lugyAvatar border
TS
lugy
2021 CUKAI ROKOK NAIK 12,5%
Okeee, pa kabar gansis? Gegara sebungkus rokok di tangan, ditambah nda sengaja baca berita, pikiranku mulai terbang. Dan akhirnya memacu sel-sel kelabuku bekerja.



Kucoba liat satu-satu, dimulai dari tulisan di samping pita tertulis Rp34000 20 batang. Itu adalah HET (harga eceran tertinggi) untuk penjualan satu bungkus yang berisi 20 batang rokok. Aku nda tau pasti kalo di rokok, tapi kalau kita ambil obat sebagai perbandingan, HET obat itu harga neto apotek ditambah pajak 10% dan margin apotek 25%. Jadi apotek bebas nentuin harga sepanjang tidak melampaui HET (walau pada praktiknya selalu ada yang melanggar). Nah, aku nda tau pasti brp persen margin yang sudah disiapin untuk rokok, tapi yg pasti, berdasar survey singkatku ke beberapa pedagang besar rokok di Pasar 16 Palembang, buat mereka nda ada tuh yang namanya HET = harga eceran tertinggi. Ketika ditanya soal HET, jawaban mereka satu: aiih rokok mana ada batasan. Selama orang masih beli ya jual. Padahal produsen nentuin HET itu nda asal seenak jidat lho. Semua ada pertimbangan dan rumusnya. Termasuk di dalamnya faktor inelastis permintaan – penawaran rokok. Makin tinggi harga, sudah pasti mempengaruhi permintaan. dan pada titik tertentu, tidak menutup kemungkinan turut mengganggu merk rokok tersebut.

 


Berikutnya pindah ke pita di bagian belakang, di sana tertulis 2020 SKM Rp740/btg. SKM itu singkatan dari Sigaret Kretek Mesin, 2020 itu tahun pita, dan tariff cukai sebesar Rp740,00 perbatang. Jadi, untuk sebungkus rokok (dalam hal ini aku menggunakan Esse sebagai sampel) berisi 20 batang, cukai yang dibayar sebesar 20 x Rp720,00 = Rp14.400,00. Nah, itu baru cukai lho. Nanti akan ditambah lagi pajak rokok sebesar 10% dari cukai rokok, sesuai UU No. 28/2009. Cukai sebungkus rokok adalah Rp14.400,00, maka pajak yang harus dibayar adalah 10% x Rp14.400,00 = Rp1.440,00. Jadi, dari tiap bungkus rokok yang dibayarkan, sebesar Rp14.400,00 + Rp1.440,00 = Rp15.840,00 dibayar ke Negara. Kurang gede? Cukup gede? Atau kegedean?

Sekarang pemerintah resmi menaikkan tariff cukai hasil tembakau, sebagai berikut.

1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%
2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%
3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%
4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%
5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%
6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%
7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik


Fyi, pemerintah mengklaim kenaikan rata-rata sebesar 12,5%.

Untuk Esse yang kuambil sebagai sampel, aku belum tau pasti Esse termasuk di golongan mana, tapi kalo diambil rentang kenaikan 13,8% hingga 16,9%. Sebelumnya Rp740,00 berarti sekarang akan berkisar Rp842,12 (kenaikan 13,8%) hingga Rp865,06 (kenaikan 16,9%). Kalo diitung 20 batang perbungkus, cukai sekarang menjadi Rp16.842,00 hingga Rp17.301,00, dan kalo ditambah pajak akan menjadi Rp18.526 hingga Rp19.031,00. Bandingkan dengan sebelum kenaikan sebesar Rp 15.840,00. Cukup kerasa bukan? Kenaikan tariff cukai memang secara langsung akan mengerek harga rokok di pasaran.

