Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

netral.newsAvatar border
TS
netral.news
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2021,Menteri PPA Minta Disahkan DPR
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang jadi agenda prioritas 2021. Sebab dia menilai RUU tersebut dianggap sudah sangat mendesak dan mengingat kondisi saat ini darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

"Pada akhirnya memunculkan upaya bagi kami selaku eksekutif untuk semakin progresif menghimpun berbagai perspektif, pandangan, upaya, pendapat, serta masukan. Maka dimasukkannya kembali RUU PKS dalam Prolegnas tahun 2021, tentunya membawa harapan besar bagi kami semua agar RUU PKS segera disahkan," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan pers, Rabu (10/2).

Dia menuturkan berbagai data dan fakta telah membuktikan saat ini Indonesia sedang benar-benar membutuhkan sistem yang holistik untuk dapat menghapuskan kekerasan seksual. Kemudian dia juga mengatakan hal tersebut membutuhkan payung hukum yang komprehensif untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual mulai dari pencegahan, perlindungan sampai penanganan.

Dia membeberkan angka kekerasan seksual yang dilaporkan penyintas sangat memprihatinkan. Hal tersebut tentunya tidak hanya membutuhkan penguatan di bidang penanganan semata sehingga penyintas berani melapor dan mendapatkan penanganan yang tepat.

Dia menjelaskan survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2018, menunjukkan 1 dari 17 anak laki-laki pernah mengalami kekerasan seksual, sementara kasus pada anak perempuan lebih tinggi, dimana 1 dari 11 anak perempuan pernah mengalaminya. Kemudian survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2016, menunjukkan 1 dari 3 perempuan berusia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual.

Data Catatan Tahunan 2020 dari Komnas Perempuan juga memperlihatkan selama 12 tahun terakhir, kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat 792% (8 kali lipat). Dia pun menegaskan saat ini yang perlu diperhatikan adalah meningkat pencegahan melalui edukasi sejak dini yang dilakukan secara masif dan sistematis.

"Sekalipun RUU PKS tersebut gagal disahkan tahun 2019, namun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus menghimpun masukan dan dukungan dari berbagai sektor pembangunan untuk menyempurnakan RUU PKS dan upaya mendapatkan dukungan," ungkap Bintang.

Sumber netralnews.com
0
220
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.