- Beranda
- Berita dan Politik
Disorot Karena Fasilitasi Nikah Siri, Situs Aisha Weddings Tidak Bisa diakses
...
TS
andika.1stravel
Disorot Karena Fasilitasi Nikah Siri, Situs Aisha Weddings Tidak Bisa diakses
Disorot Karena Fasilitasi Nikah Siri, Situs Aisha Weddings Tidak Bisa Diakses
Liputan6.com, Jakarta - Wedding Organizer (WO) bernama Aisha Weddings mendadak jadi buah bibir. Bagaimana tidak? Penyelenggara pernikahan satu ini justru mempromosikan menikah di usia muda, kimpoi siri, dan poligami.
Kehebohan ini bermula dari kicauan akun @SwetaKartika yang mengunggah tangkapan layar berisikan penjelasan yang dimuat di situs Aisha Weddings. Alih-alih sebagai biro jodoh, WO satu ini malah ingin mencarikan pasangan hidup untuk Kaum Hawa berusia anak.
Setelah ramai disorot karena memfasilitasi nikah sirih, situs Aisha Weddings tidak bisa diakses.
"Sedang dalam perbaikan" begitu bunyi keterangan saat mengakses situs tersebut.
Imbas lain dari kehebohan ini saat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan pihak Aisha Weddings ke kepolisian.
Komisioner KPAI, Jasra Putra, mengatakan, pihaknya meminta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mabes Polri untuk mengusut EO yang menawarkan menikah di usia muda hingga poligami ini.
"Terkait kasus aishaweddings.com kita sudah laporkan ke Unit PPA mabes Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap EO ini agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban," katanya saat dikonfirmasi News Liputan6.com pada Rabu, 10 Februari 2021.
KPAI Laporkan Aisha Weddings
Jasra, mengatakan, KPAI melaporkan Aisha Weddings terkait Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkimpoian.
Dalam UU tersebut, lanjut Jasra, disyaratkan minimal usia pernikahan adalah 19. Sementara di Aisha Weddings malah menawarkan membina rumah tangga di umur 12 hingga 21 tahun.
Lebih lanjut Jasra, menjelaskan, saat ini negara sedang melakukan upaya keras pencegahan pernikahan usia anak. Bahkan, dalam UU 16 tahun 2019 tentang Perkimpoian menyatakan bahwa syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun.
UU Perlindungan Anak pun menyebutkan adanya tanggung jawab para orangtua dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak.
"Oleh sebab itu, praktik perkimpoian usia anak ini harus disudahi, dan semua pihak harus melakukan gerakan massif seperti halnya gerakan negara perang terhadap Covid-19," kata Jasra soal Aisha Weddings.
---------
Takut, merasa bersalah
Liputan6.com, Jakarta - Wedding Organizer (WO) bernama Aisha Weddings mendadak jadi buah bibir. Bagaimana tidak? Penyelenggara pernikahan satu ini justru mempromosikan menikah di usia muda, kimpoi siri, dan poligami.
Kehebohan ini bermula dari kicauan akun @SwetaKartika yang mengunggah tangkapan layar berisikan penjelasan yang dimuat di situs Aisha Weddings. Alih-alih sebagai biro jodoh, WO satu ini malah ingin mencarikan pasangan hidup untuk Kaum Hawa berusia anak.
Setelah ramai disorot karena memfasilitasi nikah sirih, situs Aisha Weddings tidak bisa diakses.
"Sedang dalam perbaikan" begitu bunyi keterangan saat mengakses situs tersebut.
Imbas lain dari kehebohan ini saat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan pihak Aisha Weddings ke kepolisian.
Komisioner KPAI, Jasra Putra, mengatakan, pihaknya meminta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mabes Polri untuk mengusut EO yang menawarkan menikah di usia muda hingga poligami ini.
"Terkait kasus aishaweddings.com kita sudah laporkan ke Unit PPA mabes Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap EO ini agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban," katanya saat dikonfirmasi News Liputan6.com pada Rabu, 10 Februari 2021.
KPAI Laporkan Aisha Weddings
Jasra, mengatakan, KPAI melaporkan Aisha Weddings terkait Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkimpoian.
Dalam UU tersebut, lanjut Jasra, disyaratkan minimal usia pernikahan adalah 19. Sementara di Aisha Weddings malah menawarkan membina rumah tangga di umur 12 hingga 21 tahun.
Lebih lanjut Jasra, menjelaskan, saat ini negara sedang melakukan upaya keras pencegahan pernikahan usia anak. Bahkan, dalam UU 16 tahun 2019 tentang Perkimpoian menyatakan bahwa syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun.
UU Perlindungan Anak pun menyebutkan adanya tanggung jawab para orangtua dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak.
"Oleh sebab itu, praktik perkimpoian usia anak ini harus disudahi, dan semua pihak harus melakukan gerakan massif seperti halnya gerakan negara perang terhadap Covid-19," kata Jasra soal Aisha Weddings.
---------
Takut, merasa bersalah
Diubah oleh andika.1stravel 10-02-2021 06:34
gembaladomba666 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
1.8K
39
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
676.3KThread•45.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya