Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

presisi.coAvatar border
TS
presisi.co
Diberi Obat Penenang, Ayah Tiri Beraksi Cabuli Anak Saat Rumah Kosong

Foto : Pelaku pencabulan, AF saat diamankan polisi karena mencabuli anaknya yang baru berusia 13 tahun setelah diberi obat penenang ketika rumah lagi kosong.

Samarinda, Presisi.co - Jajaran Polsek Samarinda Kota kembali mengamankan pelaku pencabulan. Pelaku bernisial AF (39) itu diamankan, karena perbuatan cabul yang ia lakukan kepada anak tirinya sendiri.

"Pelaku ini (AF), mencabuli anak tirinya saat rumah keadaan kosong, dengan memberikan minuman yang sudah diberi obat pemenang, kemudian setelah korban tidur, pelaku langsung membuka celana korban dan menyetubuhi nya," jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Rifka Widyadhira saat menggelar press rilis, Sabtu (22/1/2021).

Pelaku ditangkap jajaran kepolisian Polsek Samarinda Kota, pada Selasa (19/1/2021). Kepada aparat kepolisian, AF mengaku telah mencabuli bocah 13 tahun itu sebanyak 4 kali. Dengan cara yang sama yaitu dengan memberikan obat penenang.

"Pengakuan pelaku sudah 4 kali menyetubuhi anak tirinya, dan seluruhnya di lakukan di rumahnya," paparnya.

Keluarga sang istri lanjut dikatakan Rifka bahkan sempat menumpah kekesalannya kepada pelaku.

"Saat kita jemput, pelaku sempat diamuk keluarga sang istri, namun langsung kita cepat amankan," terangnya.

Perbuatan pelaku itu sendiri terungkap setelah korban melapor kepada ibunya. Korban yang saat itu baru terbangun dari tidurnya terkejut mendapati diri hanya menggunakan pakaian dalam dan tidur bersama ayah tirinya.

"Merasa dicabuli, korban kemudian melapor kepada ibunya bahwa dirinya sudah tidak perawan lagi lantaran telah ditiduri oleh pelaku", jelasnya.

"Pelaku melakukan pencabulan dari bulan November sampai dengan Desember 2020, dan terhakir pelaku melakukannya lagi di tanggal 19 Januari 2021" Sambungnya.

Atas perbuatannya tersebut, AF dikenakan pasal 81 ayat 3 juncto pasal 76D Undang-Undang RI, tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun.

Sumber Berita :

https://presisi.co/read/2021/01/23/2379/bermodal-obat-penenang-ayah-tiri-di-samarinda-tega-cabuli-anak-sampai-4-kali

aryadi.muhamadAvatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan aryadi.muhamad memberi reputasi
0
1.1K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.