW, sesuai yang ditetapkan. Zonasi itu juga akan mempengaruhi tingkat pembatasan yang akan diberlakukan.
Pada zona merah, yang terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT dalam tujuh hari terakhir, akan diberlakukan pembatasan keluar-masuk wilayah hingga pukul 20:00 setempat, meniadakan kegiatan sosial masyarakat - seperti menutup rumah ibadah dan tempat bermain anak - serta melarang kerumunan lebih dari 3 orang.
Selain pembatasan, upaya lain yang digencarkan pemerintah dalam PPKM Mikro adalah penelusuran kontak.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan pihaknya akan menyiapkan kader kesehatan dan puskesmas untuk menguatkan pelacakan, sehingga kurang dari 72 jam dari kasus kontak yang positif, sudah harus bisa mengidentifikasi dan mengisolasi kontak-kontak yang ditelusuri.
"Testing dilakukan untuk yang suspect maupun yang kasus kontak. Dan, untuk pelacakan kasus sendiri, kita akan mengupayakan dari satu kasus positif itu - semaksimal mungkin - setidaknya 30 orang dalam pelacakan kasus kontak ini," kata Nadia dalam acara konferensi pers yang terpisah, pada Senin (08/02).
"Tentunya, kalau kita berbicara mengenai sumber daya, dalam penerapannya kita akan tentunya menambah tenaga tracer (penelusur kontak) menjadi kurang lebih 80.000, yang akan kemudian memenuhi rasio 30 orang per 100.000 penduduk," tambahnya.
Hingga saat ini, kata Nadia, ada sekitar 30.000 tenaga penelusuran kontak di Indonesia.
Sementara itu, Elina Ciptadi, salah satu pendiri Kawal Covid-19, organisasi masyarakat pemerhati pandemi Covid-19 di Indonesia, menggarisbawahi pentingnya penegakan kebijakan penanganan Covid-19, terlepas dari nama-nama yang diberikan oleh pemerintah dalam upayanya.
"Kebijakannya itu mau dinamakan apapun - PPKM, PSBB, PPKM Mikro - penamaannya itu nggak terlalu penting. Yang penting itu adalah apa yang sudah dijadikan policy, itu kemudian ditegakkan atau tidak. Kita kalau melihat selama setahun ini, kuncinya itu selalu di penegakan. Jadi aturannya apa, tapi kemudian yang mengawasi siapa. Pengawasannya ini yang kendor," kata Elina via telpon, (08/02).
"Jadi bagi kami, sebut saja apapun di tingkat kebijakan, kalau penegakannya itu tidak serius, ya hasilnya tidak akan maksimal. Jadi penegakan yang setengah-setengah, kita nggak bisa mengharapkan hasil yang maksimal," tutupnya.
Sumber netralnews.com
Melalui langkah ini, Airlangga Hartanto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menjelaskan bahwa pengetatan bakal diterapkan pada tingkat RT/RW. Dalam aturan PPKM Mikro juga terdapat pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartanto, mengatakan bahwa sejumlah indikator telah meyakinkan pemerintah untuk melakukan pengetatan di level mikro, atau di level wilayah permukiman karena data mulai menunjukkan situasi kenaikan masif di pemukiman. Pada saat bersamaan menerapkan pelonggaran di tingkat yang lebih luas, seperti perkantoran dan pusat perbelanjaan.
Indikator yang pertama adalah jumlah kasus baru harian yang turun di beberapa wilayah di pulau Jawa dan Bali.
Dua wilayah tersebut menjalankan PPKM tahap pertama pada 11-25 Januari dan berlanjut tahap kedua pada 26 Januari hingga 8 Februari dalam upaya menekan lonjakan jumlah kasus menyusul liburan panjang akhir tahun.
Pada periode tersebut, Indonesia mengalami lonjakan penambahan kasus harian hingga rata-rata 10.000 per hari, bahkan sempat tembus 14.000 pada Januari 16.
"Jadi terkait dengan evaluasi kebijakan PPKM tahap pertama dan kedua, itu sudah terlihat bahwa DKI Jakarta sudah mulai flat. Kemudian yang masih ada kenaikan adalah Jawa Barat dan Bali. Sedangkan Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Yogya itu sudah turun," kata Airlangga Hartanto kepada media dalam acara konferensi pers daring pada Senin (08/02).
Airlangga, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menambahkan bahwa tingkat keterisian rumah sakit Covid-19 juga sudah mengalami penurunan.
"Kemudian kalau kita lihat dari secara nasional, dari segi bed occupancy rate, yang ditetapkan sebelum PPKM, angkanya adalah 70%. Ini kita lihat Jawa Tengah sudah di 44%, kemudian Banten 68%, DKI 66% - tapi Wisma Atlet sudah 53,9%. Pada saat sebelum PPKM, Wisma Atlet itu hampir 80%. Kemudian Jawa Barat 61%, kemudian juga Yogyakarta juga sekitar 61% dan Bali 60%," ujarnya.
Indikator berikutnya adalah tingkat mobilitas. Dalam hal ini, Airlangga mengatakan bahwa pergerakan pada sektor-sektor seperti pusat perbelanjaan, perkantoran dan transportasi umum mengalami penurunan.
Apalagi penegakan protokol kesehatan di sektor-sektor tersebut dinilai memadai, sehingga diberi kesempatan untuk melonggarkan kebijakan, termasuk dengan penambahan jam operasional mal hingga pukul 21:00, dari sebelumnya pukul 20:00. Jumlah orang yang bekerja dari kantor (WFO) juga ditingkatkan menjadi 50%, dari yang sebelumnya 25%.
Menurut Airlangga, peningkatan pergerakan di level permukiman yang justru menjadi perhatian pemerintah.
