Pantau.comAvatar border
TS
Pantau.com
Perawatan COVID-19 dalam 1 Tahun Setara dengan Perawatan Kanker Selama 6 Tahun
Ilustrasi pasien COVID-19. (Foto: Reuters/Willy Kurniawan via Antara)


Pembiayaan Perawatan COVID-19 dalam 1 Tahun Hampir Setara dengan Pembiayaan Kanker 6 Tahun

Pantau.com - Pembiayaan perawatan COVID-19 selama kurang dari setahun sejak Maret 2020 hingga Desember 2020 yang mencapai Rp14,5 triliun hampir menyamai pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk penyakit kanker selama enam tahun.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang dikutip di Jakarta, Kamis (4/2/2021), klaim pembiayaan penyakit kanker yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan selama 2014 hingga 2019 totalnya mencapai Rp17,3 triliun.

Baca juga: 7 Pejabat dan Staf BPJS Ketenagakerjan Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Korupsi Dana Investasi

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Cut Putri Ariane mengatakan pembiayaan JKN untuk penyakit kanker ini merupakan yang kedua terbesar setelah penyakit jantung. Pembiayaan penyakit jantung oleh JKN-KIS pada periode yang sama mencapai Rp49,7 triliun.

Pembiayaan BPJS Kesehatan untuk penyakit kanker secara berturut-turut sejak 2014 hingga 2019 adalah Rp1,5 triliun, Rp2,4 triliun, Rp2,6 triliun, Rp3,1 triliun, Rp3,4 triliun, dan Rp4,1 triliun.

"Bahkan pembiayaan perawatan pasien COVID-19 yang dibayarkan pemerintah kepada rumah sakit yang memberikan pelayanan COVID-19 selama delapan bulan sebesar 65 persen pembiayaan total delapan penyakit dengan pembiayaan JKN-KIS terbesar pada tahun 2020," katanya.

BPJS Kesehatan mengeluarkan anggaran hingga Rp23,5 triliun pada tahun 2019 untuk membiayai penyakit dengan biaya besar yaitu penyakit jantung, kanker, stroke, gagal ginjal, thalasemia, sirosis hepatitis, leukimia, dan hemofilia.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan emerintah melalui Kementerian Kesehatan telah membayarkan total Rp14,5 triliun untuk pembiayaan perawatan pasien COVID-19 pada lebih dari 1600 rumah sakit sejak Maret hingga Desember 2020.

Baca juga: BPJS Kesehatan Pantau Pemanfaatan Aplikasi P-Care Vaksinasi COVID-19

Namun pembiayaan perawatan pasien COVID-19 di Indonesia tidak menggunakan dana jaminan sosial kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, melainkan ditanggung oleh negara. Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular bahwa biaya perawatan pasien atas penyakit yang menyebabkan wabah seperti COVID-19 seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.


Sumber: https://www.pantau.com/topic/nasiona...anker-6-tahun
nomoreliesAvatar border
skiesmanAvatar border
skiesman dan nomorelies memberi reputasi
2
559
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.