Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

presisi.coAvatar border
TS
presisi.co
Parah, 2 Bocah SMP Curi Motor untuk Balapan Liar


Foto : Kedua remaja yang diamankan Jajaran Satreskrim Polsek Samarinda Seberang, karena mencuri motor.

Samarinda, Presisi.co - Demi memenuhi hobi balap liarnya, dua remaja di Samarinda yang baru-baru ini diamankan polisi, nekat mencuri sepeda motor warga. Tak hanya 1 unit, bahkan kedua bocah nekat ini nekat mengangkut tiga motor sekaligus di waktu yang berbeda.

Dua remaja yang masih duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP) diamankan oleh Jajaran Satreskrim Polsek Samarinda Seberang karena mencuri 3 unit sepeda motor untuk digunakannya balap liar.

Kedua bocah yang diamankan polisi, masing-masing berinisial RD (15) dan RB (15). Kasus terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga yang mengaku kehilangan motor jenis scooter matic berwarna oranye hitam dengan nopol KT 6451 NH, jelang akhir tahun 2020 lalu.

"Kami turunkan anggota untuk menyelidiki, dan saat mendatangi tersangka RD, kami mendapati 3 motor yang diakuinya hasil curian, dan salah satunya motor milik pelapor," jelas Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwar melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Septriadi, saat di hubungi Selasa (26/1/2021).

"Setelah kita amankan RD ,kami juga berhasil amankan rekannya RB yang ikut bersama-sama menjalankan aksinya," tambahnya.

Dedi menerangkan, diketahui kedua remaja itu, nekat mencuri lantaran ingin memiliki motor untuk digunakan sebagai kendaraan untuk balapan liar.

"Ngakunya motor tersebut digunakan untuk balapan liar," terangnya.

Lanjut Dedi, untuk mengelabui pihak berwajib, keduanya pun sengaja merombak kondisi motor, dengan mengubah warna motor dan melepas plat kendaraan.

"Motor tersebut sudah di bongkar dan di rombak agar tidak diketahui," ungkapnya.

Kini, kedua remaja itu sudah diamankan di Polsek Samarinda Seberang beserta barang bukti. Atas perbuatannya, kedua pelaku yang masih dibawah umur dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sumber Berita :
https://presisi.co/read/2021/01/26/2...k-balapan-liar
nomoreliesAvatar border
nomorelies memberi reputasi
1
790
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.