"Dari tingkat secara nasional mobilitas per sektor, dari Google Mobility, itu sektor ritel turun minus 22% - itu sektor mal dan minuman. Kemudian, yang kedua, di sektor toko makanan dan apotik itu minus 3% Untuk fasilitas umum, sudah turun mobilitasnya minus 25%, transportasi turun 36%, dan di perkantoran turun minus 31%."
"Sedangkan yang masih bergerak itu di level pemukiman, meningkat 7%," kata Airlangga.
Kondisi tersebut, tambahnya, adalah yang menjadi pertimbangan-pertimbangan pemerintah untuk menjalankan pengetatan di level terkecil melalui PPKM Mikro, yang akan terfokus pada Desa dan Kelurahan untuk memantau kebijakan pembatasan pada tingkat RT/RW.
Salah satu upaya menekan laju infeksi pada tingkat mikro adalah melalui peningkatan pengetesan, penelusuran, dan isolasi.
"Oleh karena itu pemerintah mengambil kebijakan yang mikro, dimana pendekatannya adalah di area pemukiman, ataupun tempat tinggal, sehingga tentunya yang nanti bergerak - dengan adanya pengetesan di level Desa/Kelurahan/RT/RW - maka tentunya mereka yang bergerak adalah mereka yang negatif, ataupun yang tidak terkena."
"Dan pelaksanaan di sektor ritel, mal dan yang lain, itu relative protokolnya lebih ketat. Sekarang sudah berlaku secara ketat. Sehingga tentu yang kita jaga adalah di level mikro - dimana kita mengelolanya di level yang mikro - untuk melakukan pengetesan dan tracking dan tracing di level mikro. Sehingga kita berharap, bahwa mereka yang bergerak itu sudah lebih terkendali dalam pengendalian," imbuhnya.
'Suasana masih waspada'
Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, pemerintah selalu mengupayakan kebijakan berdasarkan data hasil pemantauan dan evaluasi penanganan sesuai perkembangan.
"Setiap kebijakan pemerintah berupaya untuk selalu berlandaskan data atau bukti ilmiah termasuk perpanjangan pembatasan kegiatan. Data yang dijadikan sebagai dasar untuk monitoring dan evaluasi penanganan Covid-19 bersumber dari Kementerian Kesehatan dan dianalisis oleh sistem terintegrasi BLC yang dapat diakses publik di covid19.go.id," kata Wiku dalam pesan tertulis kepada BBC News Indonesia, (08/02).
'Menambah tenaga penelusuran kontak'
Peraturan PPKM Mikro tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19).
Dalam instruksi tersebut, akan ada pembentukan pos komando pada tingkat Desa dan Kelurahan. Posko-posko itu akan memantau pembagian zonasi yang akan diberlakukan pada level RT/RW dalam upaya menekan penyebaran virus corona.
Zonasi itu terbagi dari hijau, kuning, oranye hingga merah, tergantung pada jumlah kasus positif dalam rumah-rumah pada RT maupun RW, sesuai yang ditetapkan. Zonasi itu juga akan mempengaruhi tingkat pembatasan yang akan diberlakukan.
Pada zona merah, yang terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT dalam tujuh hari terakhir, akan diberlakukan pembatasan keluar-masuk wilayah hingga pukul 20:00 setempat, meniadakan kegiatan sosial masyarakat - seperti menutup rumah ibadah dan tempat bermain anak - serta melarang kerumunan lebih dari 3 orang.
Selain pembatasan, upaya lain yang digencarkan pemerintah dalam PPKM Mikro adalah penelusuran kontak.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan pihaknya akan menyiapkan kader kesehatan dan puskesmas untuk menguatkan pelacakan, sehingga kurang dari 72 jam dari kasus kontak yang positif, sudah harus bisa mengidentifikasi dan mengisolasi kontak-kontak yang ditelusuri.
"Testing dilakukan untuk yang suspect maupun yang kasus kontak. Dan, untuk pelacakan kasus sendiri, kita akan mengupayakan dari satu kasus positif itu - semaksimal mungkin - setidaknya 30 orang dalam pelacakan kasus kontak ini," kata Nadia dalam acara konferensi pers yang terpisah, pada Senin (08/02).
"Tentunya, kalau kita berbicara mengenai sumber daya, dalam penerapannya kita akan tentunya menambah tenaga tracer (penelusur kontak) menjadi kurang lebih 80.000, yang akan kemudian memenuhi rasio 30 orang per 100.000 penduduk," tambahnya.
Hingga saat ini, kata Nadia, ada sekitar 30.000 tenaga penelusuran kontak di Indonesia.
Sementara itu, Elina Ciptadi, salah satu pendiri Kawal Covid-19, organisasi masyarakat pemerhati pandemi Covid-19 di Indonesia, menggarisbawahi pentingnya penegakan kebijakan penanganan Covid-19, terlepas dari nama-nama yang diberikan oleh pemerintah dalam upayanya.
"Kebijakannya itu mau dinamakan apapun - PPKM, PSBB, PPKM Mikro - penamaannya itu nggak terlalu penting. Yang penting itu adalah apa yang sudah dijadikan policy, itu kemudian ditegakkan atau tidak. Kita kalau melihat selama setahun ini, kuncinya itu selalu di penegakan. Jadi aturannya apa, tapi kemudian yang mengawasi siapa. Pengawasannya ini yang kendor," kata Elina via telpon, (08/02).
"Jadi bagi kami, sebut saja apapun di tingkat kebijakan, kalau penegakannya itu tidak serius, ya hasilnya tidak akan maksimal. Jadi penegakan yang setengah-setengah, kita nggak bisa mengharapkan hasil yang maksimal," tutupnya.
Sumber netralnews.com
0
355
4
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.7KThread•59.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya