Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anakmudakutarajAvatar border
TS
anakmudakutaraj
Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Setengah Kilo Sabu
Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran Setengah Kilo Sabu
LHOKSUKON – Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menggagalkan peredaran Narkoba dengan menangkap dua tersangka dan mengamankan barang bukti sabu seberat 590 gram senilai lebih dari Rp.300 juta.

Penangkapan itu dilakukan pada sabtu (6/2/2021) di dua lokasi terpisah di kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, dua tersangka yang ditangkap berinisial MH, 29 tahun dan H, 45 tahun.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP Darmawanto menyampaikan hingga saat ini masih melakukan pengembangan kasus yang menjerat dua tersangka itu.

“Tersangka masih diperiksa untuk proses pengembangan,” ungkap AKP Darmawanto diruang kerjanya, Senin (8/2/2021).

Informasi diterima tribratanews, kronologis penangkapan tersebut berawal dari pengintaian yang dilakukan petugas terhadap dua pelaku yang melakukan serah terima sabu di halaman masjid.

Tersangka MH menyerahkan sabu pada tersangka H yang rencananya akan dijual pada orang lain. Kedua tersangka kemudian ditangkap di dua lokasi terpisah setelah meninggalkan halaman masjid.

MH ditangkap di sebuah warung di Gampong Pucok Alue, lalu kemudian tersangka H ditangkap dan diamankan bersama barang bukti sabu 590 gram dirumahnya di Gampong Lueng Tuha, keduanya kemudian keduanya diboyong ke Mapolres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.


0
463
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kepolisian
KepolisianKASKUS Official
3.6KThread819Anggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.