i.am.legend.Avatar border
TS
i.am.legend.
Deret Organisasi Terlarang di Indonesia: FPI, HTI, Hingga PKI


Deret Organisasi Terlarang di Indonesia: FPI, HTI, Hingga PKI

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat tinggi negara. Dalam surat itu, pemerintah melarang seluruh kegiatan dan penggunaan simbol FPI di wilayah Indonesia.
Keputusan tersebut menambah daftar panjang organisasi yang dilarang aktivitasnya oleh pemerintah Indonesia. Berikut organisasi yang sudah dilarang terlebih dahulu.

PKI

Melalui Keputusan Nomor 1/3/1966, Presiden Soeharto membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI). Keputusan itu menjadi dasar pembubaran PKI dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi yang seasas, berlindung, dan bernaung di bawahnya.

Berikutnya, PKI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Keputusan ini diperkuat dengan Ketetapan MPRS Nomor XXV/1966.

Keputusan pembubaran PKI dilakukan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan serta putusan Mahkamah Militer Luar Biasa terhadap tokoh-tokoh PKI yang dituduh terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September atau dikenal G30S.

Jamaah Islamiyah

Jamaah Islamiyah (JI) sudah sejak lama dituding menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pelbagai tindakan terorisme. Salah satu peristiwa yang diduga melibatkan kelompok tersebut adalah serangan mematikan berupa ledakan bom di dua lokasi di Bali pada tahun 2002 lalu. Sebanyak 202 tewas dari serangan tersebut.

Pemerintah Indonesia menyatakan JI sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan pada tahun 2007 berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terbaru, Tim Densus 88 menangkap buronan kasus terorisme selama 18 tahun, Zulkarnaen. Di kelompok JI, Zulkarnaen lantaran ahli kimia untuk menciptakan bahan-bahan bom, hingga melakukan perekrutan anggota teroris.

Gafatar

Pemerintah Indonesia secara resmi melarang organisasi dan aktivitas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) setelah Jaksa Agung, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 93 Tahun 2016, Nomor: Kep-043/A/JA/02/2016 dan Nomor: 223-865 Tahun 2016.

Pengurus Gafatar dilarang melakukan penyebaran, penafsiran, dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran islam.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan ajaran Gafatar sesat dan menyesatkan. Hal itu karena ajaran Gafatar merupakan metamorfosis Al-Qaeda Al-Islamiyah.

Penganutnya tidak diwajibkan berpuasa dan diharuskan mengakui Ahmad Moshaddeq sebagai nabi setelah Nabi Muhammad dengan nama Al-Masih Al-Maw'ud. Mereka juga meniadakan kewajiban salat lima waktu, tetapi masih mewajibkan qiyamul lail atau salat malam, serta salat waktu terbit dan terbenamnya matahari.


Hizbut Tahrir Indonesia

Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada Rabu, 19 Juli 2017 melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08. HTI dinilai menyebarkan paham khilafah yang tak sesuai dengan Pancasila.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Harris, menyatakan upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Freddy mengatakan bahwa pencabutan badan hukum HTI adalah langkah merawat eksistensi Pancasila. HTI, menurut dia, mengingkari AD/ART yang memuat Pancasila sebagai ideologi untuk badan hukum perkumpulannya.

HTI sempat menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta namun kandas. Di tingkat banding, PT TUN Jakarta juga menguatkan putusan tingkat pertama.

Jamaah Ansharut Daulah

Pada 31 Juli 2018, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan membekukan kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) pimpinan Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali. Hakim juga menyatakan JAD sebagai organisasi terlarang.

Vonis dijatuhkan setelah Hakim PN Jakarta Selatan menghukum JAD sebagai kelompok yang melakukan tindak pidana terorisme.

JAD dinilai bertanggung jawab atas serangkaian teror yang terjadi di pelbagai daerah sejak awal 2016. Mulai dari teror bom Thamrin, Kampung Melayu, hingga Gereja Ouikumen Samarinda.
sumber

*********

Akhirnya FPI bersanding dengan PKI dalam sebuah organisasi yang sama-sama terlarang. Padahal FPI sangat getol berdemo membawa bendera Komunis yang selalu baru. Ini seperti 2 orang yang dipertemukan dalam sebuah sel penjara. Yang satu lebih dulu masuk, yang satunya belakangan masuknya, padahal yang belakangan selalu menghujat, mencaci maki, dan membawa-bawa nama orang yang lebih dulu masuk, sekedar untuk melegalkan kegiatannya yang juga lebih banyak ilegal.

Coba lihat semua organisasi yang dilarang diatas. Semua ada benang merahnya. Benang merahnya adalah agama. Dan agama itu adalah Islam. Tapi apa lantas Islam patut dipersalahkan? Ya jelas tidak. Disini, Islam dimanfaatkan secara masif dan menyimpang. Lho koq? Lantas apa hubungannya dengan PKI yang jelas-jelas Komunis?

Begini. PKI lahir dari rahim Sarekat Islam, organisasi pra kemerdekaan. Karena para pimpinannya berseteru dalam arah kebijakan, ideologi, dan perjuangan, maka lahirlah Sarekat Islam Merah sebagai cikal bakal PKI. Dan saat kelahirannya, PKI tetap membawa bumbu agama. Dikatakan kepada masyarakat awam, bahwa PKI adalah Partai Kyai Indonesia. Kenapa Islam tetap dipakai oleh para pemimpin Komunis di Indonesia? Karena rakyat Indonesia mayoritas memeluk agama Islam. Dan Islam, menganut konsep sosialisme yang sejalan dengan konsep Komunis. Sosialisme Islam juga memerangi Liberalisme, Kapitalisme, dan Fasisme. Konsep keadilan dalam Islam diubah sedemikian rupa dalam Komunisme, dan inilah yang dipakai untuk membujuk masyarakat Indonesia sehingga mau ikut.

Lalu, apakah seluruh organisasi yang dilarang oleh pemerintah adalah organisasi yang jelas-jelas memberontak? Angkat senjata? Nyatanya tidak. Ada yang dianggap sesat. Ada yang dianggap terlibat dalam terorisme. Ada yang dianggap ingin mengubah haluan negara. Ingin. Kata ingin ini jelas punya faktanya berdasar rekam jejak, AD/ART, maupun sepak terjangnya. Jadi, jika ada orang yang mengatakan bahwa FPI tak layak dilarang karena tak pernah membunuh kucing, apalagi manusia, jelas salah besar. Gafatar pun tak pernah membunuh kucing dan manusia. HTI juga idem. Artinya, tiap keputusan dibuat bukan hanya karena sebuah organisasi memberontak, tapi juga membuat degradasi agama sehingga keimanan bergeser, degradasi kebangsaan yang membuat kemajemukan hancur, dan degradasi hukum yang seakan aparat hukum diinjak kepalanya.

Jika sebuah partai ada pimpinannya atau kadernya korupsi, maka partai tersebut layak dihujat. Ini sama dengan sebuah organisasi. Jika ada kadernya atau anggotanya terlibat kejahatan penipuan, terorisme, maka organisasi itupun layak dihujat, tak bisa lepas tangan begitu saja. Dan seharusnya, ini juga berlaku pada institusi lain, apapun juga. Harus diakui, bahwa ada sebuah kegagalan dalam sebuah sistem, dan kegagalan itu harus diperbaiki, bukan hanya ditutupi tambal sulam, dibuat sistem yang lebih ketat dengan sekuriti yang maksimal. Lalu apakah sekuriti itu? Sangsi hukum!

Jika ada susu sebelanga yang tercemar akibat nila, maka ini juga berlaku dalam sebuah organisasi. Sebuah kebaikan yang diperbuat oleh sebuah organisasi, tidak bisa serta merta menghilangkan sebuah kesalahan, apalagi banyak kesalahan dan berulang-ulang.

Hari-hari lalu, mungkin membubarkan FPI adalah cerita dongeng belaka. Ini ibarat meluruskan benang yang kusut. Mencari jarum di tumpukan jerami. Tak akan mungkin, siapapun juga presidennya. Bahkan bagi sebagian besar rakyat Indonesia, negara sudah kalah oleh FPI. Arogansi FPI yang lebih polisi dibanding polisi, yang kadang mengambil hak Tuhan dengan semena-mena, menjual nama ummat, tak akan ada yang bisa menghentikan.

Tapi dipenghujung tahun 2020, kita sama-sama terperangah, bahwa FPI dibubarkan! Terlambat? Sebenarnya iya, tapi tak ada kata terlambat untuk membuat Indonesia lebih sejuk. FPI sudah dianggap sebagai virus, dimana sekelompok orang memakai jubah agama, memakai jargon agama, menjual label agama, membuat sebuah kelompok masyarakat eksklusif sehingga haram buat disentuh hukum, sehingga tak ada jalan lain kecuali disuntik mati. Dan jika FPI dianggap hanya selaput luar virus, maka inti selnya selayaknya hatus dimatikan juga. Apa inti sel itu? Para tokoh dibelakang layar yang selama ini menjadi donatur. Itu harus juga diburu. Termasuk virus-virus sejenis, harus juga dimusnahkan.

Terakhir, jika kita analogikan PKI dan FPI dalam sebuah sel penjara, mungkin kita akan mendengar pembicaraan mereka.

PKI : "Hei bro, koq elu masuk sini juga?".
FPI : "Iya nih bro."
PKI : "Bendera gue udah nggak laku dijual bro?".
FPI : "Iya. Padahal bendera elu yang paling laris bro.".
PKI : "Tau nggak bro? Elu itu ibarat nyimpen tai. Udah tau tai bau, tapi elu selalu bawa tai itu buat jadi makanan elu. Elu tuh makan dari jualan tai, hasilnya ya pasti gak jauh ngumpul sama tai. Nah, sekarang lu ngumpul sama gue kan?".
FPI : "Bisa diem nggak lu?".

scorpiolamaAvatar border
tien212700Avatar border
cPOPAvatar border
cPOP dan 15 lainnya memberi reputasi
16
2.3K
58
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.