Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kartu.prakerjaAvatar border
TS
kartu.prakerja
BPN: Penguasaan Tanah oleh PTPN Tak Ada Hubungan dengan HGU


Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan penguasaan tanah oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Kabupaten Bogor, tidak ada hubungannya dengan Hak Guna Usaha (HGU).Juru bicara Kementerian ATR/BPN, M Taufiqulhadi mengatakan pengelolaan tanah yang diberikan pemerintah kepada PTPN VIII merupakan penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Penguasaan tanah oleh PTPN tidak (ada) hubungannya dengan HGU," kata Taufiq kepada detikcom, Sabtu (26/12/2020).

Taufiq menjelaskan pemberian izin HGU diberikan kepada pihak swasta, sedangkan PTPN VIII dalam hal ini merupakan perusahaan pelat merah atau BUMN.

"Sedang PTPN (BUMN) diberikan tanah oleh negara dalam rangka penugasan khusus," jelasnya.

Baca juga:Habib Rizieq Singgung Lahan PTPN Telantar, Bagaimana Status HGU-nya?

Dengan penugasan khusus tersebut, Taufiq memastikan status tanah yang dikelola oleh PTPN pun sampai saat ini milik negara. Adapun penugasan khusus ini diharapkan bisa memberikan manfaat yang luas salah satunya untuk negara.

"Diserahkan kepada PTPN untuk melaksanakan tugas khusus. Apa tugas PTPN? Menggarap semua tanah itu seperti menanam teh, sawit dan lain-lain untuk menjadi pemasukan bagi negara," terang Taufiq.

"Semua tanah (aset) PTPN tercatat dalam perbendaharaan negara (menkeu). Dan dibawah pengawasan menteri BUMN. PTPN itu akan menguasai tanah itu sepanjang tugas itu masih diberikan kpd PTPN. Jika PTPN bubar, otomatis tanah itu dibawah penguasaan negara lagi.vDengan demikian, tdk ada pihak manapun yang boleh mengklaim tanah negara tersebut," sambung Taufiq.

Perlu diketahui, lahan negara yang diberikan kepada PTPN VIII dengan status penugasan khusus ini menjadi sengketa lantaran telah berdiri Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pihak PTPN VIII pun sudah mengeluarkan somasi meminta lahan tersebut dikembalikan. Dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, PTPN VIII menegaskan penguasaan atas lahan tersebut, tanpa menyinggung soal HGU.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh Okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," ujar Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT, dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (24/12/2020).

https://finance.detik.com/properti/d...gan-dengan-hgu

Pasti kalah di pengadilan, sekelas hotman paris atau yusril saja tidak akan sanggup memenangkan gerombolan rizieq

emoticon-Cendol Ganemoticon-Cendol Gan
sorkenAvatar border
jims.bon007Avatar border
ProloqueAvatar border
Proloque dan 10 lainnya memberi reputasi
11
3.6K
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.