Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

i.am.Iegend..Avatar border
TS
i.am.Iegend..
Rizieq Tolak Diperiksa Polda Jabar soal Kasus Megamendung
Jakarta, CNN Indonesia -- Rizieq Shihab pada Senin (14/12) menolak diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Rizieq diketahui diperiksa di Polda Metro Jaya sebab yang bersangkutan telah ditahan sejak Sabtu (12/12) lalu.

"Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, melakukan pemeriksaan MRS sebagai saksi untuk kasus Megamendung, bertempat di Polda Metro. MRS tidak menolak diperiksa," kata Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi saat dikonfirmasi, Senin (14/12).

Dalam pemeriksaan itu, kata Patoppoi, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu turut didampingi oleh pengacaranya. Namun, disampaikan Patoppoi, saat ditanya apakah Rizieq bersedia untuk diperiksa, dia menjawab tidak bersedia.

"Jawabannya yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung, karena sedang fokus untuk kasus yang ditangani Polda Metro," tuturnya.

"Berita acara tetap ditandatangani oleh MRS, dan PHnya," lanjut Patoppoi.

Lebih lanjut, Patoppoi menuturkan hal tersebut merupakan hal yang biasa dalam proses penyidikan.

Lihat juga: Pesan Rizieq Shihab untuk Anak dan Istri dari Jeruji Besi
"Dan tidak masalah, karena itu hak yang diperiksa, penyidikan tetap jalan terus," ucap Patoppoi.

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar juga menyatakan bahwa Rizieq menolak diperiksa sebagai saksi dalam kasus Megamendung. Itu dilakukan dengan alasan sedang fokus untuk menghadapi kasus hukum di Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa di Petamburan.

Dalam kasus ini, Rizieq diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Habib merasa harus fokus ke situ jadi Habib tidak bersedia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang di Jabar sebagai saksi tadi," ujarnya.

Lihat juga: Massa Geruduk Polres Cianjur Desak Rizieq Shihab Dibebaskan
Kasus kerumunan Megamendung ini berawal saat Rizieq menghadiri acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural beberapa pekan lalu.

Dalam acara itu, terjadi kerumunan massa dan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 juga tidak diterapkan.

Dalam perkara ini, polisi mengusut soal dugaan pidana yakni Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

(dis/agt)

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...us-megamendung

Sehat terus ya bib
areszzjayAvatar border
bycakraAvatar border
esshollAvatar border
essholl dan 6 lainnya memberi reputasi
-7
1.4K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.