Polisi akhirnya merilis kasus dugaan prostitusi online yang menjerat artis ST dan MA. Kedua mucikari pun dihadirkan dalam jumpa pers tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, mengatakan masing-masing dari artis tersebut memasang tarif yang cukup besar. ST dan MA menghargai dirinya sebesar Rp 30 juta.
"Saya tambahkan sedikit. Untuk kegiatan prostitusi ini, dua orang wanita memasang tarif Rp 30 juta," kata Kombes Pol Sudjarwoko di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).
Saat diciduk di salah satu kamar hotel, dua artis itu diamankan ketika sedang tidak menggunakan pakaian. ST dan MA ternyata melayani pemesannya yang ingin threesome.
Pemesan tersebut rela merogoh kocek sebesar Rp 110 juta untuk 'menikmati' kedua artis tersebut. Sayang ketika asyik bermain, ketiganya diciduk oleh pihak kepolisian.
"Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan asusila dengan cara perempuannya dua laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome dengan tarif sebesar Rp 110 juta," papar Sudjarwoko.
"Dimana dari Rp 110 juta itu setiap orang mendapatkan bayaran Rp 30 juta berarti kalau Rp dua orang Rp 60 juta. Sisanya Rp 50 juta untuk biaya mucikari," sambungnya.
Seperti diketahui, ST dan MA diamankan pada tanggal 24 November 2020. Begitu pula mucikarinya yang berinisial AR dan CA. Mereka berempat ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
SUMBER