Hmm… Mengapa pemerintah menaikkan cukai rokok di tengah pandemi? Petani tembakau dan pengusaha rokok jelas menolak, karena akan meningkatkan risiko penyebaran dan peredaran rokok illegal. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkali-kali menegaskan akan mengimbau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk lebih memperbanyak penindakan terhadap rokok ilegal. Sebenarnya kebijakan ini sejalan dengan berita sebelumnya yang menyatakan bahwa Menteri Keuangan merilis beleid yang menginstruksikan agar pemerintah daerah memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk bidang kesehatan sebagai penyokong dana kegiatan pencegahan dan/atau penanganan virus Corona (COVID-19).

Instruksi pemanfaatan dana tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 19/PMK.07 tahun 2020. Adapun yang dimaksud dengan DBH CHT adalah bagian dari dana transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.CHT sendiri merupakan cukai yang dikenakan pada hasil pengolahan tembakau, salah satunya rokok. Hal ini berarti rokok merupakan salah satu produk yang dikenakan cukai atau biasa disebut cukai rokok. Dari sini dapat disimpulkan bahwa pajak rokok adalah pajak daerah.

 

Mengapa rokok dikenai cukai? Informasi tambahan, saat ini ada tiga barang kena cukai: etil alkohol atau etanol, minuman beralkohol (dengan kadar berapapun, termasuk konsentrat yang mengandung etanol), dan hasil tembakau (termasuk di dalamnya yang sigaret/rokok, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya). Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU No. 39/2007, cukai dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sebagai berikut:
1. barang-barang yang konsumsinya harus dibatasi,
2. barang-barang yang distribusinya harus diawasi,
3. barang-barang yang konsumsinya berdampak pada rusaknya lingkungan hidup,
4. sebagai sarana untuk memenuhi rasa kebersamaan keadilan di masyarakat.


 

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau selain untuk meningkatkan penerimaan negara juga untuk mengendalikan konsumsi rokok di kalangan remaja Indonesia usia 10-18 tahun agar dapat sesuai target yang dipatok sebesar 8,7% di RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) tahun 2024 nanti. Kebijakan ini menurut eks bos Bank Dunia itu telah mempertimbangkan beberapa hal seperti target penerimaan negara dari cukai yang dipatok di Rp 173 triliun pada 2021 dan untuk melindungi pekerja di industri tembakau sebanyak 158,5 ribu orang dan petani tembakau sebanyak 2,6 juta orang.



Kenaikan rata-rata cukai rokok beberapa tahun terakhir


Artinya dalam kurun waktu lima tahun terakhir, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 11,3% per tahun. Pada 2019 pemerintah sempat tidak menaikkan tarif cukai rokok. Baru di tahun 2020 tarif cukai rokok dinaikkan sebesar 23%.

 

Tentu saja kenaikan tarif cukai ini akan berdampak pada harga jual rokok. Ketika melihat kasus tahun ini saat cukai naik 23% seharusnya harga jual rokok melesat 35%. Namun pada kenyataannya harga rokok tidak naik setinggi itu.

Terutama untuk rokok-rokok SKM yang pangsa pasarnya lebih dari 75%, kenaikan harga rokok secara year to date paling tinggi di level 20,5%.

 

Dan kembali lagi ke rokok di tanganku. Aku jadi berpikir, strategi apa yang akan dilakukan KT&G selaku produsen Esse dalam menyikapi kenaikan cukai tahun ini. Untuk diketahui, di tanganku terdapat Esse Change Double, yang pertama dalam memasukkan dua kapsul Mangoburst dan Applecrush ke dalam rokok. Teknologi tinggi yang digunakannya sudah semestinya berbanding lurus dengan harganya. Tapi kondisi sekarang berbeda. Adanya pandemi Covid-19 membuat daya beli masyarakat tergerus sehingga permintaan menurun. Di sisi lain masyarakat juga mengalami perubahan perilaku, ada tren di mana mereka cenderung beralih ke harga rokok yang lebih murah. Banyak konsumen yang memilih rokok-rokok SKM dengan kandungan tar tinggi dan harga murah sehingga pangsa pasarnya meningkat dan menggerus segmen SKM rendah tar.
yeduokaAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan yeduoka memberi reputasi
2
2.2K
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.