Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kartu.prakerjaAvatar border
TS
kartu.prakerja
Bungkam Saat Diperiksa,Bareskrim Klarifikasi Status Jurnalis Edy Mulyadi keDewan Pers
Bareskrim Polri telah memeriksa Edy Mulyadi terkait konten YouTube berisi kesaksian baku tembak pengawal Habib Rizieq dengan polisi pada Kamis (17/12) malam.

Namun dalam pemeriksaan tersebut Edy Mulyadi menolak menandatangi berita acara pemeriksaan sebagai saksi. Ia beralasan harus melalui mekanisme Dewan Pers.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya telah menyurati Dewan Pers untuk memastikan status Edy Mulyadi terdaftar atau tidak. Ia pun berharap Dewan Pers dapat memberikan balasan.

“Hari ini Bareskrim Polri telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers terkait status kewartawanan dan perusahaan medianya,” kata Andi lewat keterangannya, Jumat (18/12).

Surat pemeriksaan Edy Mulyadi dari Bareskrim. Foto: Dok. Istimewa

Andi Rian menyebut, klarifikasi dari Dewan Pers sangat diperlukan untuk melanjutkan pemeriksaan. Hal itu untuk menentukan apakah konten YouTube Edy Mulyadi merupakan produk jurnalis atau tidak.

“Bareskrim berharap Dewan Pers menanggapi tak hanya klarifikasi namun juga arahan dan petunjuk bagi Polri terkait hubungan suatu peristiwa tindak pidana ataupun perdata dengan wartawan termasuk produk jurnalistik yang disiarkan di perusahaan media ataupun pada perusahaan penerbitan pers,” ujar Andi.

Andi Rian menuturkan, status 6 laskar pengikut Habib Rizieq yang meninggal itu masih terlapor yang disematkan dalam penyidikan atas laporan dari polisi yang mengaku diserang FPI.

"Iya terlapor, belum tersangka. Laporan oleh anggota Polri yang diserang," kata Andi 

Menurut dia, hingga saat ini penyidik belum melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus itu. Kata dia, penyidik masih perlu memastikan seluruh pihak yang terlibat.

Saat ini penyidik masih berfokus pada serangkaian pemeriksaan saksi terkait. Kasus itu diketahui telah naik ke penyidikan sejak 9 Desember lalu.

"Posisi kasus penyerangan terhadap petugas Polri oleh laskar FPI pengawal Rizieq saat ini masih proses penyidikan," ucapnya.



Sebelumnya, Edy Mulyadi menyebut, pemeriksaannya sebagai saksi kurang tepat karena video YouTubenya berisi hasil wawancara. Ia menyebut, video tersebut merupakan produk jurnalis yang bila bersengketa harus diselesaikan di Dewan Pers.

“Apakah saudara bersedia diperiksa? Aku bilang tidak bersedia. Kenapa? Satu aku tanya siapa terlapornya? Dia sebut 6 orang yang tewas dibunuh polisi di tol itu. Aku bilang, bos kalau yang terlapor meninggal, Pasal 77 KUHP itu baca itu kasus ditutup,” ujar Edy, Kamis (17/12) malam.


https://www.google.com/amp/s/m.kumpa...rs-1unuKCxAefZ

caleg pks gagal bikin chanel nyaru wartawan

Bungkam Saat Diperiksa,Bareskrim Klarifikasi Status Jurnalis Edy Mulyadi keDewan Pers

Diubah oleh kartu.prakerja 18-12-2020 08:49
scorpiolamaAvatar border
tien212700Avatar border
HabibananasuperAvatar border
Habibananasuper dan 2 lainnya memberi reputasi
3
3K
29
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.