Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

netral.newsAvatar border
TS
netral.news
Kantor Staf Presiden Inisiasi Penciptaan Gugus Tugas RUU Penghapusan Kekerasan Sexual


Kantor Staf Presiden (KSP) menginisiasi pembentukan gugus tugas kementerian dan lembaga, untuk mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, gugus tugas ini berfungsi untuk mengawal kinerja politik, aspek substansi dan komunikasi media sehingga pembahasan RUU PKS di DPR berlangsung efektif dan segera dapat diundangkan.

Rencananya, gugus tugas ini beranggotakan KSP, Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri

BACA JUGA

Prolegnas Prioritas 2021, Diah Pitaloka: RUU PKS Jangan Sampai Hilang Lagi

“Sehingga RUU PKS bisa selesai tahun ini, serta jadi landasan Pemerintah dalam menghapus kekerasan yang tidak berkeperimanusiaan ini,” kata Moeldoko saat memimpin rapat koordinasi tingkat kementerian/lembaga terkait RUU PKS, di Gedung Bina Graha Jakarta, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Moeldoko menegaskan, rencana pembentukan gugus tugas RUU PKS sesuai dengan tugas KSP yakni monitoring, evaluasi serta debottlenecking masalah terkait Program Prioritas Presiden.

Dalam hal ini, perlindungan warga negara yang bersifat paripurna dan inklusif merupakan bagian program prioritas tersebut, termasuk perlindungan terhadap kekerasan seksual bagi perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.

BACA JUGA

Anggota Komisi III Minta RUU PKS Segera Disahkan

Diungkapkannya, Pemerintah menyambut baik inisiatif DPR terhadap RUU PKS dan mencermati dengan seksama dinamika yang terjadi dalam proses-proses politik maupun substantif sejak awal. Namun demikian, RUU ini sempat mengalami penundaan dalam pembahasan dan tidak di-carry over pada DPR pada masa kerja 2019-2024. Akibatnya, RUU PKS tidak masuk dalam prolegnas 2020.

“Hal tersebut memunculkan kekecewaan dari masyarakat luas seiring terus meningkatnya kasus kekerasan seksual, terutama pada anak-anak perempuan,” ujar Moeldoko.

Ia menegaskan, kekerasan seksual harus dihapuskan karena secara tragis menghancurkan masa depan anak-anak Indonesia yang diharapkan akan melanjutkan estafet bangsa menjadi Indonesia yang tangguh dan maju.

Kolaborasi

Dalam rapat yang sama, Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani menambahkan, gugus tugas untuk mengawal RUU PKS memerlukan intensitas dan kapasitas dari kementerian dan lembaga dan juga perlu melibatkan organisasi masyarakat perempuan.

“Sehingga rencana kolaborasi ke depan bisa berjalan baik melalui koherensi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam menanggulangi meningkatnya kekerasan seksual terhadap perempuan,” kata Jaleswari Pramodhawardani.

BACA JUGA

PDIP Harap Seluruh Fraksi Pendukung Segera Loloskan dan Sahkan RUU PKS

Sedangkan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati setuju adanya gugus tugas. Agar kementerian dan lembaga bisa menentukan langkah cepat, siapa berbuat apa, terutama berkaitan dengan politik, substansi dan media dalam mengawal RUU PKS.

Adapun Wamenkumham Eddy Hiraej berharap pembahasan RUU PKS tidak hanya di satu komisi di DPR saja, melainkan melibatkan Badan Legislatif karena isunya merupakan lintas komisi. Selain Kementerian PPPA dan Kemkum HAM, rapat ini juga dihadiri perwakilan Kejagung dan Polri.

Sumber netralnewa.com
reid2Avatar border
reid2 memberi reputasi
1
350
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.