Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kartu.prakerjaAvatar border
TS
kartu.prakerja
Guru Besar Hukum Pidana: Pasal-Pasal dan Penahanan Rizieq Shihab Dinilai Sudah Tepat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji mengatakan penahanan dan pasal yang dijeratkan kepada pimpinan FPI Rizieq Shihab sudah tepat.

Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 160 tentang Penghasutan, dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan, sudah tepat.

"Kasus kerumunan ini tidak saja terkait UU Kekarantinaan Kesehatan saja, tetapi perlu pendampingan Pasal 160 dan Pasal 216," ujarnya kepada Tribun Network, Minggu (13/12/2020).

Indriyanto menyebut penahanan terhadap Rizieq Shihab juga sudah sesuai lantaran ada dugaan tindakan melawan petugas dan mangkir dari panggilan kepolisian.

Baca juga: Kemungkinan 3 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Tak Ditahan Seperti Rizieq Shihab, Ini Alasannya 

"Jadi wajar kalau Polri melakukan upaya paksa (Coercive Force) berupa penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq," tuturnya.

Menurut Indriyanto, polisi dapat menindak tegas dalam batas-batas obyektif hukum terhadap siapapun yang melakukan gangguan proses hukum dalam pemeriksaan Rizieq.

Baca juga: Penahanan Rizieq Shihab, Wayan Sudirta Dukung Ketegasan Polisi

"Apabila benar ada serangan bersenjata dari FPI tersebut, jelas ini tidak saja sebagai obstruction of justice (melawan petugas) tetapi sudah merupakan karakter dari perbuatan Makar (Aanslag) sebagai bentuk pelanggaran terhadap keamanan negara," ucapnya.

Salah satu pernyataan yang diduga menghasut itu adalah ajakan Habib Rizieq agar masyarakat menghadiri Maulid Nabi Akbar di Petamburan, Jakpus. Perbuatan Habib Rizieq ini dituduhkan sangat merugikan masyarakat dan petugas kesehatan negara mengatasi persoalan pandemi karena ribuan orang tidak menjalankan protokol kesehatan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Habib Rizieq ketika menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020). Habib Rizieq dalam ceramahnya menyampaikan akan mengadakan Maulid Nabi Akbar di Petamburan.

"Saya undang semua yang ada di sini insyaallah besok malam (Sabtu, 14/11) di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi, Saudara, sekaligus saya undang," kata Habib Rizieq yang disiarkan oleh YouTube Front TV, Jumat (13/11).

Selain itu, Habib Rizieq mengundang para alim ulama. Dia mengatakan Maulid Nabi itu bertepatan dengan akad nikah putrinya.

"Juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri kami yang keempat. Siap hadir? Siap hadir? Takbir," katanya.

Acara yang berlangsung Sabtu (14/11/2020) itu tak bisa menghindari adanya kerumunan. Pantauan di lokasi saat itu, jemaah yang hadir dalam acara tersebut memadati sepanjang Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat. Jemaah yang hadir tidak menjaga jarak dan berimpitan.

Bedah unsur-unsur pasal 160 KUHP.

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

Unsur-unsurnya yaitu :

1. BARANG SIAPA

Jelas menunjukkan kepada seseorang

2. DI MUKA UMUM DENGAN LISAN ATAU TULISAN

Perbuatan orang itu harus dilakukaan di muka umum, di depan orang banyak di tempat yang orang dapat mudah mengakses dan mendengarnya. Jadi misal kalau kita menghasut teman kita untuk bunuh orang yang telah selingkuh istri teman kita saat ngobrol di rumah tidak masuk dalam rumusan pasal ini. Dengan lisan atau tulisan brrti bisa secara lisan diucapkan ke khalayak, atau secara tertulis lalu disebar ke khlayak umum di tempat public atau media yang didapat diakses publik.

3. MENGHASUT

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia daring menghasut yaitu membangkitkan hati orang supaya marah (melawan, memberontak, dan sebagainya).

R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 136-137) menerangkan bahwa:

“Menghasut” artinya mendorong, mengajak, membangkitkan atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu.

Dalam kata “menghasut” tersimpul sifat “dengan sengaja”. Menghasut itu lebih keras daripada “memikat” atau “membujuk”, akan tetapi bukan “memaksa”.

Orang memaksa orang lain untuk berbuat sesuatu, menurut Soesilo, bukan berarti menghasut.

Cara menghasut orang itu misalnya secara langsung: “Seranglah polisi yang tidak adil itu, bunuhlah, dan ambillah senjatanya!” ditujukan terhadap seorang polisi yang sedang menjalankan pekerjaannya yang sah.

Sedangkan cara menghasut orang secara tidak langsung, seperti dalam bentuk pertanyaan: “Saudara-saudara, apakah polisi yang tidak adil itu kamu biarkan saja, apakah tidak kamu serang, bunuh, dan ambil senjatanya?”

4. Hasutan tesebut harus harus ditujukan agar:

a. Melakukan Perbuatan Pidana.

Melakukan perbuatan baik kejahatan maupun pelanggaran yang diancam dengan hukuman.

b. Melakukan Kekerasan Terhadap Penguasa Umum.

Melakukan perbuatan yang mengandung unsur kekerasa, terhadap penguasaha umum berarrti terhadap penguasa dalam arti luas, tidak hanya pemerintah pusat, bisa lokal, daerah, pejabat, aparat

c. Tidak Menuruti Baik Ketentuan Undang-Undang Maupun Perintah Jabatan yang Diberikan Berdasar Ketentuan Undang-Undang.

Contoh kasus misal menghasut khalayak umum di muka untuk tidak membayar pajak. Dengan syarat hasutan tersebut terjadi diikuti oleh orang-orang yang dihasut dan menimbulkan kerugian negara karena berkurangnya penerimaan pajakm karena pasal ini sudah masuk delik materil

Karena ada kata-kata atau, maupun, tujuan tersebut bersifat alternatife, tidak kumulatif. Jadi tidak semua tujuan yang tertera harus terpenuhi semuanya, cukup salah satu.

Dari penjabaran tersebut, pasal 160 KUHP tidak bisa berdiri sendiri dan harus bersandar dengan tindak pidana lainnya.

Selain itu, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dalam pasal ini, sangat memungkinkan dan membuat penegak hukum lebih percaya diri untuk melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka.


https://m.tribunnews.com/amp/nasiona...tepat?page=all

Kasus udah banyak menumpuk, pulang pulang malah bikin keonaran ancam negara tiap kerumunan unjuk kekuatan massa lagi wabah covid. Salah langkah dia..
emoticon-Cendol Gan
Diubah oleh kartu.prakerja 14-12-2020 08:23
fghjjhgfAvatar border
daveboboAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.9K
33
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.