Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Susu.BahenolAvatar border
TS
Susu.Bahenol
Archandra Tahar Gagal Jadi Menteri ESDM karena WN AS, Bagaimana Orient P Ruwi
Archandra Tahar Gagal Jadi Menteri ESDM karena WN AS, Bagaimana Orient P Ruwi


Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore, disebut berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat (AS). Namun belakangan, Orient P Riwu juga diketahui tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Apakah Orient tetap bisa menjadi Bupati Sabu Raijua?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, berdasarkan data kependudukan sejak 1997, Orient Riwu Kore tercatat masih berstatus warga negara Indonesia.

"Status dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997 sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)," ujar Zudan melalui keterangan tertulis, Rabu (3/1/2021).

Sementara itu, partai pengusungnya, PDIP Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan Orient memiliki Nomor Induk Penduduk (NIK) yang dikeluarkan dari Jakarta Utara, DKI Jakarta.

"Dia (Orient) tidak pernah menyampaikan memiliki dua kewarganegaraan karena dia memiliki KTP, itu kan dikeluarkan di Jakarta Utara, itu NIK Jakarta. Caracas (Warakas) itu kalau tidak salah, sehingga kami di internal memproses normal, di KPU juga," kata Ketua Bappilu PDIP NTT Cendana Abu Bakar saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/2/2021).

Cendana menjelaskan Orient menggunakan KTP Kupang saat mendaftar sebagai calon Bupati Sabu Raijua. Namun NIK yang didapatkannya tidak berubah dan berasal dari Jakarta.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, menunjukkan surat yang berisi keterangan dari pihak konsuler Amerika Serikat. Dalam surat itu, menyatakan kalau Orient P Riwu Kore merupakan warga negara Amerika Serikat. Surat itu ditujukan kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.

"Bersama ini, kami menjawab surat bernomor 136/K.Bawaslu-SR/HK.00.02/IX/2020, perihal pertanyaan status kerwarganegaraan dari Bapak Orient Patriot Riwukore. Kami informasikan bahwa Bapak Orient Patriot Riwukore adalah benar warga negara Amerika," tulis pernyataan dalam surat yang ditandatangani Kepala Bagian Konsuler, Eric. M. Alexander.

Isu tentang dwikewarganegaraan yang menerpa Orient P Riwu ini juga pernah menerpa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar pada 2016. Saat itu, status kewarganegaraan Indonesia Arcandra otomatis gugur karena Indonesia tidak menganut sistem dwi kewarganegaraan.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI sebagaimana dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI. Hal itu sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 yang berbunyi:

Pasal 31

(1) Warga Negara Indonesia dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan karena:
a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
c. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden
d. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia
e. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
f. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
g. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya, atau
h. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia keapada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Merespons isu ini, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan, dalam UU, sudah diatur bahwa WNA tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal ini diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Di Pasal 7 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di Pasal 7 ayat 2 huruf h. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan," ujar Titi kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

"Berarti kan statusnya pemilih kan. Statusnya kan WNI yang sudah berusia 17 tahun pas pemungutan suara," lanjutnya.

Titi juga merujuk UU Kewarganegaraan. Dia menegaskan bahwa status WNI gugur bila seseorang berstatus sebagai WNA.

"Seorang WNI gugur kalau dia berstatus warga negara asing," imbuhnya.

https://news.detik.com/berita/d-5361...rient-p-ruwi/2


PROSES HUKUM!!! .... emoticon-Blue Guy Bata (L) emoticon-Blue Guy Bata (L) emoticon-Blue Guy Bata (L)


46.166.167.16.Avatar border
muhamad.hanif.2Avatar border
pein666Avatar border
pein666 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
592
10
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.