Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kartu.prakerjaAvatar border
TS
kartu.prakerja
FAPP: Elit FPI Masih Bandel..Buka Semua Kasus Lama,Harus Ada Sanksi Pidana Biar Jera!
Ketua Tim Task Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus mengatakan, pihaknya mencermati fenomena pasca Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan dan setelah Pemerintah membubarkan dan melarang segala aktivitas dan penggunaan atribut FPI, muncul resistensi dari beberapa pengurus, anggota dan simpatisan FPI.

Petrus menyebut, keputusan Pemerintah Tentang "Larangan Kegiatan, Menggunakan Atribut dan Penghentian Kegiatan FPI, merupakan pelaksanaan amanat UU Ormas, khusus penjatuhan sanksi administratif, karena FPI terbukti melakukan kegiatan ormas yang bertentangan dengan pasal 21, 51, 52 dan 59 UU No. 16 Tahun 2017, Tentang Ormas.

Namun demikian, lanjutnya, Pemerintah masih mencadangkan wewenangnya untuk menindak secara pidana, elit-elit FPI, karena Polri diyakini sudah memiliki bukti-bukti dan memastikan bahwa FPI dalam aktivitas keormasannya  telah melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana.

"Pelarangan terhadap FPI melakukan kegiatan, menggunakan Atribut dan menghentikan kegiatan-kegiatan FPI, adalah sanksi administratif, dan diharapkan sanksi ini dapat menumbuhkan kesadaran di kalangan FPI untuk kembali ke jalan yang benar," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya yang diterima netralnews.com, Jumat (1/1/2021). 

"Namun tampaknya elit-elit FPI masih bandel, sehingga sanksi pidana yang berdampak memberikan efek jera, sangat urgent untuk dilakukan sekarang," jelas Petrus.

TINDAK PIDANA TERKAIT VISI FPI

Petrus mengatakan, tindak pidana yang diduga dilakukan oleh HRS dan FPI terkait dengan kepentingan ideologi FPI ada pada belasan dugaan tindak pidana sebagaimana laporan masyarakat di Polda Metro Jaya selama tahun 2016-2017. 

"Ada laporan penodaan agama, ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan lain-lain, namun hingga sekarang belum ada satupun dibuka penyidikannya," ungkapnya.

Meski demikian, lanjut Petrus, melihat reaksi yang muncul baik dari Rizieq Shihab maupun fungsionaris FPI lainnya, nampak bahwa sanksi administratif yang dijatuhkan berupa larangan kegiatan, menggunakan atribut dan menghentikan kegiatan FPI, tidak berpengaruh di internal FPI, kecuali hanya berdampak secara simptomatik, namun tidak efektif menghentikan aktivitas FPI.

"Buktinya sebelum dijatuhi sanksi administratif, FPI sudah punya alternatif nama FPI lain tanpa harus melalui muktamar atau kongres untuk mengubah struktur, komposisi dan personalia kepengurusan FPI, bahkan hanya dalam hitungan jam pasca pelarangan kegiatan FPI, sejumlah elit FPI mendeklarasikan pendirian Front Persatuan Islam (FPI), akronimnya sama yaitu FPI dan ini sudah politicking," ungkapnya. 

Suka atau tidak suka, tambah Petrus, Pemerintah akan terus terjebak dalam politicking yang dimainkan oleh FPI, manakala Pemerintah hanya main di zona sanksi administratif, karena pada dasarnya ideologi FPI dalam jangka pendek adalah mengganggu kohesivitas masyarakat, memecahbelah bangsa, setelah itu tujuan jangka panjang adalag mengubah Ideologi negara.

"Jadi buat FPI, urusan FPI berbadan hukum atau tidak, mau ganti nama dan pengurus, entah pakai muktamar atau tidak, itu tidak penting, yang penting ada wadah buat mereka untuk membangun konsolidasi gerakan, mengganggu, memperlemah bahkan memperdaya Pemerintah dan masyarakat," pungkasnya. 
.
https://www.netralnews.com/jika-fpi-...ar-jera-obsfsg

emoticon-Cendol Gan hancurkan riwayat dan warisan efpei selamanya, Now or Never..
Biar jera semua pendukung fanatik efpei yang kini terkaing2. Makin banyak akun bikin hoaks dan kebencian ke pemerintah terutama NU di medsos..

https://mobile.


https://mobile.
Diubah oleh kartu.prakerja 02-01-2021 15:13
tien212700Avatar border
lontongbesarAvatar border
pradanto17Avatar border
pradanto17 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.