masramidAvatar border
TS
masramid
Super Bejat, Kakek rudapaksa lagi Anak dari anak atau cucu sendiri.
Super Bejat, Kakek rudapaksa lagi Anak dari anak atau cucu sendiri.

Entah apa yang ada dalam benak kakek super bejat ini .

Sebagai ayah yang seharusnya melindungi, tapi malahan merudapaksa Anak Kandungnya sendiri hingga Hamil.

Anak atau sekaligus cucunya itu sebagai hasilnya, setelah umur 8 tahun juga dirudapaksa. 

Cerita dramatis; tragis dan miris itu diberitakan Tribun Jumat, 8 Januari 2021.

Tempat sang ayah di Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Ia tega melakukan pemerkosaan terhadap dua anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan.

Gaek 60 tahun ini, adalah AR alias OP yang telah ditangkap Tim Buser Polres Banggai pada Selasa (5/1/2021) malam.


Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary mengatakan, penangkapam AR berawal dari laporan FR (23), yang merupakan anak kandung pelaku.


Kepada polisi, FR megaku awalnya ia berangkat ke Desa Ranga-ranga di Kecamatan Masama untuk menjenguk kakaknya yang sakit pada Kamis (31/12/2020).


Saat tiba di rumah kakaknya, anak perempuan kakaknya berinisial RA (5) mengungkapkan bahwa anak tertua FR, berinisial AP (8) telah disetubuhi AR sang kakek.


Mendapat laporan dari keponakannya, FR kemudian memanggil AP yang merupakan anak sulungnya.


Kepada sang ibu, AP mengakui bahwa dia  telah dicabuli oleh kakeknya, yakni AR.


Setelah mendengar pengakuan AP, FR kemudian curiga bahwa adik kandungnya yang baru berusia 10 tahun yakni FI juga menjadi korban pencabulan oleh ayahnya.


Benar saja, FI mengakui kepada FR bahwa ia telah dicabuli oleh AR saat berada di kebun.


Setelah itu, FR juga membuat pengakuan mengejutkan kepada pihak kepolisian terkait status AP anak kandungya.


Pengakuannya adalah; bahwa AP itu sendiri merupakan anak gelap hasil hubungan terlarangnya dengan sang ayah yang merudapaksanya sejak masih kelas empat SD.


Ia melahirkan dua orang anak dari perbuatan ayahnya," kata Kasat Reskrim Pino Ary.


FR dipaksa AR untuk mengaku bahwa anak itu lahir atas hubungan dengan orang lain kepada ibunya dan warga.

FR saat itu hanya menuruti permintaan ayahnya karena takut diancam akan dibunuh.


Istri AR dan warga menyalahkan FR saat peristiwa itu terjadi.

Namun, saat anak dan adiknya kembali dicabuli oleh korban pada 31 Desember 2020 kemarin, FR tak bisa terima. Hingga akhirnya dirinya melaporkan kasus AR ke polisi pada tanggal 1 Januari 2021.

AR kini telah mendekam di sel tahanan Polres Banggai dengan ancaman pasal tentang perlindungan anak.


AR pun terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara hingga hukuman kebiri.



Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary mengatakan, AR yang bekerja sebagai petani itu sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan.



Diringkus polisi, kakek cabuli anak kandung dan cucu hasil perbuatan bejatnya juga jadi sasaran. (Dokumen polda Sulteng)


Bahkan, AR nekat menyerang polisi dengan badik tetapi polisi bisa mengatasinya hingga akhirnya AR menyerah.


Tersangka ditangkap di salah satu rumah warga, yang diduga tempat persembunyiannya beberapa hari ini di Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom," kata Pino Ary seperti dikutip dari rilis Humas Polri, pada Rabu (6/1/2021).


Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kepada anaknya sendiri hingga melahirkan dua anak yang sekaligus menjadi cucunya.



Saat ini AR telah mendekam di sel tahanan Polres Banggai dengan ancaman pasal 81 ayat 1 subs pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


Dalam kedua pasal itu menyebutkan AR terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


"Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dulu korbannya juga anak kandung dari istri pertama," kata polisi.


Selain ancaman hukuman itu, tersangka bisa saja dikenakan hukuman kebiri.


Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan terhadap anak.***

https://newsmaker.tribunnews.com/202...uatan-bejatnya
Diubah oleh masramid 09-01-2021 16:00
0
1.3K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.