Quote:
Jakarta
Quote:
- PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk digugat membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Budi Said di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby diajukan pada 7 Februari 2020.
Dalam perkara tersebut ada 5 pihak tergugat, yakni (I) Antam, (II) Endang Kumoro, Kepala BELM Surabaya I ANTAM, (III) Misdianto, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM, (IV) Ahmad Purwanto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, (V) Eksi Anggraeni.
Petitum atau hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan terdiri dari 11 poin, yang rinciannya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum yang merugikan Penggugat.
3. Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.
4. Menghukum Tergugat I membayar kerugian kepada Penggugat sebesar : Rp 817.465.600.000,- sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan [color=var(--finance-blue-1)]Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram, yang nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.compada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat.[/color]
5. Menghukum Tergugat V membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000,- (sembilan puluh dua milyar sembilan puluh dua juta rupiah).
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah) secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat V membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan oleh Tergugat I dan Tergugat V memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini.
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas barang barang tetap dan/atau barang barang bergerak milik Tergugat I dan Tergugat V.
9. Menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan dan/atau bantahan (uitvoerbaar bij vorraad).
10. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI dan Turut Tergugat VII tunduk pada putusan berkekuatan hukum tetap.
11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V membayar seluruh biaya perkara.
Berdasarkan keterangan di SIPP, jadwal sidang pertama dilangsungkan pada 4 Maret 2020. Lalu pada 6 Mei dilaksanakan pembacaan gugatan. Kemudian setelah melalui beberapa proses, pemeriksaan saksi dilangsungkan pada 1 September.
Sidang lanjutan pun digelar pada 8 September. Lalu dilanjutkan pemeriksaan terhadap saksi tergugat dan saksi ahli. Sidang mencapai tahap kesimpulan pada 8 Desember, dan pembacaan putusan pada 13 Januari 2021.
Atas putusan persidangan, PT Antam melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding dan memastikan tidak bersalah.
"Sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya pada 13 Januari 2021, ANTAM melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding," kata SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko kepada detikcom, kemarin Minggu (17/1/2021).
Dia menegaskan Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi, dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut.
Dalam tuntutannya di PN Surabaya, Budi Said meminta Antam memberikan tambahan logam mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang. Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.
"Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana," sebutnya.
Kunto lanjut menjelaskan, dalam menjalankan bisnis logam mulia, pihaknya selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan, yaitu dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan Perusahaan.
Kata dia, Antam selalu menjual logam mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.
"Selain itu, dalam menjalankan bisnis logam mulia, ANTAM melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain," tutupnya.
Ceritanya begini, agan adalah bos martabak telor cicak
trus ada pembeli yg mau bli 70 kotak, pembeli ini datang ke salah satu gerai martabak telor cicak yg agan punya, disana dia ketemu sama beberapa karyawan yg bilang martabaknya lagi diskon (yg sebenarnya enggak) alhasil pembeli ini beli martabak telor cicak agan dengan harga diskon, eh begitu dikirim yang sampe cuma 59, katanya yg 11 kotak lagi nanti akan dikirim (tapi gk pernah dikirim), pembeli yg ngamuk akhirnya laporin 4 karyawan gerai agan ke polisi, 4 orang ini udah dipenjara,
Bagaimana nasib 11 kotak martabak telor cicaknya?