Kaskus

Entertainment

  • Beranda
  • ...
  • Kekoreaan
  • Dalang 'Nth Telegram Chatroom' Cho Joo Bin Dijatuhi Hukuman 45 Tahun Penjara

johndearcAvatar border
TS
johndearc
Dalang 'Nth Telegram Chatroom' Cho Joo Bin Dijatuhi Hukuman 45 Tahun Penjara

Dalang 'Nth Telegram Chatroom' Cho Joo Bin Dijatuhi Hukuman 45 Tahun Penjara
Sumber: Allkpop

Akhirnya nih dalang dibalik kasus heboh 'Nth Telegram Chatroom' dijatuhi hukuman. Berbeda dari sebelumnya, Cho Joo Bin yang dikenal sebagai sosok 'dokter' ini dapet tambahan hukuman lima tahun. Ia sebelumnya dijatuhi hukuman 40 tahun penjara atas tuduhan mengambil keuntungan diam-diam dari 'Nth Telegram Chatroom' dan ikut mendistribusikan konten ekspoiltasi seksual.

Pada 4 Februari lalu, pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman tambahan lima tahun pada Cho Joo Bin, Hukuman itu dijatuhkan padanya karena dinilai telah melanggar undang-undang tentang penyembunyian pendapatan kriminal. Tak hanya itu, ia juga diharuskan untuk memakai alat pelacak lokasi elektronik selama lima tahun usai dibebaskan. Kemudian ia juga harus memenuhi 40 jam program perawatan kekerasan seksual, dan larangan untuk mengakses ke taman kanak-kanak dan sekolah menengah. Jaksa penuntut sendiri sebelumnya menuntut 15 tahun hukuman tambahan pada Cho Joo Bin. Hal itu usai ditemukan korban baru, dimana korban hingga kini masih trauma  akibat peristiwa tersebut.

Sebelumnya, diketahui dari Agustus 2018 hingga Maret 2020, Cho Joo Bin telah memperoleh keuntungan sekitar 96.424 USD berupa cryptocurrency sebagai imbalan berbagai konten eksploitasi seksual yang ia distribusikan. Pada November 2019, ia diduga menyebarkan konten eksploitasi seksual pada anak dan remaja serta 15 orang dewasa ke 'Hardcore Chatroom'. Lalu pada Maret ia diduga menyebarkan konten eksploitasi seksual 3 orang dewasa ke 'Public Relations Chatroom'.

Cho Joo Bin sendiri juga berperan untuk memerintahkan komplotannya untuk memerkosa dan melecehkan perempuan secara seksual. Sosok bernama 'Kang' yang juga bagian dari komplotan Cho Joo bin akan memfilmkan dan menyebar video tersebut ke chatroom. Atas tindakan bejatnya ini, Kang diganjar 13 tahun penjara pada persidangan pertamanya.


Sumber: 1

0
415
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kekoreaan
Kekoreaan
KASKUS Official
10.8KThread•2.9KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.