Kaskus

News

ivoox.idAvatar border
TS
ivoox.id
Diperpanjang Sampai 8 Februari, ini 9 Daftar Kegiatan yang Mengalami Pembatasan
Diperpanjang Sampai 8 Februari, ini 9 Daftar Kegiatan yang Mengalami Pembatasan

Pemerintah Indonesia secara resmi memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan ke depan, sehingga pelaksanaan PPKM berlaku hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto menerangkan bahwa selama 10 hari pelaksanaan PPKM, laju peningkatan kasus Covid-19 di 77 Kabupaten/ Kota belum dapat dikendalikan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis 21 Januari 2021 siang WIB, Airlangga Hartarto meminta Gubernur melakukan evaluasi terhadap seluruh Kabupaten/ Kota di wilayahnya guna mendukung pelaksanaan perpanjangan PPKM.

Evaluasi tersebut dilaporkan bakal digunakan sebagai dasar penetapan Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan PPKM periode kedua pekan berikutnya.
Lebih lanjut dilaporkan bahwa pelaksanaan PPKM tersebut bakal diberlakukan lebih luas dengan penambahan Kabupaten/ Kota yang baru.

Disampaikan bahwa dari peta zonasi risiko kenaikan kasus Covid-19 yang dipantau di 73 Kabupaten/ Kota, terdapat 29 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Tinggi, 41 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Sedang dan 3 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Rendah.

“Setelah 10 hari pemberlakuan pembatasan kegiatan, masih banyak Kabupaten/ Kota yang parameternya belum membaik. Seperti misalnya, angka Kasus Mingguan, Kasus Aktif, Jumlah Kematian, Jumlah Kesembuhan, menunjukkan bahwa masih banyak Kab/ Kota yang menurun parameternya,” ujar Airlangga Hartarto.

“Angka keterisian TT ICU dan TT Isolasi (BOR) di ketujuh Provinsi juga masih di atas rata-rata nasional.” katanya menambahkan.

Berdasarkan evaluasi PPKM yang telah dilakukan, pemerintah memutuskan memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat mulai Selasa 26 Januari 2021 hingga Senin 8 Februari 2021, dan tetap memberlakukan pembatasan kegiatan yang sama, dengan sedikit perubahan yakni jam operasional Mal sampai pukul 20.00.

Adapun pembatasan kegiatan tersebut meliputi:

1 Perkantoran bekerja dari rumah (WFH) 75 persen.
2 Belajar dan mengajar secara daring.
3 Sektor Esensial beroperasi 100 persen.
4 Pusat Belanja atau Mal beroperasi sampai pukul 20.00.
5 Restoran makan di tempat 25 persen, dibawa pulang diijinkan.
6 Kegiatan Konstruksi 100 persen beroperasi.
7 Kegiatan Ibadah 50 persen.
8 Fasilitas Umum ditutup, Kegiatan Sosial Budaya dihentikan sementara.
9 Transportasi Umum diatur kapasitas dan jam operasional.

Lebih lanjut, semua pembatasan tersebut harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.



Azura1308Avatar border
Azura1308 memberi reputasi
1
768
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.8KThread59.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.