Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

alfilham96Avatar border
TS
alfilham96
Bijak bersosmed, stop Katrok berujung ke jeruji besi!!!



Media sosial sudah menjadi kebutuhan khusus di kehidupan manusia modern di era 4.0 ini khususnya, ada berbagai macam sosial media di dunia salah satunya sosmed yang banyak di users nya yaitu facebook.

Facebook, Inc. adalah sebuah layanan jejaring sosial berkantor pusat di Menlo Park, California, Amerika Serikat yang diluncurkan pada bulan Februari 2004. Per September 2012, Facebook memiliki lebih dari satu miliar pengguna aktif  lebih dari separuhnya.

Pengguna facebook di awal kemunculannya di bandingkan sekarang ada banyak hal yang mulai berubah, contohnya Dulu, tak banyak berita hoaks yang viral. Tidak nampak dengan nyata isu SARA yang dibawa. Karena FB adalah dimensi euphoria dunia siber. FB menjadi wadah untuk saling berdiskusi tanpa harus berdebat kusir. Apa yang ramai di FB tak perlu didiseminasi menjadi aksi demo atau persekusi. FB tetap FB tanpa embel-embel politik, agama, dan ideologiideologi.

namun bukan ini yang ingin penulis bahas.

Salah satu yang menjadi kekhawatiran penulis adalah dengan adanya facebook nilai privacy seseorang menjadi berkurang, banyak pengguna Facebook terutama users baru yang baru bermain fb sekitar 4-5 tahun belakangan ini menggunakan facebook sebagai tempat curhat, menghina seseorang atau menyindir seseorang.

Dengan menulis masalahnya di fb seseorang tersebut merasa terpuaskan atau dengan di komen oleh teman onlinenya dirinya merasa sudah mendapat perhatian lebih.
Bahkan banyak dari users fb akibat ulah postingannya berakhir di jeruji penjara, karena negara sudah mengatur UU ITE Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (2) dan Jo Pasal 45 merupakan ketentuan yang mulai digunakan dalam kasus-kasus penyebaran kebencian berbasis SARA. Walaupun ada ketentuan pidana dalam KUHP dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi Rasial), namun pasal-pasal dalam UU ITE jauh lebih mudah digunakan terkait Penyebar kebencian berbasis SARA di dunia maya.

Namun masih saja banyak users fb yang bagi penulis sendiri masih "KATROK" Dalam Ber-SOSMED, di lansir dalam laman cekaja.com kegiatan seperti ini sudah bisa di golongkan dalam bentuk gangguan mental yaitu Penyakit Social Media Anxiety Disorder merupakan gangguan kesehatan mental dalam bentuk obsesi. Dimana penderita merasa kecanduan dengan akun sosial media miliknya.

Tidak hanya itu, para penderita biasanya selalu mengecek akun media sosialnya, kapan dan dimana saja mereka beraktivitas.

Pada kondisi terburuk, penderita akan merasa sangat terganggu apabila jumlah pengikut (followers), orang yang menyukai dan berkomentar di postingan-nya tidak sesuai dengan ekspektasinya.

Maka dari itu, ada baiknya jika para penderita melakukan konsultasi dengan ahli untuk menangani gangguan mental ini.


0
356
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.6KThread4.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.