Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • Diduga Kuat Kades Dan Sekdes Pategalan Lakukan Pungutan Liar Sertipikat Tanah PTSL

digitalnewsAvatar border
TS
digitalnews
Diduga Kuat Kades Dan Sekdes Pategalan Lakukan Pungutan Liar Sertipikat Tanah PTSL


DN, MTI SITUBONDO, Jawa Timur, Indonesia 🇮🇩 - Diduga kuat pungutan liar sebesar Rp. 500.000 / Sertipikat tanah dilakukan Kades dan Sekdes Pategalan dalam pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2018 yang belum selesai sampai saat sekarang di Desa Pategalan, Kecamatan Jatibanteng. Minggu, (20/12/2020).



Saat tim investigasi awak MTI Biro Situbondo berkunjung ke rumah Kades Pategalan disana hanya dijumpai istri dari Kades Pategalan yang mengatakan, "Pak Kades ke Wringin Bondowoso berangkat mulai pagi tadi." ucapnya.

Selanjutnya Tim Investigasi menuju ke beberapa warga yang diduga menjadi korban pungli pembuatan Akta Tanah program PTSL yaitu Sumyanto dan Saiful Ulum di Dusun Suco.

Sumyanto mengatakan, "Saya mendengar seharusnya dalam pengurusan PTSL ini biaya yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 150.000 saja, kemudian para pelaku yaitu Panitia PTSL melakukan pungutan liar sebesar Rp. 500.000 persertirfikat " ucapnya dengan gemurutu.

Lebih lanjut Sumyanto mengatakan bahwa ia pernah mendatangi Kades Pategalan dikarenakan terlalu lama prosesnya sedangkan warga setempat yang lainnya sudah menerima sertipikat Tanah tersebut, namun Sumianto kaget ketika Kadesnya melontarkan kata-kata yang tidak pantas sebagai pemerintah desa dan sekaligus pelayan masyarakat dengan mengatakan, "Ambil sendiri Sertipikat dikantor BPN Situbondo." ucap Sumyanto tirukan nada keras Kadesnya.



Sedangkan Saiful Ulum mengatakan, "Kami juga menyerahkan dokumen berupa Akta Tanah asli kepada Sekdes berdasarkan permintaannya yang bukan photo copy, katanya untuk melengkapi administasi pengurusan di BPN, namun kami sampai saat ini belum menerima surat atau kwitansi tanda bukti penyerahan Akta Tanah, dan sampai sekarang Sertipikat Tanah dari program PTSL tersebut belum diterima juga padahal saya bayar daftar Rp. 500.000." ucapnya dengan kesal.

Mendengar keterangan dari Saiful Ulum kemudian tim investigasi MTI Biro Situbondo datangi Sutrisno selaku Sekdes Pategalan, didapatkan keterangan darinya dengan mengatakan, "Saya lupa-lupa ingat dari dirinya (Red-Saiful Ulum) menerima Akta Tanah asli dan menerima uangnya, karena kejadian itu sudah lama beberapa tahun yang lalu dan itu secara massal diajukan ke BPN Situbondo." ucapnya sekdes tampak kebingungan.

Berhubung Ahmad Siri selaku Kades Pategalan tidak bisa dijumpai di rumahnya akhirnya Tim Investigasi mengkonfirmasi via WA, namun Ahmad Siri tidak merespon sampai berita ini ditayangkan.
Diubah oleh digitalnews 20-12-2020 17:50
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
1.1K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.