Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sniper50469Avatar border
TS
sniper50469
Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara dalam Kasus Surat Jalan Palsu

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra menjalani sidang dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). Djoko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar Singapura, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS serta mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS. Djoko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

JawaPos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan hukuman dua tahun penjara. Djoko Tjandra dinilai bersalah menyuruh melakukan pembuatan surat jalan palsu saat dirinya masih buron dalam kasus hak tagih Bank Bali.

“Menyatakan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh pemalsuan surat berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 263 ayat 1 kuhp jo pasal 56 ayat 1 ke 1 jo 64 ayat 1 KUHP,” kata Jaksa Yeni Trimulyani membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12).


Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Djoko Tjandra dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut,” ujar Jaksa Yeni.

Perkara surat jalan dan dokumen palsu ini bermula saat Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buron kasus hak tagih (cassie) Bank Bali berkenalan dengan Anita Kolopaking di kantor Exchange lantai 106, Kuala Lumpur, Malaysia. Pertemuan itu terjadi pada November 2019.

Djoko Tjandra berniat memakai jasa Anita Kolopaking untuk menjadi kuasa hukumnya. Dia meminta bantuan kepada Anita Kolopakaing untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 12PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.

“Saat itu saksi Anita Kolopaking menyetujui, untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019,” ucap jaksa Yeni.

Baca juga: Djoko Tjandra Didakwa Palsukan Surat Jalan Untuk Masuk Indonesia

Lantas pada April 2020, Anita yang sudah menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra, mendaftarkan upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun permohonan PK itu ditolak, karena Djoko Tjandra diminta untuk hadir langsung ke pengadilan.

“Permohonan PK ditolak oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2012,” cetus Jaksa.

Djoko Tjandra yang saat itu berada di luar negeri, tidak ingin diketahui keberadaannya. Kemudian dia meminta Anita Kolopaking untuk mengatur kedatangannya ke Jakarta dengan mengenalkan teman dekatnya, Tommy Sumadi.

Tommy lantas mengenalkan Anita Kolopaking dengan Brigjen Prasetijo Utomo. Jenderal bintang satu diketahui saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

“Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra mempercayakan hal tersebut kepada saksi Tommy Sumardi di mana selanjutnya saksi Tommy Sumardi yang sebelumnya sudah kenal dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo memperkenalkan saksi Anita Dewi A Kolopaking dengan saksi Brigjen Prasetijo Utomo,” beber jaksa Yeni.

Kepada Brigjen Prasetijo, Anita Kolopakaing kemudian membicarakan kliennya yang hendak datang ke Jakarta. Lantas, Brigjen Prasetijo mengurus keperluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuat surat jalan, surat keterangan kesehatan dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus korona atau Covid-19.

Djoko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio di Pontianak. Kemudian, Djoko Tjandra
akan menuju ke Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta dengan menggunakan pesawat sewaan.

“Penggunaan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara immateriil. Karena hal itu mencederai dan mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia secara umum,
mengingat terdakwa Joko Soegiarto Tjandra adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 2009,” pungkasnya.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/04/12/2020/djoko-tjandra-dituntut-2-tahun-penjara-dalam-kasus-surat-jalan-palsu/?amp

REZIM chinese, HABIB RIZIEQ DITUNTUT 6 TAHUN. LASKAR HANCURKAN PLANGA PLONGO!

nomoreliesAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan nomorelies memberi reputasi
2
593
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.